Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor/Debitur di Empat Kota
Bend Abidin Santosa
Senin, 24 Oktober 2022 pukul 11:09:47   |   4028 kali

Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang D.I. Yogyakarta melaksanakan penyitaan atas aset harta kekayaan lain debitur atas nama PT Sadean Intramitra Corporation berupa tanah-tanah kavling di dalam perumahan, setempat dikenal dengan Perumahan Pesona Merapi seluas ±13.115 m2 yang terletak di Kelurahan Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan estimasi nilai sebesar Rp65,57 miliar pada Kamis, (20/10).


Di samping kegiatan sita, pada hari yang sama Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik dengan pemasangan plang atas satu aset properti eks BPPN/eks BLBI, tanah yang terletak di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta sesuai SHGB No. 00148/Kel. Terban seluas 902 m2 a.n. Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan

estimasi nilai sebesar Rp18 miliar. “Aset ini tercatat sebagai aset negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” ujar Kastgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan persnya.


Penyitaan jaminan dan penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI juga dilakukan oleh Satgas BLBI, bersama PUPN Jawa Timur beserta perwakilan dari KPKNL terkait dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri sehari sebelumnya pada Rabu, (19/10) atas aset jaminan debitur/obligor berupa empat aset dari Baringin Marulam Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy yang merupakan Obligor PKPS Bank Namura Internusa berupa tanah dengan luas keseluruhan 1.551 m2 yang terletak di Jalan Darmo Permai Selatan XXXIV, Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya dengan estimasi nilai sebesar Rp15,5 miliar. Aset tersebut merupakan barang jaminan dari obligor dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.


Dua aset dari debitur atas nama PT Inkud Satwa Nusantara berupa tanah seluas 322 m2 yang terletak di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tanah beserta bangunan di atasnya seluas 86 cm2 yang terletak di Desa Sedatiagung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.


Aset debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya, namun sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh debitur/obligor. Sedangkan terhadap

aset properti eks BPPN/eks BLBI, Pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI. (*)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini