Jakarta – Penilai adalah
seseorang yang memiliki kompetensi, kemampuan dan pengalaman dalam melakukan
praktik penilaian untuk mendapatkan nilai ekonomis sesuai dengan bidang
keahlian yang dimiliki. Opini nilai yang dihasilkan oleh penilai kemudian
menjadi dasar acuan dalam berbagai transaksi. Hal itu disampaikan oleh Direktur Penilaian Arik Hariyono saat Bincang Bersama Media secara virtual pada Jumat (18/10).
Arik menjelaskan bahwa praktik profesi di Indonesia saat ini yang melayani jasa penilaian kepada masyarakat umum dilaksanakan oleh penilai publik melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Selain itu terdapat penilai di lingkungan pemerintahan yaitu penilai pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaksanakan penilaian untuk kepentingan perpajakan, penilai pemerintah di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang melaksanakan penilaian untuk pengelolaan kekayaan negara, serta kementerian/lembaga lain seperti Kementerian ATR/BPN maupun pemerintah daerah.
"Saat ini jumlah penilai di Indonesia sebanyak 1.579
penilai yang berasal dari DJKN, DJP, Pemerintah Daerah, dan Penilai Publik -
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI-red)," terangnya.
Penilai, ujar Arik, berperan strategis dalam proses pengelolaan aset secara optimal
dengan penyediaan opini nilai yang selanjutnya menjadi acuan dalam kegiatan
transaksi jual beli aset. Penilai juga mendukung penyajian neraca dalam nilai
wajar sehingga mendukung tata kelola yang baik bagi institusi pemerintah maupun
privat serta dapat mengoptimalkan potensi sumber pendanaan melalui pembiayaan.
Penilai juga dapat berperan dalam mendukung optimalisasi aset idle ataupun aset
strategis sehingga memberikan manfaat dan dampak secara maksimal kepada
masyarakat misalnya melalui penyediaan infrastruktur dengan mekanisme kerja
sama maupun sewa antara pemerintah dengan sektor privat.
"Selain itu penggunaan nilai wajar yang dihasilkan oleh penilai juga akan mendukung optimalisasi penerimaan negara baik dari sektor perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak. Begitu pula dengan peran di sektor perbankan dimana opini nilai atas aset agunan kreditur menjadi pertimbangan untuk pemberian plafon pinjaman sehingga dapat memitigasi kredit macet perbankan," pungkasnya.