Bengkulu – Perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu sampaikan capaian kinerja sampai Triwulan II
Tahun Anggaran 2022 melalui Press Conference Kinerja APBN dan Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) Triwulan II Tahun Anggaran 2022 pada Kamis, (21/7) di aula Kanwil
DJPb Provinsi Bengkulu
Acara tersebut menghadirkan empat narasumber yaitu Kepala
Kanwil DJPb Bengkulu, Perwakilan KPP Bengkulu Dua, Perwakilan KPP Bea Cukai Bengkulu,
dan Perwakilan KPKNL Bengkulu.
Perwakilan KPKNL Bengkulu yakni Kepala Seksi Hukum dan
Informasi Sayidi menyampaikan maraknya penipuan lelang yang beredar di media
sosial saat ini, salah satunya yaitu iklan mengenai barang yang dilelang dengan
harga murah. “Modus penipuan lelang tersebut biasanya meminta calon pembeli
barang lelang untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi,” bebernya.
Oleh karena itu, lanjutnya, masyarakat Bengkulu dihimbau
untuk berhati-hati dan diminta untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu ke KPKNL
Bengkulu apabila melihat iklan-iklan lelang serupa.
Selain itu, DJKN kembali melaksanakan program Keringanan
Utang pada tahun 2022 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun
2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh
Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan
Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022.
Tarif keringanan utang akan diberikan kepada para debitur
sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku pada PMK tersebut. Melalui program ini
diharapkan dapat membantu para debitur yang mengalami kesulitan akibat
terdampak pandemi untuk melunasi utang kepada pemerintah.
Lebih lanjut, Fungsional Pelelang Ahli Muda KPKNL Bengkulu Febriano
Iriawan Ishaq menyampaikan capaian pokok lelang sampai Semester I Tahun 2022
telah mencapai 60 persen dari target tahunan yang ditetapkan. Febriano juga
menjelaskan mengenai salah satu program DJKN dalam mendukung PEN yaitu Kedai
Lelang UMKM.
Program tersebut mendukung para pelaku UMKM untuk menjual
dan memasarkan produknya melalui mekanisme lelang dengan tarif lelang 0 persen.
Penjualan barang UMKM tersebut dilakukan dalam marketplace yang disediakan oleh
DJKN yaitu melalui portal lelang.go.id. Pemasaran produk melalui mekanisme
lelang diharapkan dapat membuka peluang pasar baru dan menjangkau konsumen yang
lebih luas bagi para UMKM di Indonesia.
Terkait pertanyaan yang diajukan oleh media mengenai barang
lelang yang tidak memiliki bukti kepemilikan dan menunggak pajak, Febriano
menjawab bahwa barang yang dilelang di KPKNL sesuai dengan kondisi barang
tersebut pada saat didaftarkan untuk dilelang dan tercantum pada keterangan di
pengumuman lelang. “Tanggung jawab mengenai pemenuhan kondisi barang seperti
pengurusan bukti kepemilikan dan pembayaran pajak yang tertunggak merupakan
tanggung jawab pemenang lelang,” pungkasnya menjawab pertanyaan media.