Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dialog bersama RRI Makassar, RUU Penilai Miliki Urgensi Perlindungan dan Kepastian Hukum Peniai
Charles Jimmy
Selasa, 30 Agustus 2022 pukul 09:02:30   |   418 kali

Makassar “RUU Penilai merupakan peluang bagi profesi Penilai untuk menjadi standar setter di bidang penilaian yang memiliki urgensi dalam hal perlindungan dan kepastian hukum, optimalisasi penerimaan negara, serta mencegah krisis ekonomi,” terang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) Ahli Madya pada Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat Murtaji dalam acara Dialog Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilaian yang disiarkan di Radio Republik Indonesia (RRI) FM 94,4 Mhz PRO 1 Makassar pada Jum’at (26/8) pagi.

Murtaji menjelaskan bahwa RUU Penilai dapat memberikan manfaat bagi Penilai diantaranya memberikan kepastian hukum yang mampu meminimalisir perselisihan nilai dengan adanya kesamaan kompetensi, transparansi transaksi properti melalui peran Penilai dapat meningkatkan pendapatan negara secara signifikan hingga lebih dari Rp100 triliun, transaksi keuangan dengan underlying asset dapat menunjukkan nilai sebenarnya sehingga mampu mengurangi Non Performing Loan atau Mortgage Failure.

Selain Murtaji, narasumber yang turut diundang pada acara yang dipandu oleh host Meilani Ahmad tersebut yakni PFPP Ahli Pertama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar Muhammad Irsyad.

Muhammad Irsyad mengatakan pelayanan yang diberikan oleh KPKNL kepada masyarakat antara lain pengelolaan kekayaan negara dan pelayanan penilaian dalam rangka pemindahtanganan melalui penjualan, tukar menukar, maupun pemanfaatan seperti sewa dan kerja sama pemanfaatan, pelayanan pengurusan piutang negara yang sedang gencar mensosialisasikan program Keringanan Utang, serta pelayanan Lelang dengan program lelang UMKM yang langsung bersinggungan dengan masyarakat pelaku UMKM.

Pada sela-sela dialog bersama penyiar, dibuka layanan interaktif pemirsa melalui telepon dan Whatsapp. Terdapat beberapa pertanyaan yang langsung dijawab oleh narasumber sehingga bisa memperlihatkan contoh nyata kegiatan di lapangan yang menjadi contoh nyata terkait urgensi perlunya RUU tentang Penilai.

Dengan hal ini diharapkan ada antusiasme dan dukungan masyarakat terhadap RUU Penilai itu sendiri. Kedua narasumber menyatakan bahwa RUU Penilai dipercaya akan menjadi payung hukum bagi profesi penilai di Indonesia dan tugas besar ini tidak bisa diselesaikan sendiri oleh DJKN melainkan perlu kolaborasi antar unit, antar kementerian/lembaga, antar organisasi, akademisi, serta dukungan dari masyarakat.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini