Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
RUU Perlelangan Akomodir Digitalisasi Lelang
Nanang Ansari
Rabu, 12 April 2023 pukul 15:51:01   |   328 kali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memprakarsai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlelangan. Hal ini ditandai dengan acara Kick off Meeting Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) RUU Perlelangan yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor Pusat DJKN pada Rabu (12/04) dan dibuka oleh Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Aloysius Yanis Dhaniarto.

Aloysius menjelaskan, tahapan pembahasan RUU Perlelangan pada tingkat PAK adalah untuk mendapatkan kebulatan konsepsi dari pengaturan dalam RUU Perlelangan. "Untuk itu tim perumus RUU Perlelangan telah menyiapkan draft RUU dan naskah akademis sebagai bahan untuk pembahasan lebih lanjut," terangnya.


Lebih lanjut, Aloysius menargetkan RUU Perlelangan ini dapat masuk prolegnas prioritas pada tahun 2024. "Kami menyadari target tersebut bukanlah hal yang mudah, namun kami meyakini dengan kebersamaan dan kesungguhan kita dalam membahas RUU ini, target tersebut akan dapat kita penuhi," ucap Aloysius dihadapan anggota PAK.


RUU Perlelangan tahun 2023 ini sebagian substansinya telah dilakukan perubahan-perubahan, antara lain memperhatikan adanya pending issues dari hasil PAK tahun 2019 dan dinamika kebutuhan hukum dan teknologi yang semakin berkembang. Tim Perumus RUU, menurut Aloysius, telah mencoba menyusun konsepsi RUU secara lebih sederhana dan umum sehingga diharapkan dapat mempermudah proses pembahasannya.


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Diki Zenal Abidin menerangkan beberapa hal-hal, di antaranya yang membedakan RUU yang disusun pada tahun 2019 dan 2023. Yang pertama, Diki menjelaskan cakupan tentang penjualan yang juga meliputi pemanfaatan, dengan penyebutan wajib dan sukarela. Sedangkan RUU 2019 mencakup penjualan, pembelian, pemanfaatan dengan penyebutan eksekusi dan sukarela. Kedua, tentang kelembagaan yang terdiri dari penyelenggara lelang, pejabat lelang, serta pembina dan pengawas (superintenden).


Dalam RUU yang baru ini juga diatur opsi pengecualian bagi lelang eksisting yang telah diatur dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah tersendiri. Mengikuti perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat dan ekosistem ekonomi digital, RUU ini juga mengakomodasi perkembangan industri 5.0 untuk lelang yang efisien dan produktif dengan digitalisasi lelang. Terakhir, Diki menegaskan penyusunan RUU ini nantinya untuk mendukung kepastian hukum transaksi dan perlindungan hukum bagi para pihak. (na)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini