Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana
BLBI (Satgas BLBI) yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI
Nomor 16 Tahun 2021, akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang
berkelanjutan, guna memastikan pengembalian hak tagih negara yang dilakukan
secara bertahap dan terukur.
Ketua Pengarah Satgas Mahfud MD menyampaikan bahwa banyak
publik menanyakan apa saja yang sudah Satgas BLBI lakukan. Tahun 2023 adalah
tahun terakhir Satgas BLBI yang berarti evaluasi kerja Satgas BLBI harus
dilakukan secara mendalam agar bisa memberi laporan posisi keseluruhan atas
kasus penagihan dana BLBI.
“Satgas perlu menentukan sasaran baru setelah kita tahu apa
yang sudah kita capai. Lalu, kita maknakan sasaran tersebut sebagai salah satu
kesatuan untuk langkah berikutnya,” pesan Mahfud pada kegiatan Evaluasi dan
Penguatan Rencana Kerja Satgas BLBI yang diselenggarakan pada Selasa (21/2) di
Aula Dhanapala Kementerian Keuangan.
Hingga saat ini, Satgas BLBI telah berhasil mencatatkan
perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 39.005.542 m2 dengan estimasi
nilai sebesar Rp28,377 triliun, berupa penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke
kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada
Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Menteri Keuangan
selaku Pengarah Satgas. Ia mendukung upaya untuk membuat prioritas sehingga
momentum masa kerja tahun 2021-2022 yang sudah didapatkan dan waktu itu
mendapat sorotan masyarakat dan media massa yang sangat positif, seharusnya di
tahun 2023 ini ada target yang nyata. “Negara tidak boleh kalah menagihkan
haknya kepada mereka yang memiliki kewajiban obligasi maupun debitur yang
selama krisis 1997-1998 meminjam kepada bank-bank yang mendapatkan dana BLBI,”
tegasnya.
Sebagai upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait
BLBI, Satgas BLBI melakukan penagihan kepada debitur/obligor,
pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain
milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan
bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor. Demikian juga terkait dengan
aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta
penjualan untuk pemulihan hak negara.
Adapun kegiatan penguasaan fisik telah beberapa kali
dilaksanakan pada periode Juli 2022 s.d Februari 2023 dengan total aset yang
berhasil dikuasai seluas 13.360.112,67 m2. Satgas BLBI melakukan penguasaan
fisik atas aset bersama Kanwil DJKN/KPKNL setempat, dengan pengamanan dari
Satgas Gakkum Bareskrim Polri, Polres/Polsek setempat dan dihadiri oleh
Pemda/kecamatan/Kelurahan di aset berada.
Terkait dengan kegiataan penyitaan, sebagai bagian upaya
Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Putra
Surya Perkasa sebesar Rp5,38 triliun, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan
Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Jakarta
II telah melaksanakan penyitaan atas dua harta kekayaan obligor Trijono
Gondokusumo selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.
Sementara itu, mengenai tindakan keperdataan dan/atau
layanan publik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN memperkaya upaya penagihan termasuk dengan
melakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik, dalam
rangka penyelesaian Piutang Negara, di antaranya dengan melakukan blacklist
perbankan, pembatasan terkait dengan data-data Badan Hukum dan perubahannya,
pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN, pemblokiran aset, dan
pembekuan saham.
Pembatasan dimaksud dilakukan melalui kerja sama dengan
Kementerian/Lembaga yang menjadi pelaksana kewenangan. Dalam hal ini, terdapat
beberapa gugatan debitur/obligor melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, di mana
gugatan tersebut merupakan tindakan administratif yang tidak meniadakan jumlah
kewajiban/hutang debitur/obligor.