Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
Berita DJKN
Pencerahan Lelang kepada BRI Wilayah Palembang

Pencerahan Lelang kepada BRI Wilayah Palembang

N/A
Jum'at, 05 Juli 2013 pukul 11:49:27 |   958 kali

 Bandar Lampung - Hadir memenuhi undangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) wilayah Palembang (yang juga meliputi wilayah Lampung), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Lampung dan Bengkulu bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung dan KPKNL Metro memberikan pencerahan seputar pelaksanaan lelang dan/atau tata cara lelang yang harus dipenuhi oleh segenap pimpinan cabang PT BRI (Persero) Tbk. wilayah Pelembang apabila menjadi pemohon lelang. 

Bertempat di Hotel Novotel Bandar Lampung, kehadiran Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu yang diwakili Kepala Bidang Lelang Hartono pada Jumat, 21 Juni 2013 beserta Kepala KPKNL Bandar Lampung Hery Pramono dan Kepala KPKNL Metro R. Zulfi Meidiansyah disambut oleh Kepala Kantor Wilayah BRI Palembang Ruslina Harsono dalam kemasan acara “Rapat Koordinasi Penanganan Non-Performing Loan (NPL) Ritkom Kanwil BRI Palembang”.

Dalam acara yang berlangsung selama dua hari pada 20 - 21 Juni 2013, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu beserta KPKNL Bandar Lampung dan KPKNL Metro diundang sebagai narasumber sehubungan dengan lelang hak tanggungan yang akan menjadi salah satu prioritas kinerja jajaran Kanwil BRI Palembang yang mempunyai target menyelesaikan NPL yang mempunyai hak tanggungan, melalui permohonan lelang atas barang jaminan dari hak tanggungan dimaksud.

Mengelola dan menyelesaian NPL atau kredit bermasalah yang berasal dari hak tanggungan merupakan suatu tantangan tersendiri bagi segenap jajaran Kanwil BRI Palembang dan juga KPKNL Bandar Lampung maupun KPKNL Metro ketika syarat formal dan kelengkapan data lelang telah dipenuhi dalam rencana permohonan lelang yang akan diajukan oleh BRI kepada KPKNL. Terkait dengan rencana permohonan lelang tersebut, kantor cabang BRI di lingkungan Kanwil BRI Palembang tengah menata rencana waktu permohonan lelang dalam semester II 2013 yang menjadi target tersendiri bagi Kanwil BRI Palembang. Sehungan dengan rencana tersebut, tidak sedikit hal-hal yang timbul menjadi pertanyaan bagi para pimpinan cabang BRI dan Account Officer (AO) di lingkungan Kanwil BRI Palembang.

  

“Harus ada suatu alasan yang signifikan dan diikuti suatu pernyataan bahwa sertipikat tanah itu melekat hak tanggungan. Akan tetapi, diakui terdapat kesalahan penulisan nama, dan apabila kelak menimbulkan akibat hukum tertentu merupakan tanggung jawab pihak pemohon,” demikian Kepala KPKNL Bandar Lampung memberikan penjelasan kepada Pimpinan Cabang BRI Kalianda Dewi Hestiningrum Sari yang menanyakan tentang adakah suatu perbedaan penulisan nama dalam sertipikat dengan hak tanggungan. Namun demikian, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu beserta KPKNL bersepakat akan selalu menerima koordinasi dari BRI (selaku pemohon) atas kendala-kendala yang membutuhkan penjelasan dari KPKNL selaku pelaksanaan teknis dalam lelang.(Berita dan Foto: Thot Pardamaian – Bidang HI Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu | Editor: Ach – Humas DJKN) 

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon