Jakarta – Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
telah menerbitkan penetapan status penggunaan (PSP) yang ditindaklanjuti dengan
penandatanganan berita acara serah terima barang milik negara (BMN) Hulu Migas
pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kepada
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Jumat, (19/5) di Auditorium Balai
Besar Pengujian Mineral dan Batubara Tekmira, Bandung, Jawa Barat.
Serah terima BMN yang dilaksanakan dalam rangka optimalisasi
pengelolaan BMN Hulu Migas ini dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (KESDM) yang diwakili oleh Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik
Negara (PPBMN) selaku pengguna barang kepada BPOM yang diwakili oleh
Sekretariat Utama BPOM dan disaksikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) c.q.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diwakili oleh Direktur Pengelolaan
Kekayaan Negara (PKN) DJKN Purnama T. Sianturi selaku pengelola barang.
Selain itu, hadir juga perwakilan SKK Migas, Kepala Perwakilan SKK
Migas Sumbagut, Kepala Biro Umum BPOM dan Direktur Utama PT PHR.
Direktur PKN DJKN Purnama T. Sianturi menyampaikan bahwa
Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu, KESDM dan SKK Migas dengan didukung oleh KKKS
melakukan pengelolaan BMN Hulu Migas dalam rangka mendukung kegiatan hulu
migas. “Namun demikian, dalam hal terdapat manfaat yang lebih besar bagi
kepentingan masyarakat, maka dapat dilakukan pemindahan status penggunaan
dengan tindak lanjut PSP dari BMN Hulu Migas ke BMN Kementerian/Lembaga,”
ujarnya.
Wanita yang akrab dipanggil Bu Pur ini berharap penetapan status
penggunaan BMN ini dapat mendukung tugas pemerintahan BPOM khususnya dalam
rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat serta dapat
melakukan pemeliharaan dan pengamanan BMN yang telah diserahkan.
Lebih lanjut, Purnama T. Sianturi mengatakan bahwa penetapan
status penggunaan BMN Hulu Migas seluas 9.000 m2 dengan total nilai sebesar
Rp24,55 miliar ini diharapkan akan memberikan nilai manfaat yang sebesarnya
kepada publik, utamanya untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintahan untuk
menunjang pembangunan dalam arti yang seluas-luasnya. (Tim Direktorat PKN)