Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Jaring Masukan Publik untuk RUU Perlelangan
Nanang Ansari
Kamis, 13 April 2023 pukul 16:01:35   |   314 kali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan konsultasi publik dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlelangan, pada Kamis (13/4) secara hybrid di Kantor Pusat DJKN, Jakarta. Kegiatan konsultasi publik diselenggarakan sehubungan dengan penyusunan RUU tentang Perlelangan yang sedang berlangsung pembahasannya dalam Panitia Antar Kementerian (PAK).


Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN, Aloysius Yanis Dhaniarto dalam sambutannya mengatakan, bahwa konsultasi publik ini diselenggarakan sebagai pemenuhan amanah dari Pasal 96 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengamanatkan adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam setiap tahapan penyusunan undang-undang. "Dalam kaitan itulah, kami mengadakan konsultasi publik dengan mengundang masyarakat yang akan berdampak langsung dan atau mempunyai kepentingan atas materi RUU dan juga akademisi untuk memberikan masukan-masukan terkait konsepsi pengaturan yang ada dalam RUU", ujar Aloysius.


"Saat ini kita berada di era industri 4.0 bahkan sedang bertransisi memasuki era industri 5.0 yang ditandai dengan pesatnya transformasi digital berbasis internet dengan segala inovasinya. Di era industri sekarang ini pola transaksi masyarakat telah berubah menjadi serba digital berbasis transaksi elektronik sehingga kegiatan ekonomi menjadi lebih efisien dan produktif. Dapat kita bayangkan jika lelang dibiarkan saja dengan regulasi yang ada, maka pola transaksinya pasti masih berbasis transaksi fisik" ungkap Aloysius menjelaskan pentingnya undang-undang tentang perlelangan untuk menggantikan undang-undang lelang yang saat ini masih mengacu pada Vendu Reglement Staatsblad 1908 Nomor 189.


Lelang memiliki peran dan fungsi penting dalam mendukung perekonomian nasional baik fungsi publik yaitu mendukung penegakan dan penuntasan permasalahan hukum (law enforcement) dan pengamanan aset milik/dikuasai negara. Fungsi privat dalam mempertemukan penjual dan pembeli untuk bertransaksi dengan harga yang optimal, maupun fungsi budgeter dalam membantu pengumpulan penerimaan negara.


"Berangkat dari kondisi dan pemikiran tersebut, kiranya penting bagi kita untuk menyukseskan penyusunan RUU tentang Perlelangan ini sebagai ikhtiar untuk mewujudkan lelang sebagai instrumen jual beli yang modern, simpel, objektif, aman yang didukung digitalisasi proses bisnis dengan tetap menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang terkait dalam lelang" tutur Aloysius.


Kegiatan yang dipandu oleh Mohamad Akyas, Kepala Seksi Kebijakan Lelang Eksekusi ini, menghadirkan dua orang narasumber yakni Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Diki Zenal Abidin dan Guru Besar Hukum Acara Perdata, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Efa Laela Fakhriah.


Diki menyebutkan, RUU Perlelangan akan menjadi instrumen hukum yang memadai untuk mendukung perlelangan yang adil, terbuka, kompetitif, bermanfaat, akuntabel, efektif, efisien dan memenuhi prinsip kehati-hatian. Selanjutnya, RUU tentang Perlelangan ini diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi lelang, menjadikan lelang sebagai instrumen jual beli yang modern, serta mendukung perwujudan good corporate governance, clean government, and responsive government. "Hal ini dapat dicapai melalui penyelenggaraan lelang yang kredibel untuk membantu pencegahan tindak pidan korupsi dan tindak pidana pencucian uang", jelasnya.


Dalam kesempatan yang sama, Efa Laela Fakhriah, Profesor Fakultas Hukum Unpad ini membahas RUU tentang Perlelangan dari sudut pandang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, akta lelang hasil proses lelang melalui sistem elektronik, dibuat dan disimpan dalam bentuk dokumen elektronik (akta lelang elektronik). Dokumen ini dapat diletakkan sejajar dengan dokumen tertulis dan mempunyai kekuatan mengikat jika memenuhi syarat. Syarat dimaksud adalah, dokumen dapat dibaca (dimengerti) oleh para pihak, kebenaran isinya dapat terjamin, waktu atau saat terjadinya perjanjian dapat ditentukan dengan pasti, dan identitas para pihak dapat ditentukan dengan pasti.


Kegiatan konsultasi publik ini dihadiri oleh pihak-pihak dalam perlelangan, seperti perbankan, balai lelang, dan asosiasi profesi. Turut hadir beberapa Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJKN, perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan perwakilan unit lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan. (na)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini