Bandung - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Bandung berhasil melelang 29 Lot Barang-Barang Mewah Rampasan
Negara pada Jumat, (9/12) di Gedung KPKNL Bandung, Jalan Asia Afrika No. 114
Bandung.
Lelang ini merupakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara
yang dimohonkan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang berasal dari dua tindak
pidana yaitu tindak pidana pencucian uang. Sebanyak 29 Lot lelang yang terdiri
dari berbagai barang mewah diantaranya Mobil Toyota Fortuner, Mobil Toyota
Inova, Mobil Mercedes Benz, Motor
Kawasaki Ninja, Motor Honda CBR, berbagai Laptop, Cincin emas, Laptop dan dari tindak pidana Korupsi berupa 1 unit
Mobil Honda CRV tahun 2013. Lelang dilaksanakan pada pukul 10.30 WIB, bertindak
sebagai penjual dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung Ellya Sumartini.
Pelaksanaan lelang dipimpin Pejabat Fungsional Pelelang
Pertama Satriyo Budi Utomo, lelang dilaksanakan dengan cara penawaran Close
Bidding melalui lelang.go.id dimana penawar hanya mengajukan penawaran
secara tertutup tanpa dapat melihat penawaran yang diajukan pihak lain.
Dari 30 Lot, ada 1 lot yang dibatalkan Pelelang karena di
pengumuman tidak dijelaskan ada/tidaknya dokumen kepemilikan. 29 Lot yang
dijual laku dengan harga total Rp3.732.279.363,- dari nilai limit sebesar Rp2.655.851.100,-
Yang berarti ada kenaikan sebesar Rp1.076.388.263,- atau 40,53 persen dari
nilai limit.
Lelang kali ini barang yang dijual ada yang lengkap dokumen
kepemilikannnya dan ada yang tidak. Sebelum pelaksanaan lelang, Kejaksaan
Negeri Kota Bandung memberi kesempatan Aanwisjing yaitu para peminat dapat
melihat secara langsung kondisi barang yang dijual sebelum pelaksanaan lelang
sehingga peminat dapat memberikan harga terbaiknya sesuai dengan kondisi barang
yang apa adanya (as is), dengan Aanwisjing diharapkan tidak akan ada lagi yang
mengajukan keberatan setelah lelang dilaksanakan.
“Ini merupakan lelang yang pertama kali dan semua Lot laku
terjual, saya sangat berterima kasih kepada KPKNL Bandung atas bantuannya
dalam melaksanakan lelang eksekusi
rampasan negara ini,” ujar Ellya disela-sela pelaksanaan lelang.
“Kendala yang paling dirasakan terkait pelaksanaan lelang
kali ini adalah saat penilaian tas-tas branded, karena di Bandung tidak ada
Toko yang menjual khusus Tas Branded yang dilelang, sehingga kesulitan dalam
menentukan harga, keaslian maupun legalitas barang-barang tersebut,” tambahnya.
Bagi peserta lelang
yang dinyatakan sebagai Pemenang lelang diwajibkan menyelesaikan/melunasi
seluruh kewajibannya dalam waktu lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang
ditambah Bea Lelang barang rampasan sebesar 3 persen. (Teks/Dokumentasi : Sovi
Soviati)