Jakarta – Sebagai
salah satu upaya pengamanan aset negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) melakukan
sertifikasi aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Salah
satu aset yang telah selesai dilaksanakan sertifikasi adalah aset properti eks
BPPN adalah satu bidang tanah di Jalan Irian, Cinere, Depok yang sertifikatnya
telah diserahterimakan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Bogor kepada Direktorat PKN pada Rabu, (18/1) di Kantor Pusat DJKN, Jakarta.
KPKNL Bogor
sebagaimana amanat dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara, telah melakukan
penyelesaian sertifikasi aset eks BPPN menjadi sertifikat hak pakai dengan
pemegang hak atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan.
Sebelum sertifikasi, sertifikat masih berstatus Hak Guna Bangunan atas nama
pribadi. Adapun penyelesaian sertifikasi dimaksud merupakan upaya optimalisasi
sertifikasi BMN tahun 2022 melalui Kantor Pertanahan Kota Depok.
Direktur PKN
Purnama T. Sianturi berharap agar langkah ini menjadi pemacu untuk Kantor
Wilayah DJKN atau KPKNL lain untuk segera melaksanakan dan menyelesaikan sertifikasi
aset properti baik eks BPPN, eks kelolaan PT Perusahaan
Pengelola Aset (PPA), maupun eks Bank Dalam Likuidasi (BDL).
Sebelumnya, pada
Bulan Desember juga telah dilaksanakan serah terima tujuh sertipikat aset properti eks BPPN dari Kantor Pertanahan
Kota Lhokseumawe kepada Direktorat PKN. Penyerahan langsung disampaikan oleh
Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe kepada Tim Direktorat PKN. (Dit. PKN)