Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, DJKN Selenggarakan Sosialisasi pelaporan transaksi lelang Balai Lelang
Muhammad Ridho Arve
Rabu, 30 November 2022 pukul 15:00:23   |   420 kali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan sosialisasi pelaporan transaksi Lelang atas pelelangan yang dilaksanakan oleh Balai Lelang (30/11). Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat implementasi anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto menyampaikan sambutan di awal acara sosialisasi. Dalam sambutannya Joko menekankan bahwa Indonesia telah memberi perhatian besar terhadap kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti terorisme dan pencucian uang. Salah satu bentuk nyata dari kepedulian itu adalah dengan disahkannya Undang-undang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Upaya Indonesia dalam memperkuat implementasi anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme merupakan bentuk komitmen Indonesia terhadap standar sistem keuangan internasional yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dunia terhadap Indonesia dalam kancah bisnis internasional yang dapat mendorong iklim investasi di Indonesia.”

Direktur Lelang juga menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan khususnya DJKN mendukung Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Tindak Pidana dengan turut berperan aktif dalam menyusun dan menyempurnakan regulasi terkait pencegahan tindak pidana tersebut.

Dalam mendukung Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme, Kementerian Keuangan khususnya DJKN, sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur atau LPP, turut berperan aktif dalam menyusun dan menyempurnakan regulasi terkait pencegahan tindak pidana tersebut,” jelas Joko.
Industri lelang di era sekarang ini sudah mulai dikenal oleh masyarakat sebagai sarana jual beli yang mudah, aman, dan terpercaya,” tambah Joko.

Upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK sebagai institusi pemerintah yang mengawasi transaksi keuangan, telah meluncurkan aplikasi pelaporan goAML. Direktur Lelang menjelaskan bahwa peluncuran aplikasi pengganti GRIPS ini diharapkan lebih memudahkan para pengguna dalam melaporkan transaksi lelang sehingga tujuan pelaksanaan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dapat berjalan dengan baik.

Kasubdit Pengembangan dan Pembinaan Profesi, Kerjasama, dan Jasa Lelang, Kurnia Ratna Cahyanti turut menyampaikan sambutan pada acara ini. Dalam sambutannya Cahyanti menyambut balai lelang yang telah hadir dan berharap agar para peserta sudah dapat menyusun laporan lelang setelah kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan.

Kemudian pegawai Direktorat Pelaporan PPATK, Ahmad Fityan, menjelaskan secara detail teknis melakukan penyusunan laporan menggunakan aplikasi goAML. (arv)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini