Bandung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) Jawa Barat bersama Direktorat Penilaian menyelenggarakan kegiatan
Konsultasi Publik RUU Penilai di Wilayah Provinsi Jawa Barat pada Kamis, (14/7)
di Gedung N Lantai 1 Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung dalam rangka
penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini, Kepala
Kanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho berharap para peserta baik yang hadir
secara luring di GKN maupun yang mengikuti via zoom meeting dapat berperan
aktif memberikan pandangan, saran dan masukan atas draft RUU tentang penilai
yang telah disusun. “Saya harap nantinya ketika RUU ini telah disahkan dan
undangkan, peraturan tersebut mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan
bagi masyarakat maupun para penilai itu sendiri,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Direktur Penilaian Arik Hariyono yang
menyampaikan diantaranya mengenai pentingnya peran profesi penilai dan urgensi
RUU tentang Penilai sebagai payung hukum bagi para pihak yang berkepentingan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban berkesempatan
hadir memberikan keynote speech melalui tayangan video.
Diskusi diawali dengan pemaparan materi oleh dua orang nara
sumber yaitu Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Madya Kanwil DJKN Jawa
Barat Nurhidayah dan Kasi Standarisasi Penilaian Bisnis II Direktorat Penilaian
DJKN Rofiq Khamdani Yusuf. Bertindak sebagai moderator adalah Tommy Darmawan,
Kasi Penilaian Direktorat Penilaian. Sesi diskusi berjalan cukup seru dengan
adanya berbagai tanggapan dan masukan yang diberikan oleh para peserta.
Hadir secara luring dalam kegiatan tersebut mewakili
instansi pemerintah pusat/daerah, akademisi, perbankan dan penilai publik
diantaranya dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, BPKAD Provinsi Jawa Barat,
MAPPI Jawa Barat, Politeknik Negeri Bandung, Bank BNI Wilayah Bandung, Bank BCA
Cabang Bandung, Kanwil DJP I Jawa Barat dan Universitas Padjadjaran Bandung.
Terpantau lebih dari 200 peserta dari berbagai pihak di seluruh Indonesia
mengikuti secara daring melalui zoom meeting. Pada saat kegiatan berlangsung,
terdapat hampir 50 partisipan yang mengikuti secara live melalui youtube Kanwil
DJKN Jawa Barat.
Kegiatan Konsultasi Publik RUU Penilai yang dilaksanakan di
Jawa Barat ini merupakan pelaksanaan konsultasi publik yang kedua setelah yang
pertama dilaksanakan di Kota Yogyakarta pada 7 Juli 2022, dari rencana
pelaksanaan Konsultasi Publik yang akan dilaksanakan di 34 provinsi. Konsultasi
Publik yang dilaksanakan di Kota Bandung Jawa Barat turut diliput dan
diberitakan oleh media online Jawa Barat dan telah ditayangkan juga oleh TVRI
Jawa Barat pada hari Kamis, pukul 16.15 WIB.