Pekanbaru – Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatra
Barat, dan Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik melalui
zoom meeting bekerja sama dengan Balai Diklat Keuangan Pekanbaru, pada Selasa,
(26/7). Kegiatan konsultasi publik ini dihadiri dari instansi pemerintah pusat,
instansi pemerintah daerah, Otoritas Jasa Keuangan, akademisi, perbankan, dan Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia (MAPPI) yang berada di wilayah provinsi Riau, Sumatera Barat, dan
Kepulauan Riau.
Konsultasi publik Rancangan Undang-Undang Penilai ini
bertujuan untuk menjaring aspirasi atau masukan/saran/pendapat/pandangan dari
masyarakat. Nantinya masukan ini akan digunakan untuk penyempurnaan draf naskah
akademik dan hal-hal lain yang belum datur dalam draf RUU Penilai. Penyusunan draf RUU penilai akan terus
berkembang dinamis seiring dengan kegiatan konsultasi publik yang diadakan
diseluruh Indonesia.
Profesi penilai saat ini memiliki peran penting dalam
berbagai bidang, antara lain dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah,
pengelolaan aset, perpajakan, perbankan, pasar modal, pembangunan
insfrastruktur (pengadaan tanah untuk kepentingan umum), dan sebagainya. Namun
demikian bila dibandingkan dengan profesi lain seperti Advokat, Notaris,
Akuntan, hanya profesi penilai yang belum diatur Undang-Undang. Hal ini,
membuat posisi penilai masih lemah apabila mendapat permasalahan terkait
penilaian, seperti adanya kepentingan pihak-pihak tertentu yang merasa
dirugikan atas nilai yang dikeluarkan oleh penilai, munculnya gugatan,
penyalahgunaan hasil penilaian, dan sebagainya.
Pentingnya undang-undang penilai ini, akan dapat memberikan
kepastian hukum dan perlindungan hukum baik bagi penilai maupun masyarakat.
Adanya UU Penilai akan mengikat semua pihak yang terkait dengan penilaian,
sehingga keduanya akan mendapatkan rasa keadilan. Kasus perselisihan nilai juga
dapat dikurangi dengan adanya kesamaan kompetensi dan etik, serta benchmark
nilai pasar.
Selain itu, adanya UU penilai akan terbentuk pusat data
transaksi properti secara nasional yang tervalidasi. Data transaksi yang
tervalidasi dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara. Terakhir, dengan hadirnya
UU Penilai dapat menjadi salah satu upaya untuk pencegahan krisis ekonomi.
Transaksi keuangan dengan underlying asset dapat menunjukan nilai sebenarnya
dan mengurangi Non Performing Loan (NPL) atau mortgage failure.
Konsultasi publik RUU Penilai di wilayah Provinsi Riau, Provinsi Sumatera
Barat, dan Provinsi Kepulauan Riau ini diharapkan mendapatkan lebih banyak
masukan sebagai bahan penyusunan Tim Panitia Antar Kementerian (PAK) untuk
melakukan penyempurnaan draf naskah akademik dan draf RUU Penilai. Dengan
dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, Tim PAK dapat menyelesaikan proses
harmonisasi tepat waktu dan impian para penilai untuk mempunyai UU Penilai
dapat terwujud sehingga para penilai dapat melaksanakan kegiatan penilaian
dengan penuh integritas, independen, dan profesional untuk menghasilkan nilai
yang lebih akuntabel.