Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Rionald Silaban melantik dan mengambil sumpah dua Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang dan 31 Pejabat Fungsional
Penilai Pemerintah di Lingkungan DJKN pada Senin, (20/03). Pelantikan
dilaksanakan secara hybrid di Aula Lantai 5 Kantor Pusat DJKN.
Dalam arahannya, Rionald menyampaikan berbagai
kendala PUPN dalam upaya penagihan piutang. “Debitur yang tidak diketahui
keberadaannya, adanya perlawanan hukum, hingga barang jaminan yang tidak ada,
bermasalah, atau diduduki oleh pihak lain merupakan beberapa kendala yang
menghambat proses upaya penagihan piutang,” ungkapnya
Untuk menghadapi kendala tersebut, Rionald menjelaskan
melalui berbagai hal telah dilakukan untuk memperkuat PUPN. “Melalui Kegiatan Crash
Program, Penerbitan PMK No.9/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN,
menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, serta terlibat dalam program sinergi
reformasi dalam rangka optimalisasi penerimaan Negara pada Kelompok Kerja Joint
Collection sehingga PUPN dapat berkolaborasi aliran pertukaran data dan
informasi dengan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Selanjutnya, Rionald berharap kepada
31 Pejabat Fungsional yang dilantik untuk dapat mengoptimalkan kualitas dan
kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas di bidang penilaian. ”Dengan nilai yang
akurat dan optimal, pengelolaan kekayaan negara akan dapat dilaksanakan dengan
lebih baik, tertib, serta memberikan manfaat ekonomi sosial bagi bangsa dan
negara,” pungkasnya.
Sebagai penutup, Rionald berpesan kepada Para Pejabat
yang baru dilantik untuk semangat mengemban amanah baru dan tetap berpegang
teguh nilai-nilai Kementerian Keuangan dan Budaya Kemenkeu SATU. (Bk/Arv)