Semarang - Sebagai bentuk dukungan proses
legislasi penyusunan RUU, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Kanwil DJKN Jateng dan D.I.Y.) berkolaborasi
dengan Direktorat Penilaian menggelar Konsultasi Publik mengenai Rancangan
Undang - Undang (RUU) tentang Penilai untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah secara
daring, pada Rabu (27/07). Kegiatan ini dihadiri oleh akademisi, praktisi, BPK,
BPKP, OJK, instansi pemerintah daerah, perbankan dan asuransi, serta
pihak-pihak yang terlibat dengan Profesi Penilai.
Konsultasi publik ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Jateng
dan D.I.Y., Mahmudsyah, sekaligus menyampaikan welcoming speech. “Selamat
datang dan terima kasih atas kesediaan meluangkan waktu dan pemikiran untuk
bersama-sama mengulas dan berdiskusi tentang RUU Penilaian ini,” ujarnya.
Mahmudsyah menyampaikan harapan agar penyusunan RUU Penilai dapat berjalan
sesuai jadwal dan segera dapat disahkan, sehingga profesi Penilai, proses
terkait penilaian dan masyarakat selaku pengguna jasa Penilai mendapatkan payung
hukum yang jelas.
Tenaga Pengkaji Optimalisasi Kekayaan Negara DJKN Jose Arif
Lukito, menguraikan latar belakang, urgensi, manfaat, dan harapan akan adanya
RUU Penilai ini. “Diharapkan adanya UU Penilai akan menjadi payung hukum
terbentuknya data transaksi properti dan bisnis nasional yang valid. Selain
itu, dengan adanya payung hukum setingkat undang-undang, pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat dapat lebih optimal dan hasil penilaian yang
digunakan juga lebih kredibel,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan
Negara, Rionald Silaban menyampaikan keynote speech-nya. “Setidaknya ada dua
hal yang menjadi urgensi mengapa Undang-Undang Penilai harus ada. Pertama,
mendukung optimalisasi penerimaan negara. Kedua, kepastian hukum dan
perlindungan hukum bagi masyarakat dan Penilai,” ungkap Rio.
Materi RUU Penilai disampaikan dua orang narasumber, yakni
Penilaian Pemerintah Ahli Madya Kanwil DJKN Jateng dan D.I.Y Nurjanto, dan
Kepala Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti dan SDA pada Direktorat
Penilaian Mardhanus Rudiyanto, yang memaparkan urgensi dan isu-isu yang
tercakup dalam RUU Penilai.
Para peserta bergantian memberikan tanggapan, masukan,
pertanyaan dan pernyataan atas RUU Penilaian. Diantaranya dari akademisi
Uiversitas Negeri Semarang, Universitas Diponegoro dan Universitas Sebelas
Maret, dan juga praktisi dari DPD MAPPI Jawa Tengah dan Penilai Pajak.
Di akhir acara, Kepala Bidang Penilaian Wahyu Purnomo
menyampaikan closing remarks. “Berdasarkan paparan dan diskusi mengenai urgensi
RUU tentang Penilai, dapat disimpulkan bahwa sudah saatnya Penilai mempunyai
payung hukum setingkat undang-undang, sehingga dapat memberikan kepastian hukum
bagi masyarakat, bagi Penilai dan juga bagi Pemerintah.,” tutup Wahyu.
DJKN melalui Direktorat Penilaian membuka ruang
seluas-luasnya bagi semua unsur masyarakat untuk memberikan masukan dalam
rangka penyempurnaan naskah akademis maupun draft RUU Penilai melalui surat
elektronik hingga pekan keempat bulan Agustus 2022. (Bidang KIHI, Kanwil DJKN
Jateng dan D.I.Y.)