Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Satgas BLBI Kembali Lakukan Penguasaan dan Penyitaan Aset di Depok, Jakarta dan Minahasa
Bend Abidin Santosa
Rabu, 17 Mei 2023 pukul 15:15:16   |   620 kali

Depok -  Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penguasaan aset properti dan juga penyitaan penyitaan atas aset jaminan serta harta kekayaan lainnya yang dilakukan di tiga tempat yakni Depok Jawa Barat, Jakarta Utara dan Minahasa Utara pada Rabu, (17/5).

Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan ± 538.000 m2 yang terletak di Desa Cipayungjaya, Kec. Bojonggede, Kab Bogor (sekarang Kel. Cipayungjaya, Kec. Cipayung, Kota Depok) Provinsi Jawa Barat atas nama PT. Tjitajam.

Aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT. Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT. Bank Central Dagang oleh BPPN. Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dan dipimpin oleh Kasatgas BLBI Rionald Silaban dengan dihadiri oleh Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T Sianturi dan Sekretaris DJKN Dedi Syarif Usman, Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho, Kepala KPKNL Bogor Bimo Aryo.

Kegiatan ini juga didampingi pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri. dipimpin oleh Kombes Pol. Yuldi Yusman, AKBP Agus Waluyo, Kompol M. Taat Resdi dan jajaran. Kegiatan juga dihadiri oleh Dandim 0508/Depok dan jajaran, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, Kabagops Polres Metro Depok AKBP Ervin, Kapolsek Pancoran Mas Depok Kasat Satpol PP Depok, M. Thamrin, Wakil Ka Satpol PP Kota Depok dan Camat Cipayung, Hasan Nurdin serta Lurah Cipayung Jaya.

Kasatgas BLBI mengatakan pada prinsipnya Satgas BLBI dmenegakan hak-hak negara. “Namun, apabila terdapat pihak lain yang keberatan dapat dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Aset properti eks BLBI, lanjutnya, menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

Selain di Depok, Satgas BLBI juga melakukan penyitaan atas aset jaminan yang telah diserahkan oleh debitur Lucky Star Navigation Corporation berupa lima bidang tanah seluas 509.908 m2 yang terletak di Desa Tiwoho, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara sebesar US$27.047.473,61 (belum termasuk biaya administrasi sebesar 10%), dengan estimasi nilai tanah sebesar Rp50,99 miliar.

Selain itu, penyitaan juga dilakukan atas harta kekayaan lainnya PT Putra Surya Perkasa Intiutama (PT PSPI). Adapun aset-aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 217 m2 yang terletak di Jl. Kelapa Sawit III Blok CC/26, Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan sebidang tanah seluas 586 m2 yang terletak di Jalan Sanur Elok No. 9, Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Bidang tanah tersebut merupakan harta kekayaan lain yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT PSPI terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp80.587.414.500,16 (sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%).

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya. (Humas)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini