Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Keadilan vs Kepastian Hukum
N/a
Rabu, 06 Maret 2013 pukul 16:55:08   |   59962 kali

Jakarta - Salah satu kendala terbesar bagi pertumbuhan ekonomi dan kemajuan suatu bangsa adalah masalah hukum/legal sampai-sampai Soekarno pernah berkata bahwa revolusi tidak akan berhasil tanpa adanya pengacara. Demikian salah satu arahan Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto dalam pembukaan seminar ”Penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang Implementatif, dari Perspektif Legal Maupun Praktis” yang diselenggarakan 5-7 Maret 2013 di Hotel Millenium, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Seminar tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pejabat/pegawai dalam menyusun peraturan perundang-undangan secara terencana, sitematis, terarah, dan terpadu dalam rangka pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang implementatif, baik dari segi hukum maupun praktis.

Kegiatan seminar yang menghadirkan narasumber Maria Sumardjono, Hikmahanto Juwono, Direktur Harmonisasi Peraturan perundang-Undangan, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengelola kekayaan negara, piutang negara dan lelang.

Keempat orang pembicara tersebut akan memberikan materi yang berbeda dalam seminar itu, Maria Sumardjono dengan ”Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Implementatif dari Segi Perspektif Legal Maupun Praktis”, Hikmahanto Juwono dengan ”Perubahan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Perspektif Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DJKN Paska Putusan Mahkamah Konstitusi”, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham dengan ”Prosedur Perencanaan, Pengesahan, dan Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan” dan ”Teknis Penyusunan Naskah Akademis dan Peraturan Perundangan Bedasarkan UU No.12 Tahun 2011”, serta Kepala Badan Pembinaan hukum Nasional dengan ”Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Rangka Mengantisipasi Inkonsistensi Penerapan Hukum” dan ”Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Upaya Sinkronisasi dan Sinergitas Kewenangan Antar Lembaga”

  

Dirjen juga menyampaikan bahwa hukum sangat dinamis, tetapi dinamika hukum seharusnya tidak menghambat pekerjaan karena tidak adanya kepastian hukum. Pada pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila terbentur pada pilihan keadilan atau kepastian hukum, maka hendaknya lebih diutamakan memilih kepastian hukum. ”Tujuan hukum adalah untuk menciptakan ketertiban melalui kepastian hukum. Dengan demikian, kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sangat diperlukan”, ujarnya.

”ilustrasinya mudah sekali mengapa kita memilih kepastian hukum dibandingkan dengan keadilan. Apabila ada peraturan ”menyeberang jalan harus di zebra cross”, maka siapa pun harus menyeberang di zebra cross. Adult, handicapped, ibu-ibu tua, kakek-kakek harus menyeberang di zebra cross. Tapi bagi seorang bapak-bapak yang tinggal agak jauh dari zebra cross, ia memilih jaywalking, jalan memotong karena menurutnya itu lebih adil, lebih efisien. Apabila 1 menit terdapat 1000 kendaraan yang lewat, maka apabila dalam setiap menit tersebut terdapat 10 kejadian jaywalking yang dibiarkan tanpa ditilang, maka dampaknya akan besar. Banyak mobil yang mengerem secara mendadak, chaos dan unpredictable. Risikonya sangat besar, belum lagi adanya klaim asuransi, saling gugat di pengadilan, dan lain-lain. Dampak dari kepastian hukum ini sangat besar,” terangnya.

”Salah satu tujuan hukum adalah mencapai keadilan dalam melaksanakan tupoksi, kepastian hukum juga dilakukan dalam melaksanakan tupoksi. Hukum hanya ada jika ada dua orang atau lebih ubi societas, ibi ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Maka dalam cerita Robinson Crusoe, ia tidak perlu hukum. Hukum ada kalau ada dua kepentingan, kepentingan kita sebagai regulator dan kepentingan stakeholder sebagai penerima jasa. Hukum itu dimensinya  demikian luas, dan dampaknya terhadap efisiensi ekonomi kita (Indonesia-red) juga besar”,demikan tambahnya.

Karena tujuan hukum adalah untuk mencapai ketertiban dan keadilan, maka hukum harus diupayakan dapat efektif mengatur hal-hal yang belum diatur dengan benar-benar memperhatikan asas hukum yang melekat pada rencana peraturan tersebut. Hukum juga harus memperhatikan adanya unsur efisiensi dalam pada saat pelaksanaannya dan mementingkan isi dan bukan formalitasnya, substance over form.

Dirjen juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan dan perencanaan perumusan hendaknya menggunakan sudut pandang yang berbeda. Perlu adanya perumusan jangka pendek dengan mencermati kembali peraturan-peraturan yang telah diterbitkan dan perumusan jangka panjang dengan melakukan persiapan atau perencanaan peraturan perundang-undangan. Basis perencanaan yang paling baik adalah dengan melihat statistik dan mengidentifikasi permasalahan yang harus dipecahkan, fail to plan means plan to fail. Selain itu, penyusunan peraturan perundang-undangan pun harus lepas dari conflict of interest.

Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (UU) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tidak menjadi masalah apabila pada saat penyusunannya dilihat dari sudut pandang pragmatis, sepanjang menguntungkan negara.

Melalui seminar tersebut, Dirjen Kekayaan Negara berharap agar kemampuan analisis SDM yang dimiliki DJKN dalam penyusunan peraturan perundang-undangan meningkat sesuai dengan sikap Menteri Keuangan yang memberikan perhatian besar dalam pengembangan dan peningkatan kapasitas SDM. Oleh karena itu, SDM Kementerian Keuangan seharusnya terus belajar dan meningkatkan kemampuan untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik. (risma/tajudin)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini