Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Bandung Berhasil Lelang Barang-Barang Mewah Rampasan Negara mulai dari Honda CBR hingga Fortuner
Sovi Soviati
Senin, 12 Desember 2022 pukul 17:19:23   |   594 kali

Bandung - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung berhasil melelang 29 Lot Barang-Barang Mewah Rampasan Negara pada Jumat, (9/12) di Gedung KPKNL Bandung, Jalan Asia Afrika No. 114 Bandung.


Lelang ini merupakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang dimohonkan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang berasal dari dua tindak pidana yaitu tindak pidana pencucian uang. Sebanyak 29 Lot lelang yang terdiri dari berbagai barang mewah diantaranya Mobil Toyota Fortuner, Mobil Toyota Inova, Mobil Mercedes  Benz, Motor Kawasaki Ninja, Motor Honda CBR, berbagai Laptop, Cincin emas, Laptop  dan dari tindak pidana Korupsi berupa 1 unit Mobil Honda CRV tahun 2013. Lelang dilaksanakan pada pukul 10.30 WIB, bertindak sebagai penjual dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung Ellya Sumartini.


Pelaksanaan lelang dipimpin Pejabat Fungsional Pelelang Pertama Satriyo Budi Utomo, lelang dilaksanakan dengan cara penawaran Close Bidding melalui lelang.go.id dimana penawar hanya mengajukan penawaran secara tertutup tanpa dapat melihat penawaran yang diajukan pihak lain.


Dari 30 Lot, ada 1 lot yang dibatalkan Pelelang karena di pengumuman tidak dijelaskan ada/tidaknya dokumen kepemilikan. 29 Lot yang dijual laku dengan harga total Rp3.732.279.363,- dari nilai limit sebesar Rp2.655.851.100,- Yang berarti ada kenaikan sebesar Rp1.076.388.263,- atau 40,53 persen dari nilai limit.


Lelang kali ini barang yang dijual ada yang lengkap dokumen kepemilikannnya dan ada yang tidak. Sebelum pelaksanaan lelang, Kejaksaan Negeri Kota Bandung memberi kesempatan Aanwisjing yaitu para peminat dapat melihat secara langsung kondisi barang yang dijual sebelum pelaksanaan lelang sehingga peminat dapat memberikan harga terbaiknya sesuai dengan kondisi barang yang apa adanya (as is), dengan Aanwisjing diharapkan tidak akan ada lagi yang mengajukan keberatan setelah lelang dilaksanakan.


“Ini merupakan lelang yang pertama kali dan semua Lot laku terjual, saya sangat berterima kasih kepada KPKNL Bandung atas bantuannya dalam  melaksanakan lelang eksekusi rampasan negara ini,” ujar Ellya disela-sela pelaksanaan lelang.


“Kendala yang paling dirasakan terkait pelaksanaan lelang kali ini adalah saat penilaian tas-tas branded, karena di Bandung tidak ada Toko yang menjual khusus Tas Branded yang dilelang, sehingga kesulitan dalam menentukan harga, keaslian maupun legalitas barang-barang tersebut,” tambahnya.


Bagi peserta lelang yang dinyatakan sebagai Pemenang lelang diwajibkan menyelesaikan/melunasi seluruh kewajibannya dalam waktu lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang ditambah Bea Lelang barang rampasan sebesar 3 persen. (Teks/Dokumentasi : Sovi Soviati)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini