Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Minta Saran dan Masukan, DJKN Adakan Konsultasi Publik RUU Penilai di Wilayah Prov. Jabar
Alamsyah
Sabtu, 16 Juli 2022 pukul 15:50:28   |   419 kali

Bandung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat bersama Direktorat Penilaian menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik RUU Penilai di Wilayah Provinsi Jawa Barat pada Kamis, (14/7) di Gedung N Lantai 1 Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai.


Dalam kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini, Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho berharap para peserta baik yang hadir secara luring di GKN maupun yang mengikuti via zoom meeting dapat berperan aktif memberikan pandangan, saran dan masukan atas draft RUU tentang penilai yang telah disusun. “Saya harap nantinya ketika RUU ini telah disahkan dan undangkan, peraturan tersebut mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat maupun para penilai itu sendiri,” ungkapnya.


Di tempat yang sama, Direktur Penilaian Arik Hariyono yang menyampaikan diantaranya mengenai pentingnya peran profesi penilai dan urgensi RUU tentang Penilai sebagai payung hukum bagi para pihak yang berkepentingan. Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban berkesempatan hadir memberikan keynote speech melalui tayangan video.


Diskusi diawali dengan pemaparan materi oleh dua orang nara sumber yaitu Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Madya Kanwil DJKN Jawa Barat Nurhidayah dan Kasi Standarisasi Penilaian Bisnis II Direktorat Penilaian DJKN Rofiq Khamdani Yusuf. Bertindak sebagai moderator adalah Tommy Darmawan, Kasi Penilaian Direktorat Penilaian. Sesi diskusi berjalan cukup seru dengan adanya berbagai tanggapan dan masukan yang diberikan oleh para peserta.

Hadir secara luring dalam kegiatan tersebut mewakili instansi pemerintah pusat/daerah, akademisi, perbankan dan penilai publik diantaranya dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, BPKAD Provinsi Jawa Barat, MAPPI Jawa Barat, Politeknik Negeri Bandung, Bank BNI Wilayah Bandung, Bank BCA Cabang Bandung, Kanwil DJP I Jawa Barat dan Universitas Padjadjaran Bandung. Terpantau lebih dari 200 peserta dari berbagai pihak di seluruh Indonesia mengikuti secara daring melalui zoom meeting. Pada saat kegiatan berlangsung, terdapat hampir 50 partisipan yang mengikuti secara live melalui youtube Kanwil DJKN Jawa Barat.


Kegiatan Konsultasi Publik RUU Penilai yang dilaksanakan di Jawa Barat ini merupakan pelaksanaan konsultasi publik yang kedua setelah yang pertama dilaksanakan di Kota Yogyakarta pada 7 Juli 2022, dari rencana pelaksanaan Konsultasi Publik yang akan dilaksanakan di 34 provinsi. Konsultasi Publik yang dilaksanakan di Kota Bandung Jawa Barat turut diliput dan diberitakan oleh media online Jawa Barat dan telah ditayangkan juga oleh TVRI Jawa Barat pada hari Kamis, pukul 16.15 WIB.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini