Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kemenkeu - Kementerian PUPR Hibahkan BMN Tahap II ke Pemda dan Yayasan
Dimas Aditya Saputra
Rabu, 07 Desember 2022 pukul 13:06:27   |   509 kali

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR Tahap II kepada Pemerintah Daerah (Pemda), Yayasan, dan Perguruan Tinggi, serta alih status penggunaan BMN kepada Kementerian/Lembaga (K/L) pada Rabu (07/12) di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta.

 

Ini merupakan bagian dari amanah tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pengelolaan BMN, yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kegiatan ini merupakan upaya sinergi Kemenkeu cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku pengelola BMN dan Kementerian PUPR sebagai pengguna BMN, untuk mengoptimalkan penyerahan infrastruktur yang telah dibangun oleh Kementerian PUPR yang didanai oleh APBN, sehingga BMN tersebut dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat. Melalui mekanisme hibah BMN ini, diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan negara yang memiliki peradaban yang makin tinggi dan punya tata kelola yang bisa diandalkan dapat terlihat dari bagaimana treatment-nya terhadap barang milik negara atau asetnya. Negara yang peradabannya tinggi dan punya tata kelola yang baik, pasti setiap aset yang dibangun, selain disampaikan kepada publik, dia akan dipelihara dan dimanfaatkan untuk publik.

 

“Jadi membangun tidak for the sake of just building it, hanya sekedar membangun, jadi, kemudian selesai. Tapi bagaimana bangsa dan negara itu memperlakukan aset-aset menggambarkan tingkat peradaban mereka, tingkat tata kelolanya mereka,” tegasnya saat memberikan sambutan.

 

Menkeu juga mewanti-wanti kepada pihak yang diberikan hibah aset maupun alih status agar dapat selalu menjaga aset negara dengan sebaik-baiknya. “Saya berpesan agar selalu menjaga aset negara yang kita beli dengan uang APBN kita ini,” ungkapnya.

 

BMN yang diserahterimakan pada acara seremoni ini merupakan BMN strategis dengan nilai signifikan/material, BMN yang secara langsung berdampak/bermanfaat besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, BMN yang memiliki manfaat untuk dunia pendidikan, kesehatan dan olahraga, dan BMN yang mendukung pelaksanaan tusi K/L lain (khusus alih status penggunaan dan serah terima ATR).

 

Hadir dalam serah terima BMN ini, Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Purnama T. Sianturi, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara yang turut menyaksikan serh terima aset BMN ini.

 

Sebelumnya, seremoni serah terima Tahap I telah diselenggarakan pada 29 Maret 2022 dengan total nilai BMN yang telah diserahkan sebesar Rp222,58 triliun. BMN tersebut terdiri dari BMN yang dihibahkan sebesar Rp221,58 triliun dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp1 triliun.

 

Sedangkan nilai BMN Kementerian PUPR yang diserahterimakan pada tahap II ini sebesar Rp19,09 triliun, terdiri dari BMN yang dihibahkan sebesar Rp17,63 triliun dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp1,46 triliun.

 

BMN yang diserahterimakan merupakan infrastruktur yang telah selesai dibangun oleh Kementerian PUPR dengan rincian infrastruktur bidang Sumber Daya Air berupa bangunan pelengkap air bersih, air baku lainnya, dan Tanah Aliran Sungai dengan nilai sebesar Rp161,7 miliar. Kemudian infrastruktur bidang Bina Marga berupa jalan nasional kolektor, arteri, jembatan gantung, serta peralatan dan mesin dengan nilai sebesar Rp1,8 triliun.

Selanjutnya bidang Cipta Karya berupa jaringan air minum, pembangunan TPA, rehabilitasi bangunan sekolah dan pasar, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan nilai sebesar Rp14,6 triliun. Terakhir bidang Perumahan berupa rumah susun, rumah khusus, PSU Jalan, dan meubeulair dengan nilai sebesar Rp2,4 triliun.

 

Kementerian PUPR juga melakukan pengalihan status penggunaan BMN kepada Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Alih status ini dilaksanakan agar BMN digunakan secara optimal untuk penyelenggaraan pemerintah pusat, khususnya oleh K/L yang membutuhkan serta untuk efisiensi pembiayaan dari APBN.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini