Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Stop Ruislag, Start Kerja Sama Pemanfaatan dalam pengelolaan Barang Milik Negara

Stop Ruislag, Start Kerja Sama Pemanfaatan dalam pengelolaan Barang Milik Negara

N/A
Rabu, 26 Juni 2013 pukul 09:14:44 |   14650 kali

Jakarta- Stop ruislag, start Kerja Sama Pemanfaatan. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto saat membuka Workshop Pengelolaan Barang Milik Negara 2013 yang diselenggarakan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI), Rabu, 20 Juni 2013 di Hotel Grand Mercure Jakarta. Ruislag (asset swap) atau yang lebih kita kenal dengan tukar guling ini diajukan berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satu yang sering menjadi dasar adalah perubahan tata ruang. Dicontohkan oleh Hadiyanto, aset pada Kementerian Pertahanan berupa asrama prajurit yang akibat adanya peraturan daerah, mengalami perubahan tata ruang peruntukan menjadi kawasan komersil. Secara sederhana, atas kondisi aset tersebut akan diajukan usulan ruislag dengan aset yang bernilai sama, namun dari perspektif aset manajer, kedepan kita akan mengupayakan agar penggunaan aset tersebut sesuai dengan tata ruang komersil. Hal yang dapat ditempuh antara lain Pengguna Barang dapat mengajukan usulan Kerja Sama Pemanfaatan kepada Pengelola Barang agar melalui kerja sama dengan mitra, kita dapat membangun mall pada aset tersebut. “Jadi aset tersebut akan meningkat value-nya karena adanya value creation setelah kita mampu meng­-capture future value-nya,” ujar Hadiyanto. Atas kebutuhan asrama, Pengelola dapat memberikan aset pengganti pada lokasi yang sesuai dengan tata ruang melalui tender, sehingga bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dapat terlihat jelas disini. “Singkatnya, aset awalnya tetap dikuasai negara, dan Kemhan tetap mendapatkan aset pengganti yang lebih luas,” tambah Hadiyanto. Output, outcome, benefit dijadikan indikator suatu aset telah memenuhi prinsip highest and best use.

Selain mengenai ruislag dan Kerja Sama Pemanfaatan, dalam acara yang melibatkan 52 Kementerian Negara/Lembaga (K/L) ini, Hadiyanto juga mengajak para perwakilan K/L untuk memberikan perhatian dalam menyelesaikan hibah BMN yang berasal dari dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (DK/TP) sehingga tidak banyak lagi yang tersisa. “Idealnya di 2013 ini kita sudah WTP dalam pengelolaan BMN, oleh karena itu saya tidak henti-hentinya bersama  K/L untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaporan,” ujar Hadiyanto.

Sebelumnya acara diawali dengan paparan oleh Ketua Panitia Kasubdit Pengelolaan Kekayaan Negara I Lukman Efendi yang baru saja promosi menjadi Kepala Kantor Wilayah Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau. Lukman menyampaikan acara ini diselenggarakan selain sebagai refleksi atas kemitraan yang terjalin selama ini, juga untuk membangun sinergi antara pengelola barang dengan pengguna barang, maupun antar penguna barang.

Dalam acara yang dilaksanakan selama satu hari ini, Direktur PKNSI Suryanto dalam laporannya menyampaikan bahwa potensi utilisasi BMN masih sangat besar. “Potensi utilisasi sebesar Rp981 triliun, baru diutilisasi sekitar Rp320 triliun, sehingga masih ada potensi Rp661 triliun,” ujar pria yang akan memasuki masa purna baktinya Juli 2013 ini. Selain itu, Suryanto juga menyampaikan mengenai capaian pengelolaan BMN yang telah dihasilkan dengan rincian Penetapan Status Pengguna 356, permohonan allih status 14, permohonan sewa 7, hibah 87, penjualan 154, pemusnahan 92, tukar menukar 2, dan penetapan status pengguna 6.

Workshop ini selain menghadirkan narasumber dari internal DJKN, juga menghadirkan narasumber dari K/L selaku pengguna barang. Pada diskusi panel sesi pertama dengan dimoderatori oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIA Dwi Wahyudi mengangkat materi Utilisasi terutama Penetapan Status Pengguna BMN. Narasumber dalam sesi ini adalah Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit PKN I Lukman Efendi dan Perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dalam hal ini Kasubag Hapus Biro Staf Sarana dan Prasarana (SsarPras) AKBP Andi Hermawan.  Dalam pemaparannya, Lukman mengajak agar setiap K/L yang yang masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam Laporan Keuangannya untuk meningkatkan kualitas pelaporannya, sedangkan kepada K/L yang sudah WTP, agar mampu mempertahankan capaiannya. Upaya peningkatan opini laporan keuangan pada masing-masing K/L ini akan bermuara pada peningkatan opini pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Selain itu, Lukman juga mengingatkan pada perwakilan para K/L untuk melengkapi dokumen kepemilikan aset, terutama tanah dan atau bangunan karena merupakan aset yang rawan masalah. “Saat ini penyimpanan dokumen kepemilikan aset masih diamanatkan kepada masing-masing Kementerian, tidak tertutup kemungkinan  suatu saat akan dikumpulkan di pengelola,” ujar Lukman. Narasumber dari Polri menyampaikan gambaran penggunaan barang pada Kepolisian Republik Indonesia. AKBP Andi Hermawan menyampaikan beberapa kebijakan dan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan dalam penggunaan BMN pada Polri.

Diskusi Panel sesi kedua dengan dimoderatori oleh Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pengelolaan IB membahas materi mengenai penghapusan dan pemindahtanganan dalam hal ini Hibah BMN. Narasumber pada sesi ini adalah Kasubdit Pengelolaan Kekayaan Negara II Sugiwanto yang sebelumnya menjabat Kasubdit Pengelolaan Kekayaan Negara III dan narasumber Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Budi Joko. Dalam penghapusan aset, kebanyakan BMN yang ditangani adalah selain tanah/bangunan. “Hanya satu atau dua permohonan saja permohonan penghapusan tanah/bangunan yang saya proses selama di PKN III,” ujar Sugiwanto. Selain itu Sugiwanto berpesan agar setiap satker lebih kritis dalam menentukan nilai pada setiap permohonan penghapusan dan pemindahtanganan. Sedangkan narasumber dari Kemendagri berbagi pengalaman pengurusan BMN pada Kementerian Dalam Negeri. “Perombakan sumber daya manusia menjadi program pertama yang saya jalankan ketika menangani unit yang bertanggung jawab mengurus BMN pada Kemendagri ini,” kata Budi. Pengurusan BMN memerlukan kombinasi yang baik antara sumber daya yang berpengalaman dan sumber daya yang memiliki semangat tinggi.

Diskusi Panel sesi ketiga mengangkat materi mengenai pemanfaatan BMN terutama melalui sewa. Sesi ini dimoderatori oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil DJKN Kalimantan Kalimantan Barat Sugeng Aprito yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara ID, dengan narasumber Kasubdit Barang Milik Negara I Aloysius Yanis dan Kasubdit Standarisasi Penilaian Bisnis dan Sumber Daya Alam Indra Safri. “Pada awal tahun, uang menghasilkan aset, seiring berjalannya waktu, aset menghasilkan uang,” ujar Sugeng membuka sesi ketiga. Dalam pemaparannya, Kasubdit BMN I menyampaikan bahwa mekanisme pemanfaatan BMN pada umumnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan, kecuali sewa yang mengacu pada PMK Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara. Yanis menyampaikan pertimbangan suatu aset untuk disewakan adalah dalam rangka optimalisasi, bukan komersialisasi, dan juga untuk mendukung tugas dan fungsi serta mencegah penggunaan ilegal. Perhitungan nilai sewa dengan mengacu pada PMK Nomor 33 Tahun 2012 akan lebih mengakomodir perbedaan dalam perhitungan sewa kepada pihak komersil maupun kepada pihak nonkomersil, misalnya koperasi Dharma Wanita.  Narasumber dari Direktorat Penilaian, Indra Safri menyampaikan materi mengenai proses penilaian yang dilakukan penilai DJKN. Dalam menghitung sewa terdapat dua nilai yang akan dihasilkan, yaitu nilai barang dan nilai sewa.

Acara ini merupakan kelanjutan dari rangkaian acara yang digelar oleh Direktorat PKNSI sebelumnya yaitu Rakertas Pengelolaan Kekayaan Negara pada 17 s.d. 19 Juni 2013 yang merupakan bentuk sosialisasi internal dan dilanjutkan dengan workshop ini sebagai sosialisasi internal. (Teks: Niko; Foto: Arifin-Humas DJKN)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon