Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Satgas BLBI Lakukan Penyitaan 168 Bidang Tanah di Bekasi
Bend Abidin Santosa
Jum'at, 12 Mei 2023 pukul 10:56:04   |   612 kali

Bekasi - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V bersama KPKNL Bekasi melakukan  penyitaan dan pemasangan plang sita atas aset (barang jaminan) PT Eraska Nofa selaku Penanggung Hutang kepada Negara c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kamis, (11/5). Aset yang disita terletak di Desa Jatirangga, Kecamatan Pondok Gede, Kabupaten Bekasi, saat ini setempat dikenal sebagai Perumahan Bumi Eraska yang terletak di Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.


Penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan pengamanan kekayaan negara dan sebagai bentuk percepatan penyelesaian piutang negara yang wajib dilunasi/diselesaikan oleh PT Eraska Nofa  sebesar sekiRp40, 804 miliar dan USD8.628.007,47. Sebagian aset yang menjadi jaminan yang disita hari ini adalah Barang Tidak Bergerak yang terdiri dari 168  bidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya berada di wilayah kerja KPKNL Bekasi, sehingga yang bertindak sebagai pelaksana penyitaan adalah Jurusita Piutang Negara KPKNL Bekasi Irfan Zuhdy.


Berita Acara Penyitaan ditandatangani oleh dua orang saksi yaitu Jodik Susanto dari KPKNL Jakarta V dan Intan Dewi Permatasari dari KPKNL Bekasi. Selanjutnya aset dititipkan kepada Kepolisian RI (POLRI) untuk dijaga dan diawasi. Pada kesempatan ini dilakukan juga pemasangan plang di lima titik area sebagai bukti pelaksanaan penyitaan.


Direktur Hukum dan Humas Yanis A. Dhaniarto mengatakan upaya ini dilakukan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI terus diupayakan oleh Satgas BLBI.


Di tempat yang sama, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Purnama T. Sianturi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak-pihak yang membantu pelaksanaan tugas Satgas BLBI diantaranya Satgas Gakkum BLBI Bareskrim POLRI, TNI, Polres, Satpol PP Bekasi. Hadir dalam  penyitaan ini Kepala Kanwil DJKN Jakarta Mahmudsyah, Plt. Kepala KPKNL Jakarta 5, Plt Kepala KPKNL Bekasi.


Selain di Bekasi, pada hari yang sama Satgas BLBI juga melakukan penyitaan aset di Jakarta Timur dan Nias. Adapun aset yang disita di Jakarta Timur yakni aset PT Detta Marina yang merupakan Debitur eks BPPN yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan dengan penanggung hutang Kim Johanes Mulia (Direktur), Stanley Gouw (Direktur Utama), Nori Cendrawati (Komisaris Utama), George Gouw (Komisaris), dan H. Amril Rasyid (Komisaris).


Adapun aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 35.765m2 sesuai SHGB Nomor 171 yang terletak di Jalan Raya Bogor KM 28, Kel. Pekayon, Kec. Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur. Dengan perkiraan nilai aset ini berdasarkan nilai jual obyek pajak kurang lebih sebesar Rp556, 292 miliar.


Sedangkan aset yang disita di Nias yakni barang jaminan PT Samaeri Mitracipta Nias berupa empat bidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan luas keseluruhan 62.140m2 yang terletak di Desa Botohili Sorake, Kec. Luahagundre Maniamolo, Kab. Nias Selatan, setempat dikenal dengan Sorake Beach Resort. Keempat bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Samaeri Mitracipta Nias terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp49, 231 miliar sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.


Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya. (KPKNL Bekasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini