Jakarta - Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan konsultasi publik dalam rangka
penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlelangan, pada Kamis (13/4) secara
hybrid di Kantor Pusat DJKN, Jakarta. Kegiatan konsultasi publik
diselenggarakan sehubungan dengan penyusunan RUU tentang Perlelangan yang
sedang berlangsung pembahasannya dalam Panitia Antar Kementerian (PAK).
Direktur
Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN, Aloysius Yanis Dhaniarto dalam sambutannya
mengatakan, bahwa konsultasi publik ini diselenggarakan sebagai pemenuhan
amanah dari Pasal 96 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang mengamanatkan adanya partisipasi publik yang bermakna
(meaningful participation) dalam setiap tahapan penyusunan undang-undang.
"Dalam kaitan itulah, kami mengadakan konsultasi publik dengan mengundang
masyarakat yang akan berdampak langsung dan atau mempunyai kepentingan atas
materi RUU dan juga akademisi untuk memberikan masukan-masukan terkait konsepsi
pengaturan yang ada dalam RUU", ujar Aloysius.
"Saat
ini kita berada di era industri 4.0 bahkan sedang bertransisi memasuki era
industri 5.0 yang ditandai dengan pesatnya transformasi digital berbasis
internet dengan segala inovasinya. Di era industri sekarang ini pola transaksi
masyarakat telah berubah menjadi serba digital berbasis transaksi elektronik
sehingga kegiatan ekonomi menjadi lebih efisien dan produktif. Dapat kita
bayangkan jika lelang dibiarkan saja dengan regulasi yang ada, maka pola
transaksinya pasti masih berbasis transaksi fisik" ungkap Aloysius
menjelaskan pentingnya undang-undang tentang perlelangan untuk menggantikan
undang-undang lelang yang saat ini masih mengacu pada Vendu Reglement
Staatsblad 1908 Nomor 189.
Lelang
memiliki peran dan fungsi penting dalam mendukung perekonomian nasional baik
fungsi publik yaitu mendukung penegakan dan penuntasan permasalahan hukum (law
enforcement) dan pengamanan aset milik/dikuasai negara. Fungsi privat dalam
mempertemukan penjual dan pembeli untuk bertransaksi dengan harga yang optimal,
maupun fungsi budgeter dalam membantu pengumpulan penerimaan negara.
"Berangkat
dari kondisi dan pemikiran tersebut, kiranya penting bagi kita untuk
menyukseskan penyusunan RUU tentang Perlelangan ini sebagai ikhtiar untuk
mewujudkan lelang sebagai instrumen jual beli yang modern, simpel, objektif,
aman yang didukung digitalisasi proses bisnis dengan tetap menjamin kepastian
dan perlindungan hukum bagi para pihak yang terkait dalam lelang" tutur
Aloysius.
Kegiatan
yang dipandu oleh Mohamad Akyas, Kepala Seksi Kebijakan Lelang Eksekusi ini,
menghadirkan dua orang narasumber yakni Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang
Diki Zenal Abidin dan Guru Besar Hukum Acara Perdata, Fakultas Hukum Universitas
Padjajaran Efa Laela Fakhriah.
Diki
menyebutkan, RUU Perlelangan akan menjadi instrumen hukum yang memadai untuk
mendukung perlelangan yang adil, terbuka, kompetitif, bermanfaat, akuntabel,
efektif, efisien dan memenuhi prinsip kehati-hatian. Selanjutnya, RUU tentang
Perlelangan ini diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi lelang, menjadikan
lelang sebagai instrumen jual beli yang modern, serta mendukung perwujudan good
corporate governance, clean government, and responsive government. "Hal
ini dapat dicapai melalui penyelenggaraan lelang yang kredibel untuk membantu
pencegahan tindak pidan korupsi dan tindak pidana pencucian uang",
jelasnya.
Dalam
kesempatan yang sama, Efa Laela Fakhriah, Profesor Fakultas Hukum Unpad ini
membahas RUU tentang Perlelangan dari sudut pandang Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, akta lelang hasil proses lelang melalui
sistem elektronik, dibuat dan disimpan dalam bentuk dokumen elektronik (akta
lelang elektronik). Dokumen ini dapat diletakkan sejajar dengan dokumen
tertulis dan mempunyai kekuatan mengikat jika memenuhi syarat. Syarat dimaksud
adalah, dokumen dapat dibaca (dimengerti) oleh para pihak, kebenaran isinya
dapat terjamin, waktu atau saat terjadinya perjanjian dapat ditentukan dengan
pasti, dan identitas para pihak dapat ditentukan dengan pasti.
Kegiatan
konsultasi publik ini dihadiri oleh pihak-pihak dalam perlelangan, seperti
perbankan, balai lelang, dan asosiasi profesi. Turut hadir beberapa Pejabat
Eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJKN, perwakilan Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan, dan perwakilan unit lainnya di lingkungan Kementerian
Keuangan. (na)