Jakarta – Program Keringanan Utang
yang diluncurkan oleh Pemerintah pada tahun 2022 melalui PMK Nomor 11 tahun
2022 telah membantu sebanyak 2.109 debitur kecil. Hal ini disampaikan oleh
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN), Encep Sudarwan saat media briefing terkait Program
Keringanan Utang Bersama wartawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Ekonomi
Makro (Forkem) pada Selasa (6/12) di Aula DJKN, Jakarta Pusat.
Encep mengatakan bahwa
program keringanan utang ini bertujuan untuk mempercepat penurunan outsanding
piutang negara dan jumlah Berkas Pengurusan Piutang Negara (BKPN) yang ada di Panitia
Pengurusan Piutang Negara (PUPN) sekaligus mendorong percepatan pemulihan
ekonomi nasional.
“Penyelesaian piutang Instansi
Pemerintah yang dikelola oleh PUPN/DJKN menggunakan mekanisme crash program,
dengan latar belakang untuk mempercepat penurunan outsanding piutang negara
dan jumlah BKPN yang ada di PUPN, bentuk dukungan pemerintah pada penanganan
pandemic covid-19, melaksanakan pasal 39 UU no. 6 Tahun 2021 tentang
APBN TA 2022, dan refocusing objek crash program tahun 2022,”
ujar Encep.
Lebih lanjut, Encep menyebutkan total outsanding
yang telah lunas melalui program keringanan utang pada tahun 2022 yakni sebesar
Rp77,14 miliar. Adapun secara rinci jumlah debitur yang mengikuti keringanan
utang pada tahun 2022 adalah 1049 debitur pasien rumah sakit, 461 debitur
dengan nilai piutang sampai dengan Rp8 juta, 237 debitur mahasiswa, 92 debitur
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan 270 debitur lainnya. (dw)