Jakarta - Pada awal tahun
2023 ini, pemerintah telah menerbitkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
terbaru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 menggantikan KUHP terdahulu. Berkenaan
dengan itu Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat berinisiasi melaksanakan
kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi dan Memahami UU Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diselenggarakan hybrid
pada hari Rabu, 16 Maret 2023 di Ruang Aula Lantai 5 DJKN dan melalui Zoom
Meeting.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan oleh Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Aloysius Yanis Dhaniarto. “Tujuan dari kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di bidang hukum bagi pejabat/pegawai lingkungan DJKN pada umumnya dan Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat pada khususnya serta dalam rangka memberikan pemahaman terkait hukum pidana,” ujar Yanis dalam sambutannya.
Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pegawai DJKN terkait implementasi/pemberlakuan KUHP dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, pemberian layanan kepada masyarakat, baik terkait kode etik dan perilaku dalam kehidupan bermasyarakat serta dalam penyusunan kebijakan di lingkungan DJKN khususnya untuk pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai Aparatur Sipil Negara.
Hadir
sebagai narasumber yakni Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Suhadi dan
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Eva Achjani Z, S.H., M.H.
“KUHP yang baru membawa semangat dekolonialisasi, lebih bersifat demokratis,
mengkonsolidasi hukum pidana/reunifikasi serta responsif serta adaptif dan
harmonis dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan,” ujar Suhadi membuka
sesi pemaparannya tentang Praktek Penegakkan Hukum Pidana berdasarkan KUHP
Baru. Suhadi menjelaskan bahwa KUHP terbaru lebih adaptif terhadap kondisi yang
terjadi saat ini, sehingga lebih dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Sesi
pemaparan berikutnya disampaikan oleh Eva Achjani yang menjelaskan tentang KUHP
Baru: Pergeseran Politik Hukum Pidana Indonesia. “Seperti yang kita simak
bersama pada salah satu besaran perubahan dari KUHP kepada sejumlah asas yang
berkembang yaitu bagaimana KUHP ini kemudian memperbesar atau memberikan porsi
besar bagi perkembangan sanksi Denda, tidak lagi kepada pidana badan,” jar Eva
Ketika menjelaskan korelasi perubahan KUHP ini terhadap proses bisnis yang
dilakukan oleh DJKN.
Selanjutnya
ia menjelaskan bahwa perubahan yang esensial pada KUHP yang baru ini adalah
unifikasi hukum pidana. Sebelum adanya perubahan, KUHP yang merupakan
terjemahan dari Wetboek van Strafrecht for Nederlandsch-Indie interpretasi akan
suatu pasal dapat berbeda dikarenakan bahasa dari aturan yang menjadi dasar
KUHP terdahulu masih menggunakan bahasa asing. Selain itu terdapat banyak pasal
atau ketentuan terkait suatu tindak pidana yang
memiliki putusan hukuman yang berbeda dikarenakan KUHP dahulu memiliki
beberapa versi. ”Oleh karena itu, dengan perubahan KUHP baru, akan menggugurkan
versi terdahulu sehingga lebih dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan
yang jelas.” tutupnya. Pemaparan ditutup dengan sesi tanya jawab dari para
peserta yang hadir langsung maupun yang mengikuti secara daring.
(humas/ak/arv/hb)