Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Satgas BLBI melalui PUPN Cabang DKI Jakarta Kembali Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo Seluas 580.440 m2 di Bogor
Dimas Aulia Tanaya
Kamis, 16 Juni 2022 pukul 19:00:27   |   767 kali

Bogor - Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II bersama Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan KPKNL Bogor melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita atas aset obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Putra Surya Perkasa atas nama Trijono Gondokusumo pada Kamis, (16/6) yang terletak di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Penyitaan ini dilakukan sebagai bentuk percepatan penyelesaian piutang negara dari obligor PKPS PT Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp 5.382.462.135,90.  Aset yang disita berupa 93 bidang tanah seluas 580.440 m2.

Penyitaan ini dipimpin oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, didampingi oleh Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, di antaranya, Katim Sidik KBP Chandra Kumara, Wakaposko KBP Bagus Suropratomo, Katim Olah Data dan Lapangan AKBP Nona Pricillia Ohei, Katim Profilling Data AKBP Agus Waluyo, Katim UKL AKBP Yohanes Richard SIK dan tim, Kanit Sidik LP AKBP Prayoga, Tim Profilling AKP Irfan dan tim, Polres Kabupaten Bogor yang dihadiri oleh Wakil Kepala Polres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra, Kapolsek Jonggol Kompol Sularso, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Aloysius Yanis Dhaniarto dan Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho beserta jajaran, Kepala KPKNL KPKNL Jakarta II Ali Azcham Noveansyah, Kepala KPKNL Bogor Bimo Arya, Camat Jonggol Andri Rahman, serta Kepala Desa Cibodas Suhanda Andi Permana.

Kepala Satgas BLBI, Rionald Silaban menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan upaya penyelesaian hak tagih negara yang kemudian akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Ia juga menitipkan aset sitaan ini kepada Kepala Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Suhanda Andi Permana dan Jajaran Polres Kabupaten Bogor untuk dapat menjaga dan mengawasi aset tersebut dan harus diserahkan kembali kepada PUPN Cabang DKI Jakarta/KPKNL Jakarta II, pada waktu aset tersebut akan dijual secara terbuka (lelang) atau piutang negara telah lunas. “Setelah penyitaan ini saya mohon bantuannya kepada bapak kepala desa dan jajaran Polres Bogor agar dapat menjaga dan mengawasi aset tersebut agar tidak dialihkan atau dikurangi dengan dalih apapun,” pungkasnya saat penyitaan tersebut.

Tepat pada pukul 09.10 Waktu Indonesia Barat, penyitaan dilakukan dengan pembacaan Penyitaan oleh Juru Sita KPKNL Bogor, Nurcahyo Hari Purnomo, selaku pemilik wilayah kerja dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyitaan. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemasangan plang secara simultan sebanyak 10 titik pemasangan sebagai bentuk pengamanan dari 93 bidang tanah tersebut.

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini