Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KUHP Baru, Unifikasi Hukum Pidana demi Kepastian Hukum dan Keadilan
Bhika Arnanda Chary Widjaya
Kamis, 16 Maret 2023 pukul 16:02:24   |   22924 kali

Jakarta - Pada awal tahun 2023 ini, pemerintah telah menerbitkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 menggantikan KUHP terdahulu. Berkenaan dengan itu Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat berinisiasi melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi dan Memahami UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diselenggarakan hybrid pada hari Rabu, 16 Maret 2023 di Ruang Aula Lantai 5 DJKN dan melalui Zoom Meeting.


Kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan oleh Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Aloysius Yanis Dhaniarto. “Tujuan dari kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di bidang hukum bagi pejabat/pegawai lingkungan DJKN pada umumnya dan Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat pada khususnya serta dalam rangka memberikan pemahaman terkait hukum pidana,” ujar Yanis dalam sambutannya.


Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pegawai DJKN terkait implementasi/pemberlakuan KUHP dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, pemberian layanan kepada masyarakat, baik terkait kode etik dan perilaku dalam kehidupan bermasyarakat serta dalam penyusunan kebijakan di lingkungan DJKN khususnya untuk pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai Aparatur Sipil Negara.


Hadir sebagai narasumber yakni Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Suhadi dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Eva Achjani Z, S.H., M.H. “KUHP yang baru membawa semangat dekolonialisasi, lebih bersifat demokratis, mengkonsolidasi hukum pidana/reunifikasi serta responsif serta adaptif dan harmonis dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan,” ujar Suhadi membuka sesi pemaparannya tentang Praktek Penegakkan Hukum Pidana berdasarkan KUHP Baru. Suhadi menjelaskan bahwa KUHP terbaru lebih adaptif terhadap kondisi yang terjadi saat ini, sehingga lebih dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.


Sesi pemaparan berikutnya disampaikan oleh Eva Achjani yang menjelaskan tentang KUHP Baru: Pergeseran Politik Hukum Pidana Indonesia. “Seperti yang kita simak bersama pada salah satu besaran perubahan dari KUHP kepada sejumlah asas yang berkembang yaitu bagaimana KUHP ini kemudian memperbesar atau memberikan porsi besar bagi perkembangan sanksi Denda, tidak lagi kepada pidana badan,” jar Eva Ketika menjelaskan korelasi perubahan KUHP ini terhadap proses bisnis yang dilakukan oleh DJKN.


Selanjutnya ia menjelaskan bahwa perubahan yang esensial pada KUHP yang baru ini adalah unifikasi hukum pidana. Sebelum adanya perubahan, KUHP yang merupakan terjemahan dari Wetboek van Strafrecht for Nederlandsch-Indie interpretasi akan suatu pasal dapat berbeda dikarenakan bahasa dari aturan yang menjadi dasar KUHP terdahulu masih menggunakan bahasa asing. Selain itu terdapat banyak pasal atau ketentuan terkait suatu tindak pidana yang  memiliki putusan hukuman yang berbeda dikarenakan KUHP dahulu memiliki beberapa versi. ”Oleh karena itu, dengan perubahan KUHP baru, akan menggugurkan versi terdahulu sehingga lebih dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan yang jelas.” tutupnya. Pemaparan ditutup dengan sesi tanya jawab dari para peserta yang hadir langsung maupun yang mengikuti secara daring. (humas/ak/arv/hb)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini