Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Berperan Penting dalam Mendukung RUU Penilai
Mayumi Ralisda Jawas
Jum'at, 26 Agustus 2022 pukul 19:51:05   |   318 kali

Denpasar  – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mempunyai peran yang penting dalam mendukung disyahkannya Rancangan Undng-Undang (RUU) Penilai. Hal ini disampaikan Direktur Penilaian DJKN Arik Hariyono saat memberikan pengarahan terkait isu-isu terkini di bidang penilaian kepada segenap pejabat administrator, pejabat pengawas dan Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah di Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara pada Kamis, (25/8). Isu utama yang menjadi pembahasan adalah RUU Penilai. Ditekankan kembali urgensi RUU penilai dan pentingnya peran DJKN sebagai lini terdepan pengusung RUU tersebut.


Arik Hariyono menyampaikan bahwa seluruh core business DJKN sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN) tidak terlepas dari peran serta penilai. Sebagai contoh, pada pemanfaatan BMN, baik dalam bentuk sewa, pinjam pakai atau pemanfaatan yang lain membutuhkan nilai BMN dari penilai pemerintah. “Nilai tersebut bukan hanya angka, namun nilai barang menurut penilai yang dapat dipertanggung jawabkan. Ke depannya apabila RUU penilai disahkan maka dapat memberikan kepastian hukum kepada penilai, hasil penilaian dan stakeholder,” ujarnya.


Selain untuk mendukung core business sebagai pengelola kekayaan negara, lanjutnya, DJKN juga mengusung RUU penilai untuk lebih memperkenalkan penilai pemerintah di DJKN ke masyarakat yang saat ini lebih mengenal eksistensi penilai publik pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Penilai pemerintah DJKN memiliki kompetensi yang tinggi dan profesional. Selain itu, cakupan objek penilaian di DJKN  tidak terbatas  hanya pada nilai BMN, namun juga nilai properti, sumber daya alam, dan bisnis,” ungkapnya.


Ia juga menegaskan bahwa  RUU penilai ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi semua profesi penilai di Indonesia baik itu penilai pemerintah maupun penilai publik. “Nantinya semua penilai harus teregistrasi secara nasional. RUU ini juga diharapkan dapat memberikan kesetaraan hukum pengaturan profesi Penilai dan menguatkan fungsi kelembagaan terkait dengan pembinaan dan pengawasan Penilai,” pungkas Arik.

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini