Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pemerintah Berkomitmen Capai Bauran BMN Infrastruktur EBT Sebesar 23% di Tahun 2025
Esti Retnowati
Selasa, 26 Juli 2022 pukul 14:06:43   |   390 kali

Jakarta – Kementerian Keuangan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia akan terus berkomitmen mempercepat pendistribusian BMN Infrastruktur kepada untuk menyukseskan target bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025. Hal ini sejalan dengan pembahasan isu keuangan berkelanjutan pada forum G20 bahwa pentingnya peran keuangan berkelanjutan untuk pemulihan ekonomi global yang lebih hijau, tangguh, dan inklusif.

“Pada forum G20, negara-negara di dunia berkomitmen untuk mengatasi pemanasan global,” ujar Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan pada Bincang Bareng Media secara virtual, Jumat (22/07/2022).

Dalam mengakomodasi hal tersebut, Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk melakukan energy transition, yaitu transisi dari energi yang berbasis non-renewable, terutama batu bara, kepada renewable. Salah satu langkah konkrit dalam melaksanakan energy transition adalah dengan penyediaan dan pembangunan barang milik negara (BMN) berupa infrastruktur Energi Baru Terbarukan (EBT).

Lebih lanjut, Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Sumartono menambahkan bahwa pengelolaan aset infrastruktur EBT merupakan hal yang penting. “(Hal ini -red) untuk mendorong pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan untuk mencapai target bauran energi baru terbarukan 23 persen di tahun 2025, serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum tersambung dengan jaringan tenaga listrik di kawasan perbatasan tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar,” terangnya.

Beberapa jenis program penyediaan BMN infrastruktur EBT yakni penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE), Penerangan Jalan Umum (PJU), pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat, PLTS Rooftop, dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). BMN Infrastruktur tersebut didistribusikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui skema alih status penggunaan, hibah, dan/atau penyertaan modal pemerintah pusat. Skema pengelolaan BMN ini sesuai Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP nomor 28 tahun 2020.

Dalam kurun waktu 6 tahun (2016 s.d. 2021), penerima manfaat dari BMN Infrastruktur EBT antara lain: PLTS Terpusat telah diberikan kepada 21 pemerintah provinsi (pemrov) dan 31 pemerintah kabupaten/kota (pemkab/kota); PLTS Rooftop telah diberikan kepada 33 pemrov, 25 pemkab/kota, 18 pondok pesantren, 6 satuan kerja KESDM, dan 8 kementerian/lembaga (K/L); LTSHE telah diberikan kepada 364.315 rumah tangga; PJU Tenaga Surya telah diberikan kepada 33 pemrov dan 217 pemkab/kota; PLTMH telah diberikan kepada 12 pemkab/kota; PLT POME (Palm Oil Mill Effluent) telah diberikan kepada 4 pemkab/kota; dan Biogas Komunal telah diberikan kepada 8 pemkab/kota dan 6 pondok pesantren. (es/eka)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini