A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_20221qvu27u58fap57rqpglthon4gn85o4q3): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Berita.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Berita.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

Website DJKN
  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Scarf Hermes Eks-Gratifikasi KPK Laku Terjual  dengan Kenaikan Harga Tertinggi dari Nilai Limit

Scarf Hermes Eks-Gratifikasi KPK Laku Terjual dengan Kenaikan Harga Tertinggi dari Nilai Limit

N/A
Kamis, 13 Juni 2013 pukul 09:30:40 |   590 kali

Jakarta – Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III (Kasubdit PKN III) Sugiwanto yang bertindak sebagai Pejabat Penjual membuka lelang barang gratifikasi penyerahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 11 Juni 2013 di Pendopo Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta, Jalan Prapatan No. 10, Jakarta Pusat. Lelang gratifikasi kali ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan sejak lelang gratifikasi pertama pada tahun 2011. Acara yang diikuti oleh dua puluh peserta lelang ini baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB sembari menunggu peserta lelang yang menyetorkan uang jaminannya memasuki ruangan tempat pelaksanaan lelang.

Dalam rangka pelaksanaan lelang barang gratifikasi penyerahan KPK, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) selaku unit pihak penjual telah memohon penjualan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V. Barang gratifikasi dari KPK yang telah ditetapkan status hukumnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.06/ 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara telah diserahkan ke Kementerian Keuangan dan ditetapkan nilai limitnya.

Penjelasan lelang (aanwijzing) telah dilakukan sehari sebelumnya (Senin, 10 Juni 2013) di Kantor Pusat DJKN. Peminat lelang dapat melihat kondisi fisik barang yang diminati pada saat aanwijzing. Pengumuman lelang telah dilakukan pada surat kabar harian Republika pada 4 Juni 2013.

Lelang dibuka oleh Pejabat Lelang KPKNL Jakarta V Januar Edy Purwoko dengan membacakan kepala Risalah Lelang. Sebanyak 45 unit Barang Milik Negara (BMN) berasal dari gratifikasi KPK, di antaranya lukisan, jam tangan, barang elektronik, stik golf, voucher belanja, logam mulia, kain batik dan songket, ballpoint, parcel, kotak perhiasan, mutiara, lampu hias, teh Cina, mug, jilbab, dan boneka keramik/porselen. 

Penawaran lelang dibuka dengan terjualnya sebuah jam tangan merek Tag Heuer seharga Rp8.600.000,00 dari harga limit Rp8.493.300,00. Penawaran yang dilakukan dengan metode lisan naik-naik ini cukup diminati oleh peserta lelang. Riyanto yang bertindak sebagai pemandu lelang (afslager) terlihat sangat pintar menarik minat peserta lelang untuk terus menawar dengan harga tinggi.

Lukisan berjudul ‘Panen Buah’ karya Men Sagan dengan nilai limit tertinggi Rp12.132.100,00 belum laku terjual pada lelang gratifikasi kali ini. Sementara itu, scarf Hermes dengan nilai limit Rp668.000,00 laku terjual dengan harga hampir empat kali lipat dari nilai limitnya, yaitu Rp2.510.000,00 setelah melalui persaingan sengit antara dua penawar harga tertinggi. Dari 45 barang yang ditawarkan, terjual 27 barang dimana hasil penjualannya akan disetorkan ke kas negara sebagai salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Harga total perolehan hasil lelang barang gratifikasi KPK sebesar Rp37.360.000,00 atau mengalami kenaikan sebesar 18,12% dari total nilai limit Rp31.629.300,00.

Berminat mendapatkan barang-barang bagus dengan harga wajar? Nantikan lelang gratifikasi KPK selanjutnya! (Berita: Achie; Fotografer: Okka – Humas DJKN)

   

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon