Jakarta - Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memprakarsai penyusunan Rancangan Undang-Undang
(RUU) Perlelangan. Hal ini ditandai dengan acara Kick off Meeting Rapat Panitia
Antar Kementerian (PAK) RUU Perlelangan yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor
Pusat DJKN pada Rabu (12/04) dan dibuka oleh Direktur Hukum dan Hubungan
Masyarakat DJKN Aloysius Yanis Dhaniarto.
Aloysius
menjelaskan, tahapan pembahasan RUU Perlelangan pada tingkat PAK adalah untuk
mendapatkan kebulatan konsepsi dari pengaturan dalam RUU Perlelangan.
"Untuk itu tim perumus RUU Perlelangan telah menyiapkan draft RUU dan
naskah akademis sebagai bahan untuk pembahasan lebih lanjut," terangnya.
Lebih
lanjut, Aloysius menargetkan RUU Perlelangan ini dapat masuk prolegnas
prioritas pada tahun 2024. "Kami menyadari target tersebut bukanlah hal
yang mudah, namun kami meyakini dengan kebersamaan dan kesungguhan kita dalam
membahas RUU ini, target tersebut akan dapat kita penuhi," ucap Aloysius
dihadapan anggota PAK.
RUU
Perlelangan tahun 2023 ini sebagian substansinya telah dilakukan
perubahan-perubahan, antara lain memperhatikan adanya pending issues dari hasil
PAK tahun 2019 dan dinamika kebutuhan hukum dan teknologi yang semakin
berkembang. Tim Perumus RUU, menurut Aloysius, telah mencoba menyusun konsepsi
RUU secara lebih sederhana dan umum sehingga diharapkan dapat mempermudah
proses pembahasannya.
Dalam
kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Diki Zenal Abidin
menerangkan beberapa hal-hal, di antaranya yang membedakan RUU yang disusun
pada tahun 2019 dan 2023. Yang pertama, Diki menjelaskan cakupan tentang
penjualan yang juga meliputi pemanfaatan, dengan penyebutan wajib dan sukarela.
Sedangkan RUU 2019 mencakup penjualan, pembelian, pemanfaatan dengan penyebutan
eksekusi dan sukarela. Kedua, tentang kelembagaan yang terdiri dari
penyelenggara lelang, pejabat lelang, serta pembina dan pengawas
(superintenden).
Dalam
RUU yang baru ini juga diatur opsi pengecualian bagi lelang eksisting yang
telah diatur dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah tersendiri.
Mengikuti perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat dan ekosistem
ekonomi digital, RUU ini juga mengakomodasi perkembangan industri 5.0 untuk
lelang yang efisien dan produktif dengan digitalisasi lelang. Terakhir, Diki
menegaskan penyusunan RUU ini nantinya untuk mendukung kepastian hukum
transaksi dan perlindungan hukum bagi para pihak. (na)