Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Sosialisasi Integritas dan Gratifikasi di Kanwil DJKN Suluttenggomalut

Sosialisasi Integritas dan Gratifikasi di Kanwil DJKN Suluttenggomalut

N/A
Rabu, 15 Mei 2013 pukul 14:59:49 |   540 kali

Manado – “Padi ditumbuk menjadi beras. Beras ditumbuk menjadi nasi. Mari membangun Zona Integritas. Menuju wilayah bebas korupsi.” Pepatah tersebut diungkapkan oleh salah seorang tim dari Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan sebelum memulai paparannya dalam sosialisasi pada tanggal 7 Mei 2013 di ruang rapat Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut). Sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh pejabat dan pegawai Kanwil DJKN Suluttenggomalut tersebut mengetengahkan mengenai masalah integritas dan gratifikasi.

Dalam paparannya mengenai integritas, dijelaskan mengenai rencana kerja program pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Kementerian Keuangan. Dasar hukum yang melandasi hal tersebut adalah PerMenPAN dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. WBK adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi syarat indikator hasil WBK dan memperoleh hasil penilaian indikator proses diatas 75 pada ZI yang telah memperoleh opini WDP dari BPK atas laporan keuangannya. Predikat WBK ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari MenPAN & RB. Tujuan dari pelaksanaan program pembangunan ZI menuju WBK adalah agar unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM). Nantinya penilaian akan dilakukan oleh Tim Penilai Internal yang terdiri dari Intjen dan unsur intern K/L yang ditunjuk. Penilaian dilakukan melalui delapan indikator hasil (penerapan sementara tujuh indikator) dan 20 indikator proses (penerapan sementara 15 indikator) diantaranya adalah nilai indeks integritas, persentase jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman karena tindak pidana korupsi, pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan (conflict of interest), dan lain-lain.   Terkait peningkatan integritas dengan pengendalian gratifikasi dijelaskan lebih detail oleh tim dari Setjend bahwa dasar hukum tentang gratifikasi sudah ada yaitu SE-10/MK.01/2013 tentang Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Beberapa pertanyaan dan masukan terlontar dari para pegawai. (Febrianto – Kanwil Suluttenggomalut | Editor:  QR)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon