Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Satgas BLBI Pastikan Pengembalian Hak Tagih Negara dilakukan Secara Bertahap dan Terukur
Eka Wahyu Yuliasari
Selasa, 21 Februari 2023 pukul 14:53:33   |   1782 kali

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas  BLBI) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021, akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang berkelanjutan, guna memastikan pengembalian hak tagih negara yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Ketua Pengarah Satgas Mahfud MD menyampaikan bahwa banyak publik menanyakan apa saja yang sudah Satgas BLBI lakukan. Tahun 2023 adalah tahun terakhir Satgas BLBI yang berarti evaluasi kerja Satgas BLBI harus dilakukan secara mendalam agar bisa memberi laporan posisi keseluruhan atas kasus penagihan dana BLBI.


“Satgas perlu menentukan sasaran baru setelah kita tahu apa yang sudah kita capai. Lalu, kita maknakan sasaran tersebut sebagai salah satu kesatuan untuk langkah berikutnya,” pesan Mahfud pada kegiatan Evaluasi dan Penguatan Rencana Kerja Satgas BLBI yang diselenggarakan pada Selasa (21/2) di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan.


Hingga saat ini, Satgas BLBI telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 39.005.542 m2 dengan estimasi nilai sebesar Rp28,377 triliun, berupa penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda.


Hal yang senada juga disampaikan oleh Menteri Keuangan selaku Pengarah Satgas. Ia mendukung upaya untuk membuat prioritas sehingga momentum masa kerja tahun 2021-2022 yang sudah didapatkan dan waktu itu mendapat sorotan masyarakat dan media massa yang sangat positif, seharusnya di tahun 2023 ini ada target yang nyata. “Negara tidak boleh kalah menagihkan haknya kepada mereka yang memiliki kewajiban obligasi maupun debitur yang selama krisis 1997-1998 meminjam kepada bank-bank yang mendapatkan dana BLBI,” tegasnya.


Sebagai upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor. Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara.


Adapun kegiatan penguasaan fisik telah beberapa kali dilaksanakan pada periode Juli 2022 s.d Februari 2023 dengan total aset yang berhasil dikuasai seluas 13.360.112,67 m2. Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik atas aset bersama Kanwil DJKN/KPKNL setempat, dengan pengamanan dari Satgas Gakkum Bareskrim Polri, Polres/Polsek setempat dan dihadiri oleh Pemda/kecamatan/Kelurahan di aset berada.

 

Terkait dengan kegiataan penyitaan, sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp5,38 triliun, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Jakarta II telah melaksanakan penyitaan atas dua harta kekayaan obligor Trijono Gondokusumo selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.


Sementara itu, mengenai tindakan keperdataan dan/atau layanan publik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN memperkaya upaya penagihan termasuk dengan melakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik, dalam rangka penyelesaian Piutang Negara, di antaranya dengan melakukan blacklist perbankan, pembatasan terkait dengan data-data Badan Hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN, pemblokiran aset, dan pembekuan saham.

Pembatasan dimaksud dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian/Lembaga yang menjadi pelaksana kewenangan. Dalam hal ini, terdapat beberapa gugatan debitur/obligor melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, di mana gugatan tersebut merupakan tindakan administratif yang tidak meniadakan jumlah kewajiban/hutang debitur/obligor.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini