Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Wujudkan Administrasi Lelang Lebih Efektif dan Efisien, DJKN Tetapkan Perdirjen KN 02 Tahun 2022
Muhammad Ridho Arve
Rabu, 01 Juni 2022 pukul 00:01:23   |   827 kali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terus berupaya memberikan pelayanan lelang lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin kepastian hukum kepada seluruh insan lelang di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Lelang Joko Prihanto, saat membuka Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 02/KN/2022 Tentang Pedoman Administrasi Lelang Pada KPKNL, Senin (30/5) secara daring.

“Perdirjen 02/KN/2022 tentang Pedoman Administrasi Lelang Pada KPKNL telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada 18 Maret 2022. Dan Perdirjen tersebut disusun sebagai upaya pemenuhan amanat Pasal 98 ayat 6 213/PMK.06/2020 guna mewujudkan kegiatan lelang pada KPKNL yang teratur dan sistematis guna meningkatkan pelayanan lelang,” ujar Joko Prihanto.

 

Lebih lanjut, Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Diki Zenal Abidin memaparkan rincian perubahan-perubahan substansi administrasi lelang yang sebelumnya diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 03/KN/2017  sekarang diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 02/KN/2022. 

 

Dalam pemaparannya Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang menyampaikan bahwa setelah melakukan pelunasan lelang, pemenang lelang dapat mencetak kuitansi elektronik serta mengisi formulir layanan pascalelang yang juga dapat dicetak secara elektronik. Hal ini merupakan upaya guna meningkatkan pelayanan lelang serta mendukung terwujudnya pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif dan modern.

 

Kemudian, Kepala Seksi Kebijakan Lelang Eksekusi Mohamad Akyas melengkapi bahwa Pelayanan pascalelang dilakukan menggunakan formulir layanan pasca lelang yang disediakan dalam bentuk cetakan atau elektronik pada Aplikasi Lelang yang akan diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan persyaratan lengkap.

 

“Kita coba berikan terobosan agar mereka (pembeli lelang) cukup datang ke KPKNL sekali saja. Kita sediakan layanan pascalelang elektronik pada aplikasi lelang yang saat ini fitur tersebut sedang dalam tahap pengembangan”, ujar Mohamad Akyas.

 

Terakhir, Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 02/KN/2022 Tentang Pedoman Administrasi Lelang Pada KPKNL ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2022 yaitu setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. (arv)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini