Depok - Satuan Tugas Penanganan Hak
Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali
melakukan penguasaan aset properti dan juga penyitaan penyitaan atas aset
jaminan serta harta kekayaan lainnya yang dilakukan di tiga tempat yakni Depok
Jawa Barat, Jakarta Utara dan Minahasa Utara pada Rabu, (17/5).
Satgas
BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset
Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan ± 538.000 m2 yang terletak di Desa
Cipayungjaya, Kec. Bojonggede, Kab Bogor (sekarang Kel. Cipayungjaya, Kec.
Cipayung, Kota Depok) Provinsi Jawa Barat atas nama PT. Tjitajam.
Aset
tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT. Bank Central
Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai
pengurang kewajiban PT. Bank Central Dagang oleh BPPN. Aset telah tercatat
sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan
Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Penguasaan
fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dan dipimpin
oleh Kasatgas BLBI Rionald Silaban dengan dihadiri oleh Ketua Sekretariat
Satgas BLBI Purnama T Sianturi dan Sekretaris DJKN Dedi Syarif Usman, Kepala
Kanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho, Kepala KPKNL Bogor Bimo Aryo.
Kegiatan
ini juga didampingi pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri. dipimpin
oleh Kombes Pol. Yuldi Yusman, AKBP Agus Waluyo, Kompol M. Taat Resdi dan
jajaran. Kegiatan juga dihadiri oleh Dandim 0508/Depok dan jajaran, Kapolres
Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, Kabagops Polres Metro Depok AKBP Ervin,
Kapolsek Pancoran Mas Depok Kasat Satpol PP Depok, M. Thamrin, Wakil Ka Satpol
PP Kota Depok dan Camat Cipayung, Hasan Nurdin serta Lurah Cipayung Jaya.
Kasatgas
BLBI mengatakan pada prinsipnya Satgas BLBI dmenegakan hak-hak negara. “Namun, apabila
terdapat pihak lain yang keberatan dapat dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan
yang berlaku,” ungkapnya.
Aset
properti eks BLBI, lanjutnya, menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI.
Atas aset aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan
optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap
berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset
properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
Selain
di Depok, Satgas BLBI juga melakukan penyitaan atas aset jaminan yang telah
diserahkan oleh debitur Lucky Star Navigation Corporation berupa lima bidang
tanah seluas 509.908 m2 yang terletak di Desa Tiwoho, Kecamatan Wori, Kabupaten
Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian
kewajiban piutang terhadap negara sebesar US$27.047.473,61 (belum termasuk
biaya administrasi sebesar 10%), dengan estimasi nilai tanah sebesar Rp50,99
miliar.
Selain
itu, penyitaan juga dilakukan atas harta kekayaan lainnya PT Putra Surya
Perkasa Intiutama (PT PSPI). Adapun aset-aset tersebut berupa sebidang tanah
seluas 217 m2 yang terletak di Jl. Kelapa Sawit III Blok CC/26, Kel. Kelapa
Gading Timur, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan sebidang tanah seluas 586
m2 yang terletak di Jalan Sanur Elok No. 9, Kel. Kelapa Gading Barat, Kec.
Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Bidang
tanah tersebut merupakan harta kekayaan lain yang disita dalam rangka upaya
penyelesaian kewajiban PT PSPI terhadap negara yang hingga saat ini belum
dipenuhi, sejumlah Rp80.587.414.500,16 (sudah termasuk Biaya Administrasi
Pengurusan Piutang Negara 10%).
Satgas
BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak
tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan
penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta
kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan
dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara
sebagaimana mestinya. (Humas)