Denpasar – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mempunyai
peran yang penting dalam mendukung disyahkannya Rancangan Undng-Undang (RUU)
Penilai. Hal ini disampaikan Direktur Penilaian DJKN Arik Hariyono saat memberikan
pengarahan terkait isu-isu terkini di bidang penilaian kepada segenap pejabat
administrator, pejabat pengawas dan Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah di
Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara pada Kamis, (25/8). Isu utama yang menjadi
pembahasan adalah RUU Penilai. Ditekankan kembali urgensi RUU penilai dan
pentingnya peran DJKN sebagai lini terdepan pengusung RUU tersebut.
Arik Hariyono menyampaikan bahwa seluruh core business DJKN
sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN) tidak terlepas dari peran serta
penilai. Sebagai contoh, pada pemanfaatan BMN, baik dalam bentuk sewa, pinjam
pakai atau pemanfaatan yang lain membutuhkan nilai BMN dari penilai pemerintah.
“Nilai tersebut bukan hanya angka, namun nilai barang menurut penilai yang
dapat dipertanggung jawabkan. Ke depannya apabila RUU penilai disahkan maka
dapat memberikan kepastian hukum kepada penilai, hasil penilaian dan
stakeholder,” ujarnya.
Selain untuk mendukung core business sebagai pengelola
kekayaan negara, lanjutnya, DJKN juga mengusung RUU penilai untuk lebih
memperkenalkan penilai pemerintah di DJKN ke masyarakat yang saat ini lebih
mengenal eksistensi penilai publik pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Penilai
pemerintah DJKN memiliki kompetensi yang tinggi dan profesional. Selain itu,
cakupan objek penilaian di DJKN tidak
terbatas hanya pada nilai BMN, namun
juga nilai properti, sumber daya alam, dan bisnis,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa
RUU penilai ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi semua profesi
penilai di Indonesia baik itu penilai pemerintah maupun penilai publik. “Nantinya
semua penilai harus teregistrasi secara nasional. RUU ini juga diharapkan dapat
memberikan kesetaraan hukum pengaturan profesi Penilai dan menguatkan fungsi
kelembagaan terkait dengan pembinaan dan pengawasan Penilai,” pungkas Arik.