Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Transfer of Knowledge PMK Penyusutan BMN Berupa Aset Tetap

Transfer of Knowledge PMK Penyusutan BMN Berupa Aset Tetap

N/A
Kamis, 23 Mei 2013 pukul 12:49:48 |   1520 kali

Makassar - Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) IIIKantor Wilayah III Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) Mahdi memimpin kegiatan transfer of knowledgePeraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat. PMK ini mengatur tentang teknis penerapan penyusutan yang meliputi obyek, nilai yang dapat disusutkan, masa manfaat, metode, penghitungan dan pencatatan, serta penyajian dan pengungkapannya. Acara yang berlangsung pada 14 Mei 2013 di Ruang Rapat Kanwil DJKN Sulseltrabarini dihadiri oleh para kepala seksi dan staf Bidang PKN serta pegawai utusan dari masing-masing bidang Kanwil DJKN Sulseltrabar.

Acara ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penyegaran pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) tahun anggaran 2013 terkait PMK Nomor 1/2013 yang diselenggarakan di Surakarta beberapa waktu lalu. Pada kesempatan ini, Mahdi menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengamanatkan penetapan nilai BMN dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).   PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) menetapkan bahwa aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Penyusutan dilakukan terhadap aset tetap yang telah berada dalam penguasaan pengelola barang dan pengguna barang, termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMN. Tujuan penyusutan adalah untuk menyajikan nilai aset tetap secara wajar, mengetahui potensi BMN dengan memperkirakan sisa masa manfaat suatu BMN, sertamemberikan bentuk pendekatan yang sistematis dan logis. Penyusutan dilakukan terhadap aset tetap seperti gedung dan bangunan, peralatan, mesin, jalan, irigasi, serta jaringan. Sedangkan untuk tanah, bangunan bersejarah,dan bangunan konstruksi dalam pengerjaan (KDP) tidak bisa disusutkan.Nilai penyusutan yang dapat disusutkan ada dua, yaitu aset tetap yang diperoleh sebelum 31 Desember 2012 dan aset tetap yang diperoleh setelah 31 Desember 2012.   Acara dilanjutkan dengan pemaparan dan praktik penerapan aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) 13 yang mendukung penerapan penyusutan PMK tersebut oleh I Gde Nengah Tri Prasetya, staf PKN Kanwil DJKN Sulseltrabar. Dalam pemaparannya, Tri menyampaikan tahapan penerapan aplikasi SIMAK 3 yaitu persiapan, instalasi aplikasi, database dan tools, migrasi dan normalisasi data BMN, penyusutan BMN pertama kali, verifikasi dan tindaklanjut atas penyusutan pertama kali, penyusutan transaksional dan reguler,serta pengungkapan dan pengamanan. Acara ini berlangsung dengan lancar dan diikuti dengan antusias oleh para peserta yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan dan masukan yang diajukan oleh para peserta. (Teks: Sahlin - KanwilDJKN Sulseltrabar | Editor: Ach - Humas DJKN)  

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon