Pekanbaru - Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) Riau, Sumbar, dan Kepri menerima Penghargaan peringkat menuju
informatif oleh Komisi Informasi Provinsi Riau dalam Kategori Instansi Vertikal
pada Senin, (12/12) di Provinsi Riau pada acara Komisi Informasi Riau Award
2022.
Kepala Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri
Sudarsono yang didampingi oleh Kepala Bidang KIHI Umbang Winarsa menghadiri
undangan Komisi Iinformasi Riau Award 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi
Informasi Provinsi Riau di Hotel Mutiara Merdeka.
Komisi Informasi Riau Award 2022 sendiri merupakan Acara
penganugerahan keterbukaan informasi publik oleh Badan Publik se-Provinsi Riau
yang rutin diadakan tiap tahunnya. Penghargaan ini diberikan kepada seluruh
badan publik yang telah memenuhi kriteria keterbukaan informasi publik yang
ditetapkan oleh Komisi Informasi Riau.
Sebagai informasi, adapun penilaian yang dilakukan oleh
Komisi Informasi Provinsi Riau dengan menggunakan perangkat Self-Assessment
Questionnaire (SAQ) yang disampaikan sebelumnya ke Kanwil DJKN Riau, Sumbar,
dan Kepri dan dilanjutkan dengan visitasi oleh komisioner Komisi Informasi Riau
ke Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri untuk memastikan informasi yang telah
diisi sebelumnya pada perangkat SAQ.
Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri yang merupakan PPID Tk
II Kementerian Keuangan terus berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan
informasi demi layanan yang prima kepada seluruh stakeholder.
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan
Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. PPID Kementerian
Keuangan dan Perangkat PPID Kementerian Keuangan bertanggungjawab untuk
melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan
informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan.