Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Serap Aspirasi Masyarakat Jateng, Kanwil DJKN Jateng dan D.I.Y. Gelar Konsultasi Publik RUU Penilai
Kharis Syuhada
Rabu, 27 Juli 2022 pukul 15:15:21   |   284 kali

Semarang - Sebagai bentuk dukungan proses legislasi penyusunan RUU, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Kanwil DJKN Jateng dan D.I.Y.) berkolaborasi dengan Direktorat Penilaian menggelar Konsultasi Publik mengenai Rancangan Undang - Undang (RUU) tentang Penilai untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah secara daring, pada Rabu (27/07). Kegiatan ini dihadiri oleh akademisi, praktisi, BPK, BPKP, OJK, instansi pemerintah daerah, perbankan dan asuransi, serta pihak-pihak yang terlibat dengan Profesi Penilai.


Konsultasi publik ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Jateng dan D.I.Y., Mahmudsyah, sekaligus menyampaikan welcoming speech. “Selamat datang dan terima kasih atas kesediaan meluangkan waktu dan pemikiran untuk bersama-sama mengulas dan berdiskusi tentang RUU Penilaian ini,” ujarnya. Mahmudsyah menyampaikan harapan agar penyusunan RUU Penilai dapat berjalan sesuai jadwal dan segera dapat disahkan, sehingga profesi Penilai, proses terkait penilaian dan masyarakat selaku pengguna jasa Penilai mendapatkan payung hukum yang jelas.


Tenaga Pengkaji Optimalisasi Kekayaan Negara DJKN Jose Arif Lukito, menguraikan latar belakang, urgensi, manfaat, dan harapan akan adanya RUU Penilai ini. “Diharapkan adanya UU Penilai akan menjadi payung hukum terbentuknya data transaksi properti dan bisnis nasional yang valid. Selain itu, dengan adanya payung hukum setingkat undang-undang, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat lebih optimal dan hasil penilaian yang digunakan juga lebih kredibel,” jelasnya.


Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban menyampaikan keynote speech-nya. “Setidaknya ada dua hal yang menjadi urgensi mengapa Undang-Undang Penilai harus ada. Pertama, mendukung optimalisasi penerimaan negara. Kedua, kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat dan Penilai,” ungkap Rio.


Materi RUU Penilai disampaikan dua orang narasumber, yakni Penilaian Pemerintah Ahli Madya Kanwil DJKN Jateng dan D.I.Y Nurjanto, dan Kepala Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti dan SDA pada Direktorat Penilaian Mardhanus Rudiyanto, yang memaparkan urgensi dan isu-isu yang tercakup dalam RUU Penilai.

Para peserta bergantian memberikan tanggapan, masukan, pertanyaan dan pernyataan atas RUU Penilaian. Diantaranya dari akademisi Uiversitas Negeri Semarang, Universitas Diponegoro dan Universitas Sebelas Maret, dan juga praktisi dari DPD MAPPI Jawa Tengah dan Penilai Pajak.


Di akhir acara, Kepala Bidang Penilaian Wahyu Purnomo menyampaikan closing remarks. “Berdasarkan paparan dan diskusi mengenai urgensi RUU tentang Penilai, dapat disimpulkan bahwa sudah saatnya Penilai mempunyai payung hukum setingkat undang-undang, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, bagi Penilai dan juga bagi Pemerintah.,” tutup Wahyu.


DJKN melalui Direktorat Penilaian membuka ruang seluas-luasnya bagi semua unsur masyarakat untuk memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan naskah akademis maupun draft RUU Penilai melalui surat elektronik hingga pekan keempat bulan Agustus 2022. (Bidang KIHI, Kanwil DJKN Jateng dan D.I.Y.)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini