Manado – Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulaewsi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku
Utara Jerry Max Nelson Piri menjelaskan capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara sampai dengan 31 Agustus 2022 di
Sulawesi Utara (Sulut) mencapai Rp11,11 miliar dengan rincian capaian PNBP dari
pengelolaan BMN sebesar Rp4,73 miliar, capaian PNBP dari pelaksanaan lelang
sebesar Rp6,01 miliar, dan capaian PNBP dari pengurusan piutang negara sebesar
Rp37 juta. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Press Conference
Bacarita APBN Periode sampai dengan Agustus 2022 secara daring pada Kamis (29/9).
“Kontribusi PNBP tebesar dari pengelolaan BMN bersumber
dari pelaksanaan pemindahtanganan BMN sebesar Rp2,56 miliar diikuti dengan PNBP
yang bersumber dari sewa BMN sebesar Rp1,94 miliar, pendapatan BLU lainnya
sebesar Rp166,9 juta, dan penjualan barang rampasan/tegahan sebesar Rp64,4
juta,” kata Jerry.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan lelang, total
PNBP yang dihasilkan sebesar Rp6,01 miliar yang diperoleh dari pelaksanaan
lelang oleh Pejabat Lelang Kelas I (PL I), Pejabat Lelang Kelas II (PL II), dan
PT Pegadaian (Persero). Sampai dengan 31 Agustus 2022, telah dilakukan lelang
sebanyak 898 kali dengan jumlah lelang laku mencapai 377 lelang (khusus lelang
oleh PL I dan PL II) serta jenis lelang aset terbanyak yang dilakukan adalah
lelang eksekusi pasal 6 UU Hak Tanggungan.
“Sumber PNBP dari pengelolaan kekayaan negara lainnya di
Sulawesi Utara bersumber dari pengurusan piutang negara dengan capaian sebesar
Rp37 juta sampai dengan 31 Agustus 2022,” tutur Jerry.
Capaian tersebut, lanjutnya, merupakan hasil dari pelunasan
utang oleh debitur sebanyak Rp1,55 miliar. Capaian PNBP tertinggi diperoleh
pada bulan Juni 2022 sebesar Rp24,8 juta yang mayoritas berasal dari
penyelesaian 4 BKPN melalui Program Keringanan Utang dengan total outstanding
sebesar Rp1,01 miliar.
Jerry turut menjelaskan Progres Program Keringanan Utang di
Sulawesi Utara sebagai salah satu kebijakan pemerintah untuk membantu para
debitur kecil dan UMKM dalam mendapatkan keringanan pembayaran utang kepada
negara.
“Sampai dengan 31 Agustus 2022, melalui Program Keringanan
Utang pemerintah telah memberikan Rp1,05 miliar potongan/keringanan kepada
debitur piutang negara di Sulawesi Utara. Keringanan tersebut diberikan kepada
10 debitur dengan total pengurangan outstanding piutang negara sebesar Rp1,32 miliar,
dan menyetorkan Rp294,5 juta kepada kas negara,” jelas Jerry.
Dirinya juga menyinggung isu terkait terbitnya Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia
Urusan Piutang Negara. Peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya dalam
mempercepat penyelesaian piutang negara, memberikan dukungan terhadap Satuan
Tugas BLBI, memperkaya upaya penagihan termasuk dengan melakukan tindakan
keperdataan dan/atau penghentian layanan publik, serta memperkuat tugas dan
wewenang PUPN.
Sebagi informasi, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
1997, PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah yang bukan berasal dari
penerimaan perpajakan negara. PNBP merupakan sumber penerimaan negara yang sama
pentingnya dengan pajak yang juga bersumber dari orang pribadi atau badan usaha
dan akan digunakan untuk keperluan pembangunan nasional yang sesuai dengan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Diantara beberapa jenis objek PNBP, hasil dari kekayaan
negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memberikan
kontribusi yang cukup signifikan. Di Sulawesi Utara sendiri, PNBP yang berasal
dari pengelolaan kekayaan negara bersumber dari pengelolaan BMN, pelaksanaan
lelang, dan pengurusan piutang negara. (ayu)