Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Satgas BLBI Kembali Lakukan Penguasaan Aset Eks BPPN/Eks BLBI
Esti Retnowati
Jum'at, 04 November 2022 pukul 11:24:39   |   3612 kali

Jakarta - Satgas BLBI kembali melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas 1 (satu) aset properti eks BPPN/eks BLBI pada Kamis (03/11). Aset itu berupa tanah dan/atau bangunan dengan luas keseluruhan 34.753 m2 dengan estimasi nilai sebesar Rp210 miliar terletak di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten (setempat dikenal dengan Plaza Shinta Tangerang) sesuai SHGB No. 1213/Cimone dan SHM No. 2110/Cimone.

Aset tersebut berasal dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham eks Bank Indonesia Raya (Bank Bira) (BBKU)/Obligor Atang Latief, yang telah diambil alih dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Bira (BBKU)/Obligor Atang Latief oleh BPPN. Aset telah tercatat sebagai aset negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dipimpin Purnama T. Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, bersama Kakanwil DJKN Banten Nuning Sri Rejeki Wulandari, Kepala KPKNL Tangerang II dan jajaran, dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri. Tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri dipimpin oleh AKBP Yohanes Richard Andrians didampingi oleh Kompol I Putu Bayu Pati, Kompol Kalfaris Triwijaya Lalo, Ipda Agus Hidayat, Ipda Didiet Hardiyanto, dan Aipda Agus Kristanto. Kegiatan juga dihadiri oleh Polres Metro Tangerang yang dipimpin Kabag Ops, jajaran Kodim 0506/Tangerang, Camat Karawaci, Kapolsek Cimone, Danramil 01/Cimone, Satpol PP Kota Tangerang, dan aparat kecamatan/kelurahan setempat.

“Bagi pihak-pihak yang akan melanjutkan sewa di Plaza Shinta Tangerang, dapat menghubungi KPKNL Tangerang II,” ujar Purnama.

Aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini