Jakarta
- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (Satgas BLBI), yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor
6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021, melakukan upaya
pengamanan aset negara yang berasal dari aset properti eks BPPN/eks BLBI
melalui program sertifikasi aset agar tertib fisik, tertib administrasi, dan
tertib hukum.
Satgas
BLBI menerima dokumen kepemilikan aset
properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)/eks BLBI berupa tujuh Sertipikat
Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia, yang diserahkan langsung oleh
Mutiawati selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe kepada perwakilan
Satgas BLBI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Jumat, (2/12) di
Kantor Satgas BLBI Jakarta.
Adapun
latar belakang dilakukannya program sertipikasi tanah karena masih terdapat dokumen
kepemilikan aset properti eks BPPN/eks BLBI masih tercatat atas nama eks
debitur atau pihak ketiga lainnya, sehingga untuk memperkuat legalitas
kepemilikan aset, dilakukan pensertipikatan menjadi Sertipikat Hak Pakai atas
nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan.
Sejak
dibentuknya Satgas BLBI, sertifikasi yang dilakukan melalui Kantor Pertanahan
Kota Lhokseumawe ini merupakan Kantor Pertanahan pertama di Indonesia yang telah mensertipikatkan
tujuh Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI dan
masih terdapat proses sertifikasi lainnya yang sedang dilakukan melalui Kantor
Pertanahan Kota/Kabupaten yang tersebar di Indonesia.
Selanjutnya,
Satgas BLBI beserta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan terus berkoordinasi
dan bersinergi dengan Kantor Wilayah BPN/Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia
dalam rangka pengamanan kekayaan negara melalui sertipikasi aset termasuk
optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.