Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Direktur Penilaian: Penilaian Bisnis Itu Rumit, Tapi Sangat Menarik

Direktur Penilaian: Penilaian Bisnis Itu Rumit, Tapi Sangat Menarik

N/A
Jum'at, 14 Juni 2013 pukul 15:37:29 |   3341 kali

Bandung – Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Ida Bagus Aditya Jayaantara mengatakan bahwa penilaian bisnis itu memang agak rumit dan susah tapi kalau dipelajari lebih mendalam akan sangat menarik. Hal ini ditegaskannya saat memberikan ceramah current issue Penyegaran Penilaian Usaha sekaligus Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Bidang Penilaian di Lingkungan Kanwil Jawa Barat pada 11 Juni 2013 di Hotel Grand Seriti, Bandung, Jawa Barat.

“Penilaian bisnis ini menarik karena butuh asumsi-asumsi dalam menilai. Penilaian itu bagus kalau dipelajari tapi kalau selalu dilaksanakan akan lebih bagus,” ujarnya. Dalam penilaian bisnis, penilai harus ingat konsep akuntan dan auditor karena dalam melakukan penilaian bisnis Kementerian/Lembaga (K/L) menyampaikan proposal bisnis dan penilai membedah dan meneliti proposal tersebut beserta kelayakannya.

Dalam kesempatan ini, Direktur Penilaian IB Aditya Jayaantara menyampaikan beberapa issue terkait pelaksanaan penilaian antara lain, arestasi pelaksanaan penilaian, jangka waktu penyelesaian laporan penilaian, dan penilaian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    

Mengenai arestasi pelaksanaan penilaian, ia mengharapkan besaran indikasi nilai yang menjadi kewenangan penilai kanwil dan penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) perlu ditingkatkan. Hal ini dilatarbelakangi untuk memfokuskan peran Direktorat Penilaian dalam merumuskan kebijakan penilaian dan pembinaan dan pengawasan penilai serta meningkatkan peran penilai di kanwil dan KPKNL dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Selain arestasi penilaian, Alumnus Case Western Reserve University USA ini juga mengharapkan agar penyelesaian laporan penilaian dalam persepektif pemohon penilaian dapat dipercepat. Hal ini didorong oleh keinginan DJKN untuk meningkatkan pelayanan prima dalam pengelolaan BMN bagi pemohon penilaian dan upaya untuk memberikan target waktu yang dapat dipertanggungjawabkan bagi setiap tahap dalam memproses permohonan penilaian. Terkait penilaian atas aset BUMN, lanjutnya, DJKN mempunyai keinginan menangkap “captive market” penilaian sekaligus meningkatkan  peran kepada penilai DJKN. Keinginan ini untuk menjawab banyaknya permohonan penilaian yang disampaikan BUMN kepada DJKN.

Sebelumnya, Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat M. Djalalain mengatakan bahwa penilaian merupakan salah satu ikon dari DJKN sehingga kapasitas penilaian harus selalu ditingkatkan. Peningkatan kapasitas penilai tidak hanya melalui forum-forum seperti iini saja, namun juga pengalaman di lapangan sangat fundamental. Djalalain tidak ingin kalau penilaian yang dilakukan DJKN disalahkan oleh lembaga yang tidak capable. “Saya paling tidak nyaman kalu ada lembaga lain yang bilang penilaian tidak diyakini kebenarannya,” ujarnya berapi-api.

    

Terakhir, ia mengharapkan ke depannya bahwa penilaian yang dilakukan DJKN dapat menjadi barometer untuk transaksi penilaian karena hasil penilaian DJKN dapat dipertanggungjawabkan. Para peserta mengikuti acara dengan antusias. Kepala Seksi Penilaian KPKNL Bekasi Goklas Tunggul mengusulkan salah satunya agar Direktorat Penilaian dapat bekerja sama dengan pihak ketiga seperti bank, lembaga keuangan ataupun provider dalam hal penilaian maupun pembentukan data base penilaian. Wellmi, Kepala Seski Penilaian KPKNL Bogor mengusulkan agar dilakukan survey data pasar yang komprehensif untuk pembentukan data base penilaian.   

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pembinaan Penilai Pemerintah I Darmawan Dwi Atmoko menjelaskan mengenai konsep dasar penilaian usaha dan Konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS). Darmawan menjelaskan penilaian usaha merupakan  tindakan atau proses untuk sampai kepada suatu pendapat tentang nilai suatu perusahaan atau badan usaha (business enterprise) atau kepentingan atau kepemilikan (interest), yang di dalamnya meliputi penyertaan dalam perusahaan, aktiva tak berwujud, dan transaksi material.

Dalam penilaian usaha, pria kelahiran Pati, 34 tahun silam ini mengatakan ada tiga konsep di dalamnya antara lain interest, fairness, dan for casting/prediksi ke depan. Dalam konteks ini, yang dilihat adalah interestnya. “Ada privat dan pemerintah tapi lita tetep harus fairness,” ujarnya.

Terkait konvergensi IFRS, Darmawan mengatakan alasan perlunya standar akuntansi internasional antara lain, peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional, menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan, dan mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis serta meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju “best practise”.

Namun, ia juga mengungkap beberapa permasalahan yang dihadapi dalam implementasi dan adopsi IFRS yaitu translasi standar internasional, ketidaksesuaian standar internasional dengan hukum nasional, struktur, frekuensi perubahan dan kompleksitas standar internasional. Dari hal ini, penilai mempunyai peranan dalam penerapan IFRS adalah dalam hal penyajian nilai wajar pada laporan posisi keuangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis II Rohmat menjelaskan secara komprehensif mengenai pendekatan dalam penilaian bisnis. Ada tiga pendekatan yang digunakan yakni pendekatan aset (asset-based approach), pendekatan pasar (market-based approach), dan pendekatan laba (income approach). Selain pendekatan usaha, ia juga menjelaskan mengenai capital budgeting. Sampai berita ini ditulis, acara masih berlangsung. Selain materi yang disampaikan oleh kedua narasumber di atas, dalam penyegaran ini juga disampaikan materi tentang penilaian sewa, studi kasus serta laporan penilaian yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pembinaan Penilai Pemerintah II Hardi Sumaryadi dan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Penilai Pemerintah Rachmat Kurniawan. (bend/poundra-humas)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon