Jakarta – Kementerian Keuangan bersama
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia akan terus
berkomitmen mempercepat pendistribusian BMN Infrastruktur kepada untuk
menyukseskan target bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025. Hal
ini sejalan dengan pembahasan isu keuangan berkelanjutan pada forum G20 bahwa
pentingnya peran keuangan berkelanjutan untuk pemulihan ekonomi global yang
lebih hijau, tangguh, dan inklusif.
“Pada forum G20, negara-negara
di dunia berkomitmen untuk mengatasi pemanasan global,” ujar Direktur Perumusan
Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan pada Bincang Bareng Media secara
virtual, Jumat (22/07/2022).
Dalam mengakomodasi hal
tersebut, Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk melakukan energy
transition, yaitu transisi dari energi yang berbasis non-renewable,
terutama batu bara, kepada renewable. Salah satu langkah konkrit dalam
melaksanakan energy transition adalah dengan penyediaan dan pembangunan
barang milik negara (BMN) berupa infrastruktur Energi Baru Terbarukan (EBT).
Lebih lanjut, Kepala Pusat
Pengelolaan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (KESDM), Sumartono menambahkan bahwa pengelolaan aset
infrastruktur EBT merupakan hal yang penting. “(Hal ini -red) untuk mendorong pemanfaatan
energi baru dan energi terbarukan untuk mencapai target bauran energi baru
terbarukan 23 persen di tahun 2025, serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang
belum tersambung dengan jaringan tenaga listrik di kawasan perbatasan
tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar,” terangnya.
Beberapa jenis program
penyediaan BMN infrastruktur EBT yakni penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat
Energi (LTSHE), Penerangan Jalan Umum (PJU), pembangunan Pembangkit Listrik
Tenaga Surya (PLTS) Terpusat, PLTS Rooftop, dan Pembangkit Listrik Tenaga
Mikrohidro (PLTMH). BMN Infrastruktur tersebut didistribusikan kepada
pihak-pihak yang membutuhkan melalui skema alih status penggunaan, hibah,
dan/atau penyertaan modal pemerintah pusat. Skema pengelolaan BMN ini sesuai
Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP nomor 28
tahun 2020.
Dalam kurun waktu 6 tahun
(2016 s.d. 2021), penerima manfaat dari BMN Infrastruktur EBT antara lain: PLTS
Terpusat telah diberikan kepada 21 pemerintah provinsi (pemrov) dan 31
pemerintah kabupaten/kota (pemkab/kota); PLTS Rooftop telah diberikan kepada 33
pemrov, 25 pemkab/kota, 18 pondok pesantren, 6 satuan kerja KESDM, dan 8
kementerian/lembaga (K/L); LTSHE telah diberikan kepada 364.315 rumah tangga; PJU
Tenaga Surya telah diberikan kepada 33 pemrov dan 217 pemkab/kota; PLTMH telah
diberikan kepada 12 pemkab/kota; PLT POME (Palm Oil Mill Effluent) telah
diberikan kepada 4 pemkab/kota; dan Biogas Komunal telah diberikan kepada 8
pemkab/kota dan 6 pondok pesantren. (es/eka)