Bekasi - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI) dan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta cq Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V bersama KPKNL Bekasi
melakukan penyitaan dan pemasangan plang
sita atas aset (barang jaminan) PT Eraska Nofa selaku Penanggung Hutang kepada
Negara c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kamis, (11/5). Aset yang
disita terletak di Desa Jatirangga, Kecamatan Pondok Gede, Kabupaten Bekasi,
saat ini setempat dikenal sebagai Perumahan Bumi Eraska yang terletak di
Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Penyitaan
ini dilakukan untuk kepentingan pengamanan kekayaan negara dan sebagai bentuk
percepatan penyelesaian piutang negara yang wajib dilunasi/diselesaikan oleh PT
Eraska Nofa sebesar sekiRp40, 804 miliar
dan USD8.628.007,47. Sebagian aset yang menjadi jaminan yang disita hari ini
adalah Barang Tidak Bergerak yang terdiri dari 168 bidang tanah berikut segala sesuatu yang
berada di atasnya berada di wilayah kerja KPKNL Bekasi, sehingga yang bertindak
sebagai pelaksana penyitaan adalah Jurusita Piutang Negara KPKNL Bekasi Irfan
Zuhdy.
Berita
Acara Penyitaan ditandatangani oleh dua orang saksi yaitu Jodik Susanto dari
KPKNL Jakarta V dan Intan Dewi Permatasari dari KPKNL Bekasi. Selanjutnya aset
dititipkan kepada Kepolisian RI (POLRI) untuk dijaga dan diawasi. Pada kesempatan
ini dilakukan juga pemasangan plang di lima titik area sebagai bukti
pelaksanaan penyitaan.
Direktur
Hukum dan Humas Yanis A. Dhaniarto mengatakan upaya ini dilakukan untuk
memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti
pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan
barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang
selama ini telah mendapatkan dana BLBI terus diupayakan oleh Satgas BLBI.
Di
tempat yang sama, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Purnama T. Sianturi mengucapkan
terima kasih kepada seluruh pihak-pihak yang membantu pelaksanaan tugas Satgas BLBI
diantaranya Satgas Gakkum BLBI Bareskrim POLRI, TNI, Polres, Satpol PP Bekasi.
Hadir dalam penyitaan ini Kepala Kanwil DJKN
Jakarta Mahmudsyah, Plt. Kepala KPKNL Jakarta 5, Plt Kepala KPKNL Bekasi.
Selain
di Bekasi, pada hari yang sama Satgas BLBI juga melakukan penyitaan aset di
Jakarta Timur dan Nias. Adapun aset yang disita di Jakarta Timur yakni aset PT
Detta Marina yang merupakan Debitur eks BPPN yang saat ini dikelola Kementerian
Keuangan dengan penanggung hutang Kim Johanes Mulia (Direktur), Stanley Gouw
(Direktur Utama), Nori Cendrawati (Komisaris Utama), George Gouw (Komisaris),
dan H. Amril Rasyid (Komisaris).
Adapun aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 35.765m2 sesuai SHGB Nomor 171 yang terletak di Jalan Raya Bogor KM 28, Kel. Pekayon, Kec. Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur. Dengan perkiraan nilai aset ini berdasarkan nilai jual obyek pajak kurang lebih sebesar Rp556, 292 miliar.
Sedangkan
aset yang disita di Nias yakni barang jaminan PT Samaeri Mitracipta Nias berupa
empat bidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan luas keseluruhan 62.140m2
yang terletak di Desa Botohili Sorake, Kec. Luahagundre Maniamolo, Kab. Nias
Selatan, setempat dikenal dengan Sorake Beach Resort. Keempat bidang tanah
tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban
PT Samaeri Mitracipta Nias terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah
Rp49, 231 miliar sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara
10%.
Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya. (KPKNL Bekasi)