Jakarta - Upaya
pengamanan aset negara melalui pensertifikatan tanah menjadi Sertifikat Hak
Pakai atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan terus berlanjut. Satuan
Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(Satgas BLBI) dengan bantuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Bogor berhasil melakukan sertifikasi tanah yang
terletak di Kota Bogor.
Terkait
hal tersebut, Satgas BLBI menerima dokumen kepemilikan aset properti
eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)/eks BLBI berupa 1 (satu)
Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian
Keuangan. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa
Barat Tavianto Noegroho dan Kepala KPKNL Bogor Bimo Aryo kepada Direktur
Pengelolaan Kekayaan Negara Purnama T. Sianturi selaku perwakilan Satgas BLBI
dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Rabu, (10/5) di Kantor
Satgas BLBI Jakarta.
Pensertifikatan
aset tersebut dilakukan karena dokumen kepemilikan aset properti eks BPPN/eks
BLBI masih tercatat atas nama eks debitur atau pihak ketiga sehingga untuk
memperkuat legalitas kepemilikan aset, perlu dilakukan
pensertifikatan menjadi Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI c.q.
Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan sesuai ketentuan yang
berlaku.
Satgas BLBI beserta
jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan terus
berkoordinasi dan bersinergi dengan Kantor Wilayah BPN/Kantor Pertanahan di
seluruh Indonesia dalam rangka pengamanan kekayaan negara melalui sertifikasi
aset termasuk optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.