Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat
menggunakan berbagai media untuk menyebarluaskan dan mensosialisasikan kepada
masyarakat salah satunya dengan menggunakan media elekronik RRI Pontianak. Di
hari yang sama dengan kegiatan Konsultasi Publik yang diadakan di Kanwil DJKN
Kalimantan Barat, sore hari nya Kanwil DJKN Kalbar melakukan Konsultasi Publik
pada Rabu (20/07) di RRI Pontianak program Bincang Kapuas dengan narasumber
Kasubdit Standarisasi Penilaian Bisnis Direktorat Penilaian DJKN Nafiantoro Agus Setiawan dan Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN
Kalimantan Barat Titik Wijayanti dipandu
oleh presenter RRI Mustofa.
Hal ini dilakukan untuk menyebarkan informasi terkait
Konsultasi Publik RUU tentang Penilai. Titik menjelaskan terkait Penilai,
lingkup penilaian, serta urgensi RUU tentang Penilai yang dapat memberikan
perlindungan dan kepastian hukum baik bagi masyarakat maupun Penilai. “Adapun
beberapa urgensi lain mengapa RUU tentang Penilai perlu segera diundangkan,
yaitu mendukung pembentukan pusat data transaksi properti, optimalisasi
penerimaan negara, dan upaya pencegahan krisis ekonomi,’ ungkap Titik.
Nafiantoro menjelaskan historis proses atau tahapan dari
RUU tentang Penilai yang telah berlangsung sejak tahun 2009, dimana penyusunan
RUU sudah dilakukan sejak tahun 2009, lalu masuk dalam Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) pada Tahun 2009-2014, dan di Tahun 2011 telah dilaksanakan
harmonisasi. RUU tentang Penilai masuk dalam prolegnas jangka menengah pada
Tahun 2015-2019, namun tidak sampai
dengan harmonisasi. RUU tentang Penilai kembali masuk dalam prolegnas jangka menengah
Tahun 2020-2024. DJKN berusaha agar pada Bulan September sudah dapat dilakukan
harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
DJKN dalam hal ini Direktorat Penilaian dan Kantor Wilayah
pada DJKN melaksanakan Konsultasi Publik yang dilakukan di 37 Provinsi yang ada
di Indonesia. Tujuan dari kegiatan ini adalah menghimpun masukan-masukan dari
masyarakat, akademisi dan profesional untuk menyempurnakan draft RUU Penilai.
Para pendengar setia RRI juga diberikan kesempatan untuk
memberikan pertanyaan/masukan terkait RUU tentang Penilai, yang salah satunya
adalah bagaimana cara melakukan telaah
kebenaran transaksi dalam kegiatan penilaian dan pembentukan basis data
transaksi properti.
Kemudian pada akhir acara Bincang Kapuas, narasumber
menyampaikan apabila ada pertanyaan/masukan dari masyarakat dapat disampaikan
melalui ditpenilaiandjkn@kemenkeu.go.id.