Medan - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) melakukan komunikasi publik untuk mendengar aspirasi dan memetakan
perspektif masyarakat luas yang
dibutuhkan sebagai masukan atas penyempurnaan penyusunan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Penilai pada Kamis (21/07) yang dilaksanakan secara hybrid di
Gedung Keuangan Negara Medan, Sumatera Utara.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Satker di wilayah Sumatera Utara, akademisi, penilai publik, MAPPI, perbankan, Pemerintah Daerah, dan para pengguna jasa penilai lainnya. Kegiatan komunikasi publik sangat penting dilakukan untuk mengkampanyekan pentingnya RUU Penilai. Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara Tedy Syandriadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan mengharapkan saran dan masukan yang sangat dibutuhkan dalam penyusunan RUU Penilai.
“DJKN selaku manifestasi dari pemerintah telah menyusun
Rancangan Undang-Undang tentang Penilai yang diharapkan dapat menjadi pedoman
bagi seluruh insan penilai di tanah air. kiranya kegiatan konsultasi publik RUU
Penilai ini dapat memberikan masukan dan sebagai legitimasi untuk tahap
penyusunan selanjutnya,” ujar Tedy.
Direktur Penilaian DJKN Arik Haryono dalam sambutannya
menyampaikan bahwa Undang-Undang Penilai sudah sangat urgent, dibutuhkan dengan
segera oleh para Penilai, baik penilai Pemerintah maupun Penilai Publik. “Anggota
MAPPI sudah sekitar 8000-an, keberadaan Penilai saat ini tersebar di berbagai
sektor baik swasta maupun Pemerintahan, dalam berbagai transaksi baik transaksi
personal maupun korporasi,” ungkapny.
RUU Penilai,lanjutnya, akan menjadi payung hukum untuk
menjamin kompetensi, profesionalisme dan independensi profesi penilai; juga
untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.
Sedangkan Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) Ahli
Madya Kanwil DJKN Sumatera Utara Dwi
Rahmanto selaku pemateri memaparkan materi tentang urgensi RUU Penilai
Pemerintah. Selanjutnya PFPP Ahli Madya Direktorat Penilaian Alexander Ginting
memaparkan substansi yang akan dituangkan dalam RUU Penilai untuk memberikan
gambaran yang pasti kepada publik.
Para peserta menyambut baik RUU Penilai dan memberikan
masukan yang komprehensif untuk perbaikan draft naskah akademik. Dalam
kesempatan ini, pakar hukum Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Ningrum
Natasya Sirait, S.H., M.Li dan Kaprodi Magister Manajemen Properti dan
Penilaian USU, Prof.Dr. Elisabet Siahaan, SE., M.Ec menyampaikan masukan dan
kajian ilmiah atas RUU Penilai. Berbagai masukan dari Pemerintah Daerah dan
Profesi Penilai Publik juga diperoleh dalam diskusi yang berlangsung dengan
aktif dan kondusif.
Di akhir kegiatan, perwakilan tim perumus dan Panitia Antar
Kementrian (PAK) RUU Penilai Darmawan Dwi Atmoko menyampaikan apresiasi atas
terlaksananya kegiatan komunikasi publik di Sumatera Utara. Diskusi yang
dihadiri hampir 300 peserta ini telah memberikan masukan sangat berarti yang
selanjutnya akan dirumuskan dalam Naskah Akademik RUU Penilai. Untuk
mendapatkan aspirasi dari masyarakat luas, kegiatan serupa telah dilaksanakan
di Yogyakarta dan Bandung. (Teks dan Foto : Perasanta Sibuea)