Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Bincang Kapuas RRI Pontianak, Kanwil DJKN Kalbar Sosialisasikan RUU tentang Penilai
Ayundari
Kamis, 21 Juli 2022 pukul 15:28:51   |   208 kali

Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)  Kalimantan Barat menggunakan berbagai media untuk menyebarluaskan dan mensosialisasikan kepada masyarakat salah satunya dengan menggunakan media elekronik RRI Pontianak. Di hari yang sama dengan kegiatan Konsultasi Publik yang diadakan di Kanwil DJKN Kalimantan Barat, sore hari nya Kanwil DJKN Kalbar melakukan Konsultasi Publik pada Rabu (20/07) di RRI Pontianak program Bincang Kapuas dengan narasumber Kasubdit Standarisasi Penilaian Bisnis Direktorat Penilaian DJKN  Nafiantoro Agus Setiawan dan  Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kalimantan Barat Titik Wijayanti  dipandu oleh presenter RRI Mustofa.


Hal ini dilakukan untuk menyebarkan informasi terkait Konsultasi Publik RUU tentang Penilai. Titik menjelaskan terkait Penilai, lingkup penilaian, serta urgensi RUU tentang Penilai yang dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum baik bagi masyarakat maupun Penilai. “Adapun beberapa urgensi lain mengapa RUU tentang Penilai perlu segera diundangkan, yaitu mendukung pembentukan pusat data transaksi properti, optimalisasi penerimaan negara, dan upaya pencegahan krisis ekonomi,’ ungkap Titik.


Nafiantoro menjelaskan historis proses atau tahapan dari RUU tentang Penilai yang telah berlangsung sejak tahun 2009, dimana penyusunan RUU sudah dilakukan sejak tahun 2009, lalu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada Tahun 2009-2014, dan di Tahun 2011 telah dilaksanakan harmonisasi. RUU tentang Penilai masuk dalam prolegnas jangka menengah pada Tahun 2015-2019, namun tidak  sampai dengan harmonisasi. RUU tentang Penilai kembali masuk dalam prolegnas jangka menengah Tahun 2020-2024. DJKN berusaha agar pada Bulan September sudah dapat dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.


DJKN dalam hal ini Direktorat Penilaian dan Kantor Wilayah pada DJKN melaksanakan Konsultasi Publik yang dilakukan di 37 Provinsi yang ada di Indonesia. Tujuan dari kegiatan ini adalah menghimpun masukan-masukan dari masyarakat, akademisi dan profesional untuk menyempurnakan draft RUU Penilai.

Para pendengar setia RRI juga diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan/masukan terkait RUU tentang Penilai, yang salah satunya adalah  bagaimana cara melakukan telaah kebenaran transaksi dalam kegiatan penilaian dan pembentukan basis data transaksi properti.

Kemudian pada akhir acara Bincang Kapuas, narasumber menyampaikan apabila ada pertanyaan/masukan dari masyarakat dapat disampaikan melalui ditpenilaiandjkn@kemenkeu.go.id.

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini