Jakarta - Pimpinan Kementerian Keuangan melalui
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.01/ 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan memberikan amanat akan perlunya perubahan struktur
organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Salah satu
penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja yang dilaksanakan di Kantor
Pusat DJKN adalah dibentuknya unit yang khusus menangani pembinaan jabatan fungsional
yaitu Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional (PJF) pada Direktorat
Transformasi dan Sistem Informasi (TSI).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan
tugas pembinaan jabatan fungsional penilai, pelelang, dan penatalaksana barang
yang semula berada pada direktorat teknis dalam hal ini Direktorat Penilaian,
Direktorat Lelang, dan Direktorat BMN saat ini menjadi kewenangan Direktorat TSI.
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Pembinaan Jabatan Fungsional
DJKN yang diselenggarakan pada Kamis (23/6) secara daring.
Menurutnya, hal ini dipandang tepat mengingat tugas dan
fungsi Direktorat TSI adalah melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan,
standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, perencanaan program, pengelolaan
informasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional di
bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang.
“Dengan Jabatan Fungsional, ASN diharapkan akan lebih
kretaif dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Direktur TSI Lukman Efendi menjelaskan
bahwa tugas Subdirektorat PJF tidak hanya terbatas pada melakukan pembinaan
terhadap jabatan fungsional yang sudah terbentuk, tetapi melakukan tugas
pembinaan dalam arti yang lebih luas.
“Dalam arti luas, yaitu sejak merumuskan kebijakan, hingga segala sesuatu yang
berkaitan dengan jabatan fungsional Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang,”
jelasnya.
Lukman menggarisbawahi bahwa membina banyak pejabat
fungsional, apalagi yang berasal dari luar DJKN, harus dilakukan secara cermat,
tepat dan transparan. Ia berharap para pejabat fungsional yang berada dalam
pembinaan DJKN sebagai Unit Pembina Teknis dapat bekerja secara optimal dan
terdapat keselarasan dalam perumusan kebijakan, beban kerja, dan penilaian
kinerja.
“Memperhatikan tugas dan fungsi pembinaan tersebut,
tentunya kami sangat mengharapkan kerja sama yang baik dari Direktorat Teknis,
Kanwil DJKN maupun KPKNL, dan para Pejabat Fungsional itu sendiri untuk
bersama-sama memberikan kontribusi secara optimal sehingga dapat memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi kita semua serta pada akhirnya bermanfaat
bagi bangsa dan negara,” pungkas Lukman.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara daring ini
diisi oleh paparan dari narasumber utama Kepala Subdirektorat Pembinaan Jabatan
Fungsional Evi Askaryanti yang memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi
unit baru di DJKN yang mengampu tugas pembinaan jabatan fungsional. Turut hadir
dan memberikan paparan pada kegiatan ini adalah perwakilan dari organisasi
pejabat fungsional DJKN, yaitu Ketua Perkumpulan Pejabat Lelang Negara (PPLN)
Palomes Tampubolon dan Ketua Organisasi Penilai Pemerintah (Oppini) Alexander
Ginting. (son/lia)