Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil DJKN Banten Setujui Hibah Aset Senilai 47 Miliar
Shabira Afina
Jum'at, 23 Desember 2022 pukul 17:43:43   |   196 kali

Serang (23/12)- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Banten bersama dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai perwakilan Pemerintah Pusat Republik Indonesia telah melakukan serah terima barang milik negara (BMN) kepada sejumlah Pemerintah Daerah di Provinsi Banten pada bulan Desember tahun 2022.


Penyerahan tersebut dilangsungkan dalam acara seremoni penyerahan BMN yang dilangsungkan pada hari Rabu, 21 Desember 2022 lalu di rapat Brigjen KH Syam'un, Kantor BPKAD Kabupaten Serang. Seremoni serah terima yang berlangsung pada hari Rabu siang tersebut, dilakukan langsung antara Kepala BPPW Banten Muhamad Yoza Habibie sebagi pemberi hibah aset dan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri serta turut disaksikan oleh Nuning S.R. Wulandari selaku pengelola aset negara, Asisten Daerah III Kabupaten Serang Ida Nuraida, Kepala Bagian Aset BPKAD Kabupaten Serang Indra Gunawan, Irban IV Inspektorat Kabupaten Serang Iin Adillah dan Perwakilan Perumda Tirta Al-Bantani.


Pada kesempatan tersebut, Nuning, Kepala Kanwil DJKN Banten, menyampaikan bahwa, “Kami selaku Pengelola Barang telah memberikan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara dengan mekanisme hibah kepada Pemerintah Kabupaten Serang. Berdasarkan hasil valuasi kami, BMN yang dihibahkan pada hari ini (21/12) bernilai Rp34.263.070.000,00 dan berlokasi di Lebak Wangi, Jawilan, dan Tirtayasa.”


Dalam penuturan Nuning, persetujuan hibah BMN kepada Pemerintah Kabupaten Serang pada tahun 2022 telah dilakukan sebanyak empat kali. “Berdasarkan data bidang Pengelola Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Banten, persetujuan hibah BMN kepada Pemerintah Kabupaten Serang telah ditetapkan pada bulan Juni, bulan September sebanyak dua persetujuan dan terakhir bulan Desember sehingga total nilai BMN yang dihibahkan (kepada Kabupaten Serang) mencapai Rp47.456.975.621,00.”


Berdasarkan data yang dilansir dari Bidang PKN Kanwil DJKN Banten selama tahun 2022, Pemerintah Pusat melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Banten telah menghibahkan BMN dengan total nilai mencapai Rp 168.637.555.965,00. Adapun BMN yang diserahkan berupa jalan, irigasi, dan jaringan dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Serang.

Yoza, Kepala BPPW Banten, menyampaikan, “Hibah aset dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah merupakan salah satu upaya dalam mendukung pembangunan sebuah daerah selain dalam bentuk transfer ke daerah.”


Menanggapi pernyataan Kepala BPPW Banten, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud menyampaikan bahwa, “Dengan hibah yang dilakukan KEMENPUPR tentu sangat membantu terwujudnya pembangunan di Kabupaten Serang.” Beliau juga menyampaikan komitmennya dalam merawat dan memelihara aset yang telah diberikan tersebut.


Hibah merupakan salah satu mekanisme dalam pelepasan BMN dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan PMK-111/PMK.06/2016. Pelepasan aset BMN kepada pihak yang membutuhkan merupakan salah satu bentuk akuntabilitas publik yang penting bagi masyarakat dan juga bagian dari amanah tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Pengelolaan BMN yang tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Oleh karena itu, diharapkan hibah aset dapat tepat guna dan bermanfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini