Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Rapat Percepatan Sertipikasi Tanah Pemerintah

Rapat Percepatan Sertipikasi Tanah Pemerintah

N/A
Senin, 27 Mei 2013 pukul 16:23:52 |   798 kali

Gorontalo - Dalam rangka percepatan sertipikasi tanah pemerintah di wilayah Gorontalo, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo mengadakan rapat dengan jajaran Kantor Pertanahan se-Provinsi Gorontalo dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo. Rapat dilaksanakan pada Hari Selasa, tanggal 21 Mei 2013, bertempat di Aula KPKNL Gorontalo, Jalan Raden Saleh No.07 Gorontalo. Rapat kali ini di hadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango Yusuf ano, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara Deany Kendi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato Heru M, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo Firdaus, Kepala Kantor Kota Gorontalo Muchlis SM, dan Kepala Bidang HTPT Kantor BPN Propinsi Gorontalo Sulam Samsul beserta beberapa Kepala Seksi di Kantor Pertanahan masing-masing.

Kepala KPKNL Gorontalo Wahyu Purnomo membuka rapat dan menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan pensertifikatan tanah pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Keputusan Presiden No.17 tahun 2007 tentang Tim Penertiban BMN, Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2009 tentang Persertifikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan Surat Direktur Barang Milik Negara Nomor S-060/KN.2/2013 tanggal 18 Maret 2013 hal Identifikasi dan Pendataan serta Pelaksanaan Program Percepatan Sertipikasi Barang milik Negara Berupa tanah pada Kementerian/Lembaga. Wahyu menyampaikan bahwa permasalahan yang ada dalam pensertipikasian tanah pemerintah antara lain perolehan tanah yang bermasalah, tidak ada dokumen kepemilikan, dan proses hibah belum selesai karena tidak disertai dengan surat hibah. Oleh karena itu, untuk mempercepat proses sertipikasi tanah pemerintah, maka harus ada kerja sama antara Kantor Pertanahan dan KPKNL serta satker, sehingga nantinya target sertipikasi tanah pemerintah yang dibebankan ke Kantor Pertanahan dan KPKNL  dapat terealisasi. Pada kesempatan kedua Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Gorontalo Totok Hartanto, menyampaikan target sertipikasi untuk masing-masing Kantor Pertanahan. Selanjutnya Sulam Samsul menjelaskan permasalahan target menunggu data yang pasti dari satker melalui KPKNL Gorontalo, data tersebut berisi mengenai letak lokasi tanah BMN itu masuk wilayah Kabupaten/Kota, dan untuk target masing-masing kantor pertanahan menunggu data yang ada. Sulam melanjutkan, untuk tanah yang sudah disertipikatkan di tahun 2012 namun belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia tinggal diajukan untuk proses balik namanya, dan biaya Rp50.000,00 menjadi beban satker karena tidak bisa menggunakan DIPA yang di Kantor Pertanahan, karena anggaran yang ada hanya untuk pensertipikatan BMN pertama kali. Sedangkan terhadap bukti kepemilikan yang belum ada bisa dibuatkan surat pernyataan dari satker bahwa tanah tersebut bukan aset pemda, dan tanah dikuasai satker mulai kapan serta tidak ada sengketa.   Ki-Ka: Kasi PKN Gorontalo Totok Hartanto menyampaikan permasalahan yang ada. Kepala Bidang HTPT BPN Provinsi Gorontalo Sulam Samsul memberikan penjelasan mengenai solusi penyelesaian permasalahan yang ada.  Sulam juga menyampaikan bahwa tanah yang belum ada hibahnya agar segera dimintakan surat hibah dari pihak yang memberikan. Izin lokasi yang belum ada dapat dimintakan surat ke Bapedal yang menyatakan bahwa bangunan milik satker sudah sesuai peruntukannya. SPPT PBB tahun 2013 yang tidak ada dapat dimintakan SPPT PBB milik tetangga sebelah kantor berada. Usulan dari beberapa Kepala Kantor Pertanahan nantinya untuk mempermudah dalam pengurusan pensertipikatan tanah pemerintah akan ditunjuk satu orang petugas di kantor pertanahan dan untuk mempermudah satker juga harus ditunjuk satu orang petugas sebagai petugas penghubung. Walaupun sertipikasi tanah pemerintah merupakan target kantor pertanahan namun tetap harus ada peran aktif dari satker karena kantor pertanahan tidak dapat memproses sertipikat seandainya tidak ada pengajuan dari satker. (Teks: Yulianto | Fotografer: Altof Husaini Hali-KPKNL Gorontalo | Editor: QR)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon