Jakarta - Satgas BLBI kembali melakukan kegiatan
penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas 1 (satu) aset properti eks
BPPN/eks BLBI pada Kamis (03/11). Aset itu berupa tanah dan/atau bangunan
dengan luas keseluruhan 34.753 m2 dengan estimasi nilai sebesar
Rp210 miliar terletak di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan
Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten (setempat dikenal dengan Plaza Shinta
Tangerang) sesuai SHGB No. 1213/Cimone dan SHM No. 2110/Cimone.
Aset tersebut berasal dari
Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham eks Bank Indonesia Raya (Bank Bira)
(BBKU)/Obligor Atang Latief, yang telah diambil alih dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban
Bank Bira (BBKU)/Obligor Atang Latief oleh BPPN.
Aset telah tercatat sebagai aset negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Penguasaan fisik aset
properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dipimpin Purnama T.
Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, bersama Kakanwil DJKN Banten
Nuning Sri Rejeki Wulandari, Kepala KPKNL Tangerang II dan jajaran, dengan
pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri. Tim Satgas Gakkum Bareskrim
Polri dipimpin oleh AKBP Yohanes Richard Andrians didampingi oleh Kompol I Putu
Bayu Pati, Kompol Kalfaris Triwijaya Lalo, Ipda Agus Hidayat, Ipda Didiet
Hardiyanto, dan Aipda Agus Kristanto. Kegiatan juga dihadiri oleh Polres Metro
Tangerang yang dipimpin Kabag Ops, jajaran Kodim 0506/Tangerang, Camat
Karawaci, Kapolsek Cimone, Danramil 01/Cimone, Satpol PP Kota Tangerang, dan
aparat kecamatan/kelurahan setempat.
“Bagi pihak-pihak yang akan
melanjutkan sewa di Plaza Shinta Tangerang, dapat menghubungi KPKNL Tangerang
II,” ujar Purnama.
Aset properti
eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara dan menjadi
prioritas penanganan oleh
Satgas BLBI. Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk
tahap berikutnya, Satgas BLBI
telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar
di berbagai kota/kabupaten di
Indonesia.