Lelang Hak Tanggungan dan Upaya Meminimalisasi Gugatan Hukum
N/A
Rabu, 22 Mei 2013 pukul 09:14:56 |
656 kali
Pematangsiantar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara (Kanwil DJKN Sumut) mengadakan kegiatan sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman (edukasi) masyarakat pengguna jasa lelang pada 22 April 2013. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong sinergi dan koordinasi yang optimal antara stakeholders perbankan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Untuk itu Kanwil DJKN Sumut menyusun tema yang berkaitan dengan lelang Hak Tanggungan (HT) dikarenakan lelang tersebut hingga kini masih memiliki frekuensi permohonan lelang yang tinggi sehingga diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Semakin tinggi frekuensi lelang HT ternyata diikuti pula dengan potensi timbulnya gugatan hukum di pengadilan. Menurut data statistik, sampai dengan akhir tahun 2012 gugatan hukum yang diterima oleh KPKNL di wilayah kerja Kanwil DJKN Sumut telah mencapai 240 perkara. Khusus KPKNL Pematangsiantar terdapat 18 perkara pengadilan dan perkara-perkara tersebut sebagian besar berkaitan dengan lelang HT.
Selain untuk meningkatkan pemahaman masyarakat pengguna jasa lelang, khususnya dalam lelang HT, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara penjual (perbankan) dengan KPKNL Pematangsiantar, sehingga pada akhirnya menjadi motivasi untuk mengantisipasi dan meminimalisasi kemungkinan timbulnya gugatan hukum terhadap pelaksanaan lelang.
Pelaksanaan
Pelaksanakan sosialisasi bertempat di Gedung Aula KPPN Pematangsiantar, Jl. Rajamin Purba dan dihadiri 51 orang tamu undangan dari berbagai instansi perbankan di wilayah kerja KPKNL Pematangsiantar serta para pegawai KPKNL Pematangsiantar. Acara dibuka oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Sumut Prijo Wibowo pada pukul 10.30 WIB. Selanjutnya pemaparan materi disampaikan pembicara dari Kepala Seksi Bina Lelang II Kanwil DJKN Sumut Robert Bonar M.P. Pada sesi tanya jawab, pembicara turut didampingi oleh Kasi Pelayanan Lelang KPKNL Pematangsiantar Nanang Kadrizal. Acara ditutup pukul 14.00 WIB oleh Plt. Kepala KPKNL Pematangsiantar Edison Siringoringo.
Dalam penyampaiannya, Robert menekankan kepada peserta pentingnya konsistensi kreditor terhadap tanggung jawabnya sebagai pemohon lelang/penjual, karena pokok atau dalil gugatan yang kerap sekali timbul adalah yang berkaitan dengan tanggung jawab penjual/kreditor. Disamping itu, pejabat lelang diharapkan dapat menanggapi keberatan yang diajukan oleh debitor (sebelum lelang) secara proporsional dan mengarahkan debitor untuk menyelesaikan masalahnya dengan kreditor.
Oleh karena itu, berdasarkan dalil-dalil yang kerap muncul dalam suatu gugatan atau keberatan dari pihak debitor, kemudian diambil hal-hal (critical point) yang perlu dicermati dalam mempersiapkan dokumen persyaratan dan prosedur lelang.
Robert menyimpulkan bahwa dalil gugatan lebih banyak ditujukan kepada kreditor dan walaupun sebagian besar dalil gugatan debitor/tereksekusi lemah, namun gugatan di pengadilan tidak dapat dihindari sehingga perlu upaya antisipasi untuk meminimalisasi. Sepanjang KPKNL dan pejabat lelang melaksanakan lelang sesuai prosedur dan pihak penjual/pemohon lelang (kreditor) menjaga keabsahan seluruh dokumen perjanjian kreditnya, maka lelang tidak dapat dibatalkan.(Ali Azcham N - Bidang HI Kanwil Sumut/editor: arf)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru