Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Program Keringanan Utang Bantu 2.109 Debitur Kecil
Esti Retnowati
Rabu, 07 Desember 2022 pukul 10:16:21   |   665 kali

Jakarta – Program Keringanan Utang yang diluncurkan oleh Pemerintah pada tahun 2022 melalui PMK Nomor 11 tahun 2022 telah membantu sebanyak 2.109 debitur kecil. Hal ini disampaikan oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Encep Sudarwan saat media briefing terkait Program Keringanan Utang Bersama wartawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Ekonomi Makro (Forkem) pada Selasa (6/12) di Aula DJKN, Jakarta Pusat.

Encep mengatakan bahwa program keringanan utang ini bertujuan untuk mempercepat penurunan outsanding piutang negara dan jumlah Berkas Pengurusan Piutang Negara (BKPN) yang ada di Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Penyelesaian piutang Instansi Pemerintah yang dikelola oleh PUPN/DJKN menggunakan mekanisme crash program, dengan latar belakang untuk mempercepat penurunan outsanding piutang negara dan jumlah BKPN yang ada di PUPN, bentuk dukungan pemerintah pada penanganan pandemic covid-19, melaksanakan pasal 39 UU no. 6 Tahun 2021 tentang APBN TA 2022, dan refocusing objek crash program tahun 2022,” ujar Encep.

Lebih lanjut, Encep menyebutkan total outsanding yang telah lunas melalui program keringanan utang pada tahun 2022 yakni sebesar Rp77,14 miliar. Adapun secara rinci jumlah debitur yang mengikuti keringanan utang pada tahun 2022 adalah 1049 debitur pasien rumah sakit, 461 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp8 juta, 237 debitur mahasiswa, 92 debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan 270 debitur lainnya. (dw)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini