Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Amankan Aset Negara, Satgas BLBI Sertipikasi Aset Properti Eks BPPN menjadi Atas Nama Pemerintah RepubIik Indonesia
Bend Abidin Santosa
Rabu, 07 Desember 2022 pukul 17:39:41   |   711 kali

Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021, melakukan upaya pengamanan aset negara yang berasal dari aset properti eks BPPN/eks BLBI melalui program sertifikasi aset agar tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum.

Satgas BLBI  menerima dokumen kepemilikan aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)/eks BLBI berupa tujuh Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia, yang diserahkan langsung oleh Mutiawati selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe kepada perwakilan Satgas BLBI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Jumat, (2/12) di Kantor Satgas BLBI Jakarta.

Adapun latar belakang dilakukannya program sertipikasi tanah karena masih terdapat dokumen kepemilikan aset properti eks BPPN/eks BLBI masih tercatat atas nama eks debitur atau pihak ketiga lainnya, sehingga untuk memperkuat legalitas kepemilikan aset, dilakukan pensertipikatan menjadi Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan.

Sejak dibentuknya Satgas BLBI, sertifikasi yang dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe ini merupakan Kantor Pertanahan pertama di Indonesia yang telah mensertipikatkan tujuh Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI dan masih terdapat proses sertifikasi lainnya yang sedang dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten yang tersebar di Indonesia.

Selanjutnya, Satgas BLBI beserta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Kantor Wilayah BPN/Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia dalam rangka pengamanan kekayaan negara melalui sertipikasi aset termasuk optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini