Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Tandatangani PKS tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP Elektronik
Hanna Afina Azmi
Senin, 22 Mei 2023 pukul 10:11:01   |   108 kali

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi menandatangani Addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan pada Jumat (19/5) secara virtual.

Addendum Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara kedua belah pihak yang telah ditandatangani pada 19 Mei 2019.


Para pihak sepakat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan dari Perjanjian Kerja Sama sebelumnya dalam bentuk addendum ini dengan harapan agar dapat lebih mengoptimalkan akses data kependudukan yang akan digunakan dalam layanan DJKN.

Ada tiga layanan DJKN yang akan terkait langsung dengan tusi Dukcapil, antara lain yaitu layanan lelang, layanan izin operasional balai lelang, dan layanan pengurusan piutang negara.


Dalam sambutannya, Dirjen Kekayaan Negara berharap agar dengan semakin mudahnya akses terhadap data kependudukan akan dapat meningkatkan layanan DJKN tersebut menjadi lebih baik sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan keuangan negara dan penegakan hukum. Jangka waktu Addendum Perjanjian Kerja Sama ini adalah sampai tanggal 31 Mei 2025 dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.

“Dengan dilakukannnya penandatanganan addendum perjanjian kerja sama ini saya harap  dapat memberikan kontribusi yang positif bagi tusi DJKN dan Dukcapil,” pungkasnya. (Redaksi/Foto : Tim Dit Lelang (YN/F)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini