Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
DJKN Akan Usul Perubahan Pasal 273 KUHAP

DJKN Akan Usul Perubahan Pasal 273 KUHAP

N/A
Sabtu, 08 Juni 2013 pukul 10:59:16 |   7584 kali

Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi telah berumur lebih dua tahun, namun melihat kondisi belakangan ini ternyata masih terdapat hal-hal yang memerlukan penanganan agar tercapai tujuan pengelolaan barang rampasan negara dan gratifikasi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk itu, Forum Group Discussion (FGD) ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis, karena dapat dijadikan sarana untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah dalam rangka pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan. Hasil dari diskusi ini diharapkan dapat digunakan untuk menyempurnakan peraturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ada. Demikian disampaikan Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Soepomo dalam membuka FGD bertema “Mewujudkan Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” yang diselenggarakan pada 5 Juni 2013 di Swiss BelHotel Mangga Besar, Jakarta.

Soepomo memaparkan bahwa PMK No. 3/PMK.06/2011 belum dilaksanakan dengan baik, sebagai contoh penjualan melalui lelang BMN yang berasal dari barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht sering dilakukan lebih dari 4 (empat) bulan. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan pasal 273 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ayat 3 yang berbunyi, “Jika putusan pengadilan juga menetapkan bahwa barang bukti dirampas untuk negara, selain pengecualian sebagaimana tersebut pada Pasal 46, jaksa menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu tiga bulan untuk dijual lelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas negara untuk dan atas nama jaksa” dan ayat 4 berbunyi “Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan”.

“Kendala utama tidak bisa dilakukan lelang tepat pada waktunya seperti diatur pada pasal 273 KUHAP karena tidak tersedianya anggaran,“ tegas Soepomo berdasarkan hasil diskusi dengan Kejaksaan. Selain itu, jangka waktu penyitaan barang rampasan sampai dengan mendapatkan putusan inkracht sering memakan waktu yang lama menyebabkan barang rampasan tersebut mengalami kerusakan sehingga mengurangi nilai jual saat dilelang.

Pria kelahiran semarang ini menyampaikan bahan untuk didiskusikan di FGD ini antara lain (1) Apakah status barang rampasan yang telah mendapatkan putusan inkracht selalu menjadi BMN, karena menurutnya tidak semua barang rampasan berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, bisa jadi berkaitan dengan keuangan daerah. “Fatwa Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa barang rampasan dapat diberikan kepada pihak-pihak yang dirugikan,” jelasnya. Bisa jadi pihak-pihak yang dirugikan adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, badan hukum atau bahkan perorangan dan sebagainya (2) Kapan pencatatan barang rampasan menjadi BMN dan akun apa yang tepat untuk mencatatnya?  (3) Institusi mana yang tepat mengelola barang rampasan? (4) Apakah BMN yang berasal dari barang rampasan memungkinkan untuk dilakukan pemanfaatan seperti BMN lainnya diluar aturan pasal 273 KUHAP yang mengharuskan untuk dijual melalui lelang?

FGD yang mengundang perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, Biro Hukum Kementerian Keuangan dan Eselon II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ini, dilanjutkan dengan paparan hasil studi Paramadina Public Policy Institute mengenai Lembaga Pengelolaan Aset Tindak Pidana yang disampaikan oleh Junaidi. Ia menjelaskan bahwa penanganan barang sitaan melibatkan Kementerian Hukum dan Ham melalui Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Penyidik Kepolisian, Penyidik Kejaksaan dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Fungsi Rupbasan sangat penting meliputi penerimaan, pemeliharaan, pemutasian, pengeluaran dan penghapusan serta penyelamatan dan pengamanan, namun tugas tersebut tidak didukung oleh keuangan yang memadai sehingga Rupbasan tidak dapat berperan atas barang sitaan tersebut. ”Banyak benda-benda sitaan yang bernilai tidak mendapat perlindungan yang tepat dan layak sehingga potensi kerugian barang yang disita sebelum inkracht sangat besar,” ujar Junaidi. Hasil studi ini juga merekomendasikan bentuk lembaga pengelolaan aset pidana dapat berupa penambahan fungsi pada Kementerian/Lembaga,berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) atau berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Perancangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyani Suryandari sebagai narasumber kedua memberikan materi mengenai harmonisasi peraturan perundangan-undangan terkait pengelolaan BMN berasal dari Rampasan Negara. Tujuan harmonisasi peraturan perundangan-undangan adalah taat asas yaitu asas pembentukan peraturan perundangan-undangan dan asas materi muatan. Aspek yang diharmonisasikan meliputi prosedural, substansi dan teknik penyusunan. Cahyani juga menerangkan bahwa pokok bahasan FGD ini berkaitan dengan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

FGD semakin menarik dengan adanya diskusi yang dipimpin oleh moderator, hal ini terlihat dari antusias peserta menyampaikan pendapat. Akhirnya diskusi menghasilkan kesimpulan  berikut:

1.    Barang Rampasan negara adalah barang yang telah inkracht diputuskan dirampas untuk negara,

2.    Hibah BMN yang berasal dari barang rampasan dimungkinkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Sementara hibah barang rampasan yang berasal dari illegal fishing kepada kelompok nelayan telah diakomodasi dalam Rancangan PMK (RPMK) Pemindahtanganan BMN.

3.    Pencatatan BMN yang berasal dari barang rampasan apabila akan dilakukan penjualan melalui lelang dicatat pada akun persediaan, namun apabila ingin dimaanfaatkan sesuai dengan pasal 45 KUHAP dicatat Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

4.    Wacana yang sangat menarik adalah adanya usulan untuk mengubah isi pasal 273 KUHAP dimana mengamanatkan jaksa menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu tiga bulan untuk dijual lelang diganti dengan penyerahan barang rampasan negara tersebut ke Pengelola Barang (Kementerian Keuangan) baik untuk kemudian dilelang maupun untuk dimanfaatkan. Hal ini dimungkinkan karena Kementerian Hukum dan HAM sedang melakukan revisi KUHAP.(Johan-TJ/Humas DJKN)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon