Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan serah terima
hibah Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR Tahap II kepada Pemerintah
Daerah (Pemda), Yayasan, dan Perguruan Tinggi, serta alih status penggunaan BMN
kepada Kementerian/Lembaga (K/L) pada Rabu (07/12) di Auditorium Kementerian
PUPR, Jakarta.
Ini merupakan bagian dari amanah
tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pengelolaan BMN,
yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara. Kegiatan ini merupakan upaya sinergi Kemenkeu cq.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku pengelola BMN dan Kementerian PUPR
sebagai pengguna BMN, untuk mengoptimalkan penyerahan infrastruktur yang telah
dibangun oleh Kementerian PUPR yang didanai oleh APBN, sehingga BMN tersebut
dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat. Melalui mekanisme hibah BMN
ini, diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati menegaskan negara yang memiliki peradaban yang makin tinggi dan punya
tata kelola yang bisa diandalkan dapat terlihat dari bagaimana treatment-nya
terhadap barang milik negara atau asetnya. Negara yang peradabannya tinggi dan
punya tata kelola yang baik, pasti setiap aset yang dibangun, selain
disampaikan kepada publik, dia akan dipelihara dan dimanfaatkan untuk publik.
“Jadi membangun tidak for
the sake of just building it, hanya sekedar membangun, jadi, kemudian
selesai. Tapi bagaimana bangsa dan negara itu memperlakukan aset-aset
menggambarkan tingkat peradaban mereka, tingkat tata kelolanya mereka,”
tegasnya saat memberikan sambutan.
Menkeu juga mewanti-wanti kepada
pihak yang diberikan hibah aset maupun alih status agar dapat selalu menjaga
aset negara dengan sebaik-baiknya. “Saya berpesan agar selalu menjaga aset
negara yang kita beli dengan uang APBN kita ini,” ungkapnya.
BMN yang diserahterimakan pada
acara seremoni ini merupakan BMN strategis dengan nilai signifikan/material,
BMN yang secara langsung berdampak/bermanfaat besar terhadap peningkatan
kesejahteraan masyarakat, BMN yang memiliki manfaat untuk dunia pendidikan,
kesehatan dan olahraga, dan BMN yang mendukung pelaksanaan tusi K/L lain
(khusus alih status penggunaan dan serah terima ATR).
Hadir dalam serah terima BMN ini,
Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, Direktur
Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Purnama T. Sianturi, Direktur Perumusan Kebijakan
Kekayaan Negara yang turut menyaksikan serh terima aset BMN ini.
Sebelumnya, seremoni serah terima
Tahap I telah diselenggarakan pada 29 Maret 2022 dengan total nilai BMN yang
telah diserahkan sebesar Rp222,58 triliun. BMN tersebut terdiri dari BMN yang
dihibahkan sebesar Rp221,58 triliun dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya
sebesar Rp1 triliun.
Sedangkan nilai BMN Kementerian
PUPR yang diserahterimakan pada tahap II ini sebesar Rp19,09 triliun, terdiri
dari BMN yang dihibahkan sebesar Rp17,63 triliun dan BMN yang dialihstatuskan
penggunaannya sebesar Rp1,46 triliun.
BMN yang
diserahterimakan merupakan infrastruktur yang telah selesai dibangun oleh
Kementerian PUPR dengan rincian infrastruktur bidang Sumber Daya Air berupa
bangunan pelengkap air bersih, air baku lainnya, dan Tanah Aliran Sungai dengan
nilai sebesar Rp161,7 miliar. Kemudian infrastruktur bidang Bina Marga berupa
jalan nasional kolektor, arteri, jembatan gantung, serta peralatan dan mesin
dengan nilai sebesar Rp1,8 triliun.
Selanjutnya bidang Cipta Karya
berupa jaringan air minum, pembangunan TPA, rehabilitasi bangunan sekolah dan
pasar, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan peningkatan kualitas
permukiman kumuh dengan nilai sebesar Rp14,6 triliun. Terakhir bidang Perumahan
berupa rumah susun, rumah khusus, PSU Jalan, dan meubeulair dengan nilai
sebesar Rp2,4 triliun.
Kementerian PUPR juga melakukan
pengalihan status penggunaan BMN kepada Kementerian Pertahanan, Kementerian
Agama, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Alih
status ini dilaksanakan agar BMN digunakan secara optimal untuk penyelenggaraan
pemerintah pusat, khususnya oleh K/L yang membutuhkan serta untuk efisiensi
pembiayaan dari APBN.