Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih
Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang D.I. Yogyakarta melaksanakan penyitaan atas
aset harta kekayaan lain debitur atas nama PT Sadean Intramitra Corporation
berupa tanah-tanah kavling di dalam perumahan, setempat dikenal dengan
Perumahan Pesona Merapi seluas ±13.115 m2 yang terletak di Kelurahan
Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
dengan estimasi nilai sebesar Rp65,57 miliar pada Kamis, (20/10).
Di samping kegiatan sita, pada hari yang sama Satgas BLBI
juga melakukan penguasaan fisik dengan pemasangan plang atas satu aset properti
eks BPPN/eks BLBI, tanah yang terletak di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Terban,
Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta sesuai SHGB No. 00148/Kel. Terban seluas 902
m2 a.n. Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan
estimasi nilai sebesar Rp18 miliar. “Aset ini tercatat
sebagai aset negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan
Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara,” ujar Kastgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan
persnya.
Penyitaan jaminan dan penguasaan fisik aset properti eks
BPPN/eks BLBI juga dilakukan oleh Satgas BLBI, bersama PUPN Jawa Timur beserta perwakilan
dari KPKNL terkait dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri
sehari sebelumnya pada Rabu, (19/10) atas aset jaminan debitur/obligor berupa empat
aset dari Baringin Marulam Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy yang merupakan
Obligor PKPS Bank Namura Internusa berupa tanah dengan luas keseluruhan 1.551
m2 yang terletak di Jalan Darmo Permai Selatan XXXIV, Kelurahan Pradahkalikendal,
Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya dengan estimasi nilai sebesar Rp15,5
miliar. Aset tersebut merupakan barang jaminan dari obligor dalam rangka penyelesaian
kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.
Dua aset dari debitur atas nama PT Inkud Satwa Nusantara
berupa tanah seluas 322 m2 yang terletak di Kelurahan Bandungrejosari,
Kecamatan Sukun, Kota Malang, tanah beserta bangunan di atasnya seluas 86 cm2
yang terletak di Desa Sedatiagung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Aset debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan
dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya
penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya, namun sampai
dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN, aset sitaan masih dapat
ditempati atau digunakan oleh debitur/obligor. Sedangkan terhadap
aset properti eks BPPN/eks BLBI, Pemerintah akan melakukan
pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI. (*)