A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022c72p8emghkvqtlsqqlp5e57cs17cgvr2): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Berita.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Berita.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

Website DJKN
  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Amankan Aset Negara, Satgas BLBI Sertipikasi Aset Properti Eks BPPN menjadi Atas Nama Pemerintah RepubIik Indonesia

Amankan Aset Negara, Satgas BLBI Sertipikasi Aset Properti Eks BPPN menjadi Atas Nama Pemerintah RepubIik Indonesia

Bend Abidin Santosa
Rabu, 07 Desember 2022 pukul 17:39:41 |   1082 kali

Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021, melakukan upaya pengamanan aset negara yang berasal dari aset properti eks BPPN/eks BLBI melalui program sertifikasi aset agar tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum.

Satgas BLBI  menerima dokumen kepemilikan aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)/eks BLBI berupa tujuh Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia, yang diserahkan langsung oleh Mutiawati selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe kepada perwakilan Satgas BLBI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Jumat, (2/12) di Kantor Satgas BLBI Jakarta.

Adapun latar belakang dilakukannya program sertipikasi tanah karena masih terdapat dokumen kepemilikan aset properti eks BPPN/eks BLBI masih tercatat atas nama eks debitur atau pihak ketiga lainnya, sehingga untuk memperkuat legalitas kepemilikan aset, dilakukan pensertipikatan menjadi Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan.

Sejak dibentuknya Satgas BLBI, sertifikasi yang dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe ini merupakan Kantor Pertanahan pertama di Indonesia yang telah mensertipikatkan tujuh Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI dan masih terdapat proses sertifikasi lainnya yang sedang dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten yang tersebar di Indonesia.

Selanjutnya, Satgas BLBI beserta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Kantor Wilayah BPN/Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia dalam rangka pengamanan kekayaan negara melalui sertipikasi aset termasuk optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon