Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Gencar! Kanwil DJKN RSK dan KPKNL Pekanbaru Sosialisasikan Program Keringanan Utang Tahun 2023 di TVRI Riau
M. Alkhilal Ramadhoni
Jum'at, 28 April 2023 pukul 17:12:26   |   221 kali

Pekanbaru - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumbar, dan Kepulauan Riau hadir dalam program "Dialog Riau Cemerlang" TVRI Riau pada Kamis, (13/4) untuk sosialisasikan Program Keringanan Utang Tahun 2023. Program ini bertujuan memberikan keringanan utang kepada Penanggung Utang untuk kemudian mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah.


Dalam dialog tersebut, Kepala KPKNL Pekanbaru Maulina Fahmilita dan Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau Wahyu Prihantoro membagikan informasi tentang program keringanan utang yang ditawarkan oleh pemerintah pada masa pemulihan dari pandemi Covid-19.

"Dialog Riau Cemerlang diharapkan dapat membuat para penanggung utang lebih memahami dan berpartisipasi dalam memanfaatkan program keringanan utang ini yang merupakan bentuk simpati dan dukungan pemerintah kepada penanggung hutang," ujar Maulina.


Program Keringanan Utang ini dilaksanakan berdasarkan PMK Nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023. Program ini ditujukan kepada Penanggung Utang (Debitur) kecil, yaitu badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun sesuai PMK 13 Tahun 2023 yang piutangnya sudah diserahkan kepengurusannya kepada PUPN paling lambat tanggal 31 Desember 2022.


Program Keringanan Utang ini dilaksanakan guna memberikan insentif utang yang mendukung Pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi dan meningkatkan tata kelola piutang negara sekaligus mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi Pemerintah.


Program Keringanan Utang ini dapat diikuti oleh perorangan atau Badan Hukum/Badan Usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2 miliar dan penanggung utang khusus (piutang yang berasal dari Rumah Sakit, SPP Pelajar dan Mahasiswa Universitas, dan Piutang Negara hingga Rp.8 juta)


Namun, program ini dengan pengecualian berupa piutang negara yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi, dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya dan     sedang dalam proses perkara.


Dengan mengikuti Program Keringanan Utang ini, para Penanggung Utang/Debitur akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:

1.  Pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lainnya.

Keringanan Utang yang akan diperoleh adalah:

a.       Penghapusan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya

b.       Keringanan utang pokok sebesar:

-          35 persen apabila didukung barang jaminan (tanah atau tanah dan bangunan)

-          60 persen apabila tidak didukung barang jaminan (tanah atau tanah dan bangunan)

-          tambahan keringanan pada pokok utang setelah diberikan keringanan:

     (+) 40 persen (sampai dengan 30 Juni 2023)

     (+) 30 persen (1 Juli sampai dengan 30 September 2023)

     (+) 20 persen (1 Oktober sampai dengan 20 Desember 2023)


2.  Piutang Rumah Sakit, SPP Pelajar dan Mahasiswa Universitas, dan Piutang hingga Rp.8 juta akan diberikan keringanan utang sebesar 80  persen dari total sisa kewajiban selama periode Keringanan Utang Berjalan.


Penanggung Utang yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan keringanan secara tertulis kepada KPKNL. Permohonan tertulis tersebut dapat diajukan oleh Penanggung Utang, Penjamin Utang, ahli waris atau pihak ketiga. Permohonan tertulis tersebut dapat dikirimkan ke alamat kantor KPKNL atau secara elektronik ke alamat email KPKNL. Permohonan Keringanan Utang secara lengkap diterima paling lambat tanggal 15 Desember 2023.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini