Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kenalkan Unit PJF, Dirjen KN: Ruang Baru Pembinaan Jabatan Fungsional DJKN
Eka Wahyu Yuliasari
Kamis, 23 Juni 2022 pukul 20:43:33   |   682 kali

Jakarta - Pimpinan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.01/ 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan memberikan amanat akan perlunya perubahan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Salah satu penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja yang dilaksanakan di Kantor Pusat DJKN adalah dibentuknya unit yang khusus menangani pembinaan jabatan fungsional yaitu Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional (PJF) pada Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi (TSI).


Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan tugas pembinaan jabatan fungsional penilai, pelelang, dan penatalaksana barang yang semula berada pada direktorat teknis dalam hal ini Direktorat Penilaian, Direktorat Lelang, dan Direktorat BMN saat ini menjadi kewenangan Direktorat TSI. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Pembinaan Jabatan Fungsional DJKN yang diselenggarakan pada Kamis (23/6) secara daring.


Menurutnya, hal ini dipandang tepat mengingat tugas dan fungsi Direktorat TSI adalah melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, perencanaan program, pengelolaan informasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang.

“Dengan Jabatan Fungsional, ASN diharapkan akan lebih kretaif dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.


Di tempat yang sama, Direktur TSI Lukman Efendi menjelaskan bahwa tugas Subdirektorat PJF tidak hanya terbatas pada melakukan pembinaan terhadap jabatan fungsional yang sudah terbentuk, tetapi melakukan tugas pembinaan dalam  arti yang lebih luas. “Dalam arti luas, yaitu sejak merumuskan kebijakan, hingga segala sesuatu yang berkaitan dengan jabatan fungsional Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang,” jelasnya.


Lukman menggarisbawahi bahwa membina banyak pejabat fungsional, apalagi yang berasal dari luar DJKN, harus dilakukan secara cermat, tepat dan transparan. Ia berharap para pejabat fungsional yang berada dalam pembinaan DJKN sebagai Unit Pembina Teknis dapat bekerja secara optimal dan terdapat keselarasan dalam perumusan kebijakan, beban kerja, dan penilaian kinerja.

“Memperhatikan tugas dan fungsi pembinaan tersebut, tentunya kami sangat mengharapkan kerja sama yang baik dari Direktorat Teknis, Kanwil DJKN maupun KPKNL, dan para Pejabat Fungsional itu sendiri untuk bersama-sama memberikan kontribusi secara optimal sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kita semua serta pada akhirnya bermanfaat bagi bangsa dan negara,” pungkas Lukman.

 

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara daring ini diisi oleh paparan dari narasumber utama Kepala Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional Evi Askaryanti yang memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi unit baru di DJKN yang mengampu tugas pembinaan jabatan fungsional. Turut hadir dan memberikan paparan pada kegiatan ini adalah perwakilan dari organisasi pejabat fungsional DJKN, yaitu Ketua Perkumpulan Pejabat Lelang Negara (PPLN) Palomes Tampubolon dan Ketua Organisasi Penilai Pemerintah (Oppini) Alexander Ginting. (son/lia)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini