Bogor - Panitia Urusan
Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II bersama Satgas Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI) dan KPKNL Bogor melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita
atas aset obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Putra
Surya Perkasa atas nama Trijono Gondokusumo pada Kamis, (16/6) yang terletak di Desa Cibodas,
Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Penyitaan ini dilakukan sebagai bentuk
percepatan penyelesaian piutang negara dari obligor PKPS PT Bank Putra Surya
Perkasa sebesar Rp 5.382.462.135,90.
Aset yang disita berupa 93 bidang tanah seluas
580.440 m2.
Penyitaan ini dipimpin oleh Ketua Satgas BLBI Rionald
Silaban, didampingi oleh Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, Tim
Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, di antaranya, Katim Sidik KBP Chandra
Kumara, Wakaposko KBP Bagus Suropratomo, Katim Olah Data dan Lapangan AKBP Nona
Pricillia Ohei, Katim Profilling Data AKBP Agus Waluyo, Katim UKL AKBP Yohanes
Richard SIK dan tim, Kanit Sidik LP AKBP Prayoga, Tim Profilling AKP Irfan dan
tim, Polres Kabupaten Bogor yang dihadiri oleh Wakil Kepala Polres Bogor Kompol
Wisnu Perdana Putra, Kapolsek Jonggol Kompol Sularso, Kepala Kanwil DJKN DKI
Jakarta Aloysius Yanis Dhaniarto dan Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Tavianto
Noegroho beserta jajaran, Kepala KPKNL KPKNL Jakarta II Ali Azcham Noveansyah,
Kepala KPKNL Bogor Bimo Arya, Camat Jonggol Andri Rahman, serta Kepala Desa
Cibodas Suhanda Andi Permana.
Kepala Satgas BLBI, Rionald Silaban menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan upaya penyelesaian hak tagih negara yang kemudian akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Ia juga menitipkan aset
sitaan ini kepada Kepala Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa
Barat, Suhanda Andi Permana dan Jajaran Polres Kabupaten Bogor untuk dapat
menjaga dan mengawasi aset tersebut dan harus diserahkan kembali kepada PUPN
Cabang DKI Jakarta/KPKNL Jakarta II, pada waktu aset tersebut akan dijual
secara terbuka (lelang) atau piutang negara telah lunas. “Setelah penyitaan ini
saya mohon bantuannya kepada bapak kepala desa dan jajaran Polres Bogor agar
dapat menjaga dan mengawasi aset tersebut agar tidak dialihkan atau dikurangi
dengan dalih apapun,” pungkasnya saat penyitaan tersebut.
Tepat pada pukul 09.10 Waktu Indonesia Barat, penyitaan
dilakukan dengan pembacaan Penyitaan oleh Juru Sita KPKNL Bogor, Nurcahyo Hari
Purnomo, selaku pemilik wilayah kerja dan dilanjutkan dengan penandatanganan
berita acara penyitaan. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemasangan plang
secara simultan sebanyak 10 titik pemasangan sebagai bentuk pengamanan dari 93
bidang tanah tersebut.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan
untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya
seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang
merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki
obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.