Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Rionald Silaban dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh
Setyabudi menandatangani Addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang
Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan pada Jumat (19/5) secara virtual.
Addendum
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama
antara kedua belah pihak yang telah ditandatangani pada 19 Mei 2019.
Para
pihak sepakat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan dari Perjanjian
Kerja Sama sebelumnya dalam bentuk addendum ini dengan harapan agar dapat lebih
mengoptimalkan akses data kependudukan yang akan digunakan dalam layanan DJKN.
Ada
tiga layanan DJKN yang akan terkait langsung dengan tusi Dukcapil, antara lain
yaitu layanan lelang, layanan izin operasional balai lelang, dan layanan
pengurusan piutang negara.
Dalam
sambutannya, Dirjen Kekayaan Negara berharap agar dengan semakin mudahnya akses
terhadap data kependudukan akan dapat meningkatkan layanan DJKN tersebut
menjadi lebih baik sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan keuangan
negara dan penegakan hukum. Jangka waktu Addendum Perjanjian Kerja Sama ini
adalah sampai tanggal 31 Mei 2025 dan dapat diperpanjang atas persetujuan para
pihak.
“Dengan
dilakukannnya penandatanganan addendum perjanjian kerja sama ini saya harap dapat memberikan kontribusi yang positif bagi
tusi DJKN dan Dukcapil,” pungkasnya. (Redaksi/Foto : Tim Dit Lelang (YN/F)