Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dukung Penyelesaian Hak Tagih Negara dari BLBI, Dirjen KN : Penilai Harus Memiliki Keahlian, Integritas dan Objektivitas
Faza Fakhriyan Wildan
Kamis, 08 September 2022 pukul 15:01:40   |   366 kali

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengungkapkan pentingnya profesionalitas penilai dalam mendukung penyelesaian hak tagih negara dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Untuk mewujudkan profesionalitas tersebut, Penilai harus memiliki prinsip untuk menjaga independensinya selalu terjaga. “Penilai dipersyaratkan untuk mempunyai keahlian, integritas, dan objektivitas dalam melakukan profesinya,” ungkap Rio dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) secara hybrid pada Rabu (7/9).

Dalam praktik penyelesaian Hak Tagih Negara oleh Satuan Gugus Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, keberadaan penilai menjadi suatu kebutuhan untuk memberikan opini nilai yang selanjutnya menjadi acuan dalam pengambilan keputusan atas aset BLBI. Dalam pelaksanaan penilaian terhadap aset terkait penyelesaian hak tagih dana BLBI, perlu dimitigasi implikasi opini nilai yang dihasilkan seorang penilai. “Kita harus menghindari terjadinya under value dan pada saat bersamaan kita juga harus menghindari over value, karena akan memberikan kekeliruan bagi satgas,” jelasnya.

Mendukung pernyataan Rio, Direktur Penialain DJKN Arik Hariyono juga mengungkapkan pentingnya prinsip yang harus selalu dipegang Penilai untuk menjaga profesionalitas. “Sebagai seorang yang menghasilkan nilai yang dapat dipertanggungjawabkan, penilai dituntut untuk selalu memegang prinsip integritas, independensi, objektivitas, dan impartial,” kata Arik. Salah satu peran penilai ada dalam praktik penyelesaian Hak Tagih Negara oleh Satuan Gugus Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Peran penilai dibutuhkan untuk memberikan opini nilai sebagai acuan dalam pengambilan keputusan atas aset BLBI. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Purnama T. Sianturi mengungkapkan bahwa peran Penilai sangat vital pada proses pengelolaan aset BLBI. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KN.06/2020 tentang Pengelolaan Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional bahwa penilaian merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan aset eks BLBI,  baik untuk aset kredit, aset properti, aset saham, maupun aset inventaris. “Hampir 95% proses pengelolaan aset BLBI sangat membutuhkan dukungan dan peran Penilai,” terang Purnama. (FF/DA)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini