Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Paraikatte TVRI Sulsel : Ayo Manfaatkan Program Keringanan Utang!
Neo Surya Dhesanta
Kamis, 09 Juni 2022 pukul 06:56:26   |   536 kali

Makassar – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sulawesi Selatan menggelar acara talkshow Paraikatte dengan mengusung tema Crash Program Keringanan Utang dengan menghadirkan narasumber Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat Ekka S. Sukadana, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar Harmaji dan Direktur Keuangan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar Nursuriyawati pada Rabu, (8/6).

Acara yang digelar pukul 18.00 – 19.00 WITA di Studio 1 LPP TVRI Sulawesi Selatan ini merupakan upaya publikasi secara masif program pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan keringanan utang kepada debitur yang memiliki utang kepada negara.


Nursuriyawati sebagai salah satu perwakilan penyerah piutang dari Kementerian/Lembaga, juga memberikan penjelasan bahwa keringanan utang juga dapat diberikan kepada penanggung utang atau pasien Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar yang mempunyai utang kepada negara.


Kakanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat Ekka S. Sukadana mengatakan selama program keringanan utang sejak tahun 2021 hingga awal bulan juni tahun 2022 ini, KPKNL Makassar telah menerbitkan Surat Pernyataan Lunas terhadap sebanyak 61 Penanggung utang dengan total outstanding utang yang terselesaikan sebesar lebih dari 5,6 miliar rupiah.


Talkshow ini, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan informasi kepada warga masyarakat Sulawesi Selatan yang masih mempunyai hutang kepada negara untuk bisa memanfaatkan program keringanan utang dari pemerintah. “Mumpung programnya masih jalan, ayo segera manfaatkan” ungkap Ekka.


Kepala KPKNL Makassar Harmaji menjelaskan kriteria penanggung hutang yang dapat memanfaatkan Crash Program Keringanan Utang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang di Urus/dikelola oleh PUPN/DJKN dengan mekanisme Crash Program tahun anggaran 2022.


Ia menyampaikan secara jelas juga tarif keringanan Utang yang diberikan serta mekanisme persyaratan yang diperlukan dalam permohonan yang diajukan oleh Penanggung Hutang.


Bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang masih mempunyai utang kepada negara, lanjutnya,  dapat menghubungi Telepon KPKNL Makassar di nomor 0411-456115, Whatsapp Area Pelayanan Terpadu (APT) Virtual KPKNL Makassar di nomor 0811-538019 untuk konsultasi terkait program keringanan utang. “Layanan yang diberikan oleh seluruh pegawai KPKNL Makassar senantiasa profesional dan amanah dengan menjunjung tinggi nilai integritas. Lunas hari ini lega sampai nanti,” pungkasnya. (NSD)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini