Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.06/2021
tentang Prinsip Tata Kelola, Prinsip Manajemen Risiko, dan Prinsip Mengenal
Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Rabu, (18/5) di aula
Kantor Pusat DJKN, Jakarta.
Sosialisasi ini diadakan dalam rangka optimalisasi dan
peningkatan kualitas pelaksanaan tata kelola yang baik pada LPEI.
Turut hadir sebagai narasumber Koordinator Pengawasan Badan
Usaha Jasa Keuangan dan Jasa Penilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Octavia Sri Widyastuti dan Auditor Madya BPKP Dwi Any Hariyati.
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Meirijal Nur menyampaikan
bahwa dengan adanya kegiatan ini, diharapkan LPEI, termasuk DJKN Kementerian
Keuangan, dapat menyiapkan diri sebaik mungkin saat dilakukan penilaian,
sehingga nilai tata kelola LPEI mendapat hasil yang sangat baik. “Ke depannya,
koordinasi antara Kementerian Keuangan, LPEI, dan BPKP akan terus dilakukan
dalam pelaksanaan ketentuan pada PMK 208/2021
Dengan hadirnya narasumber dari BPKP, diharapkan semua
pihak yang terlibat dalam paleksanaan PMK 208/2021 mendapat pandangan dan
persepsi yang sama mengenai penilaian atas pelaksanaan tata kelola LPEI.
Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang
tersendiri (lex specialist) dan memiliki sifat sovereign status, LPEI memiliki
keunikan dalam struktur lembaganya, antara lain one-tier board system, sehingga
pendekatan pelaksanaan tata kelolanya akan sedikit berbeda dengan tata kelola
pada Badan Usaha Milik Negara/Lembaga pada umumnya.
Sejak ditetapkannya PMK 208/2021 pada 29 Desember 2021,
LPEI tengah berproses memenuhi ketentuan pelaksanaan tata kelola pada peraturan
tersebut untuk menyiapkan diri sebaik-baiknya pada penilaian tata kelola yang
baik tahun 2023.