Madiun - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Fendy Purwanto, menghadiri Press Conference pada Kamis, (13/4) Pelaksanaan APBN lingkup Madiun Raya yang dilaksanakan sinergi dengan Kepala KPPN Madiun, Joko Maryono, Kepala KPPBC Madiun Iwan Hermawan, dan KPP Pratama Madiun, Rizaldi, bertempat di KPPN Madiun. Turut hadir secara daring yaitu Kepala KPP Pratama Ponorogo, Indra Priyadi, Kepala KPP Pratama Ngawi, Budi Hartono dan Kepala KPPN Pacitan, Kuasa Pengguna Anggaran Satker K/L wilayah Madiun Raya, Kepala BPKAD wilayah Madiun Raya, Kepala Bappeda Wilayah Madiun Raya, Pimpinan Perbankan Wilayah Madiun Raya.
Pelaksanaan Press Conference ini dilakukan sehubungan berakhirnya Triwulan I Tahun 2023. Kegiatan ini menyampaikan informasi penerimaan dan belanja negara di wilayah Madiun Raya (Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Pacitan). Secara rinci agenda Press conference tersebut terdiri dari Press conference Penerimaan Pajak dan Bea Cukai s.d. Triwulan I 2023 yang disampaikan secara bergantian oleh Kepala KPPBC Madiun dan Kepala KPP Pratama Madiun. Penerimaan Negara Bukan Pajak s.d. Triwulan I 2023 disampaikan oleh Kepala KPKNL Madiun terkait Belanja Negara s.d. Triwulan I 2023 oleh Kepala KPPN Madiun.
Fendy Purwanto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan Press conference Penerimaan Negara Bukan Pajak s.d. Triwulan I 2023. Sesuai tugas dan fungsi, KPKNL Madiun memberikan kontribusi kepada Negara PNBP dan Pajak Penghasilan (PPh) Final, serta kontribusi terhadap pembangunan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menjadi wilayah kerjanya, yaitu meliputi Madiun Raya, ditambah Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Nganjuk berupa Bea Perolehan Hak atas tanah dana atau Bangunan (BPHTB) yang berasal dari transaksi lelang.
“Kontribusi KPKNL Madiun kepada Negara terdiri dari PNBP sebesar Rp.1.241.852.500,-
(satu milyar dua ratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu
lima ratus rupiah) yang berasal dari PNBP Barang Milik Negara (BMN), PNBP
Piutang Negara dan PNBP Lelang dan PPh Final yaitu sebesar Rp.497.299.339,-
(empat ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu
tiga ratus tiga puluh Sembilan rupiah), Jelasnya.
Sedangkan kontribusi
KPKNL Madiun ke Pemda di Madiun Raya,
ditambah Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Nganjuk yang berasal dari BPHTB
dalam Triwulan I Tahun 2023 melalui transaksi lelang mencapai sebesar Rp.923.542.175,-
(sembilan ratus dua puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu seratus
tujuh puluh lima rupiah).
Sebelumnya BPHTB merupakan jenis pajak pusat, setelah
berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009, BPHTB merupakan pajak daerah. Inilah peran
KPKNL Madiun dalam berkontribusi bagi pembangunan Pemda di Wilayah Madiun Raya. BPHTB merupakan salah satu pendapatan daerah
yang bermanfaat untuk percepatan dan pengembangan pertumbuhan ekonomi di
daerah. Dalam ketentuan Lelang PMK Nomor 213/KMK.06/2020 ditegaskan
bahwa Pembeli Lelang akan mendapatkan dokumen bukti kepemilikan jika
sudah menyerahkan tanda bukti pelunasan pembayaran dan bukti setor BPHTB. Kutipan
Risalah Lelang akan diperoleh Pembeli, setelah Pembeli menyerahkan bukti
pembayaran BPHTB.
Selain
itu, Fendy Purwanto juga menyampaikan bahwa Pokok Lelang yang dicapai KPKNL
Madiun dalam Triwulan I Tahun 2023
mencapai sebesar Rp.15.641.892.109,- (lima belas milyar enam ratus empat puluh
satu juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu seratus sembilan rupiah).
Press Release Belanja Negara s.d. Triwulan I 2023, disampaikan oleh Kepala KPPN Madiun, Joko Maryono, menyampaikan antara lain menyampaikan Pagu dan Realisasi Belanja APBN Wilayah Madiun Raya, Presentase Realisasi Belanja APBN Per Bagian Anggaran K/L Mitra KPPN Madiun dan Realisasi Belanja Satker K/L Wilayah Madiun Raya, serta Realisasi Transfer ke Daerah.