Bandung - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Bandung sukses melelang Lamborghini Gallardo GT3 Tahun 2008 di
e-auction corner KPKNL Bandung melalui lelang.go.id, pada Jumat, (27/05).
Lelang kali ini merupakan lelang sukarela atas permohonan Tommy Romy. Lelang Lamborghini
ini terjual laku dengan harga Rp1,6 miliar dengan kenaikan 17 kali lipat. Hal tersebut
memang tak mengherankan, karena Lamborghini Gallardo GT3 hanya ada 49 unit di
dunia sehingga menarik minat kolektor mobil sport.
Lelang Noneksekusi Sukarela merupakan lelang atas barang
milik swasta, orang atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Lelang Lamborghini dilaksanakan secara e-auction yang dipimpin Pelelang Ahli Muda KPKNL
Bandung Wasis Winarto.
Lelang Lamborghini kali ini menjadi salah satu media dalam
pengenalan lelang.go.id kepada masyarakat. Hal ini terlihat dari antusiasnya
peserta lelang yang mencapai 46 peserta, dimana moyoritas merupakan user baru.
Banyaknya user baru telihat dari sehari sebelum lelang Lamborghini
dilaksanakan, banyak permohonan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk
pendaftaran akun baru di www.lelang.go.id.
Lelang dilaksanakan dengan penawaran terbuka (open
bidding), dimana pengajuan nilai barang lelang yang ditawar oleh peserta
lelang dapat diketahui penawarannya oleh peserta lain. Nilai limit barang yang
semula Rp100 juta naik hingga menyentuh angka Rp1,6 miliar. Lelang dengan
metode open bidding merupakan pilihan yang tepat untuk barang langka yang ramai
peminat, tentu saja metode ini dapat meningkatkan persaingan antar peserta
sehingga membentuk nilai penawaran yang optimal.
“Prediksi awal saya, penawaran paling tinggi sampai di Rp1,5
miliar. Saya bersyukur kenaikan harga barang lebih dari perkiraan saya hingga
mencapai Rp1,6 milir. Mudah-mudahan pemenang lelang melunasi penawaran
lelangnya,” ujar Tommy Romy. Ia berharap agar pemenang lelang dapat melunasi
tepat waktu.
Pelelang Ahli Muda KPKNL Bandung Wasis Winarto juga
mengingatkan untuk peserta lelang yang telah dinyatakan sebagai pemenang lelang
wajib melunasi seluruh kewajiban lelangnya dalam waktu lima hari kerja. (teks/dokumentasi:
Nining Nur Taslimah)