Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
RUU Penilai Diharapkan Beri Kepastian dan Perlindungan Hukum bagi Penilai dan Masyarakat
Ridho Kurniawan Siregar
Selasa, 26 Juli 2022 pukul 15:58:44   |   1303 kali

Pekanbaru – Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatra Barat, dan Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik melalui zoom meeting bekerja sama dengan Balai Diklat Keuangan Pekanbaru, pada Selasa, (26/7). Kegiatan konsultasi publik ini dihadiri dari instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, Otoritas Jasa Keuangan, akademisi,  perbankan, dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yang berada di wilayah provinsi Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.


Konsultasi publik Rancangan Undang-Undang Penilai ini bertujuan untuk menjaring aspirasi atau masukan/saran/pendapat/pandangan dari masyarakat. Nantinya masukan ini akan digunakan untuk penyempurnaan draf naskah akademik dan hal-hal lain yang belum datur dalam draf RUU Penilai.  Penyusunan draf RUU penilai akan terus berkembang dinamis seiring dengan kegiatan konsultasi publik yang diadakan diseluruh Indonesia.


Profesi penilai saat ini memiliki peran penting dalam berbagai bidang, antara lain dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah, pengelolaan aset, perpajakan, perbankan, pasar modal, pembangunan insfrastruktur (pengadaan tanah untuk kepentingan umum), dan sebagainya. Namun demikian bila dibandingkan dengan profesi lain seperti Advokat, Notaris, Akuntan, hanya profesi penilai yang belum diatur Undang-Undang. Hal ini, membuat posisi penilai masih lemah apabila mendapat permasalahan terkait penilaian, seperti adanya kepentingan pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan atas nilai yang dikeluarkan oleh penilai, munculnya gugatan, penyalahgunaan hasil penilaian, dan sebagainya.


Pentingnya undang-undang penilai ini, akan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum baik bagi penilai maupun masyarakat. Adanya UU Penilai akan mengikat semua pihak yang terkait dengan penilaian, sehingga keduanya akan mendapatkan rasa keadilan. Kasus perselisihan nilai juga dapat dikurangi dengan adanya kesamaan kompetensi dan etik, serta benchmark nilai pasar. 


Selain itu, adanya UU penilai akan terbentuk pusat data transaksi properti secara nasional yang tervalidasi. Data transaksi yang tervalidasi dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara. Terakhir, dengan hadirnya UU Penilai dapat menjadi salah satu upaya untuk pencegahan krisis ekonomi. Transaksi keuangan dengan underlying asset dapat menunjukan nilai sebenarnya dan mengurangi Non Performing Loan (NPL) atau mortgage failure.


Konsultasi publik RUU Penilai  di wilayah Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat, dan Provinsi Kepulauan Riau ini diharapkan mendapatkan lebih banyak masukan sebagai bahan penyusunan Tim Panitia Antar Kementerian (PAK) untuk melakukan penyempurnaan draf naskah akademik dan draf RUU Penilai. Dengan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, Tim PAK dapat menyelesaikan proses harmonisasi tepat waktu dan impian para penilai untuk mempunyai UU Penilai dapat terwujud sehingga para penilai dapat melaksanakan kegiatan penilaian dengan penuh integritas, independen, dan profesional untuk menghasilkan nilai yang lebih akuntabel.

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini