Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Optimalkan BMN Hulu Migas, DJKN Terbitkan PSP dan Serahterimakan BMN KESDM ke BPOM
Bend Abidin Santosa
Jum'at, 19 Mei 2023 pukul 19:44:19   |   308 kali

Jakarta – Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah menerbitkan penetapan status penggunaan (PSP) yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan berita acara serah terima barang milik negara (BMN) Hulu Migas pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Jumat, (19/5) di Auditorium Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara Tekmira, Bandung, Jawa Barat.


Serah terima BMN yang dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pengelolaan BMN Hulu Migas ini dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang diwakili oleh Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) selaku pengguna barang kepada BPOM yang diwakili oleh Sekretariat Utama BPOM dan disaksikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diwakili oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) DJKN Purnama T. Sianturi selaku pengelola barang.

Selain itu, hadir juga perwakilan SKK Migas, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Kepala Biro Umum BPOM dan Direktur Utama PT PHR.


Direktur PKN DJKN Purnama T. Sianturi menyampaikan bahwa Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu, KESDM dan SKK Migas dengan didukung oleh KKKS melakukan pengelolaan BMN Hulu Migas dalam rangka mendukung kegiatan hulu migas. “Namun demikian, dalam hal terdapat manfaat yang lebih besar bagi kepentingan masyarakat, maka dapat dilakukan pemindahan status penggunaan dengan tindak lanjut PSP dari BMN Hulu Migas ke BMN Kementerian/Lembaga,” ujarnya.  


Wanita yang akrab dipanggil Bu Pur ini berharap penetapan status penggunaan BMN ini dapat mendukung tugas pemerintahan BPOM khususnya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat serta dapat melakukan pemeliharaan dan pengamanan BMN yang telah diserahkan.


Lebih lanjut, Purnama T. Sianturi mengatakan bahwa penetapan status penggunaan BMN Hulu Migas seluas 9.000 m2 dengan total nilai sebesar Rp24,55 miliar ini diharapkan akan memberikan nilai manfaat yang sebesarnya kepada publik, utamanya untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintahan untuk menunjang pembangunan dalam arti yang seluas-luasnya. (Tim Direktorat PKN)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini